Langsung ke konten

PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1953 TENTANG

UU No. 010 Tahun 1971 berlaku

Ditetapkan: 1971-09-24

Pasal 1

### Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 9 tahun 1953 diubah sehingga berbunyi

sebagai berikut :

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1). Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar

lamanya masa jabatan.

Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4%

(tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan,

bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus)

dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar

pensiun.

Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji

kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia

menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 1971

Presiden Republik Indonesia

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 1971

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ALAMSJAH

Letnan Jenderal TNI

---

PRESIDEN