Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
1. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi.
## BAB II ...
---
PRESIDEN
