Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON

UU No. 010 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun

1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi

Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960

Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan

Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

1. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah

Tingkat II di Sulawesi.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota

Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Minahasa yang terdiri atas:

  • Kecamatan Tumpaan;
  • Kecamatan Tareran;
  • Kecamatan Tombasian;
  • Kecamatan Tombatu;
  • Kecamatan Ratahan;
  • Kecamatan Belang;
  • Kecamatan Touluaan;
  • Kecamatan Ranoyapo;
  • Kecamatan Tompaso Baru;
  • Kecamatan Modoinding;
  • Kecamatan Motoling;
  • Kecamatan Sinonsayang; dan
  • Kecamatan Tenga.

Pasal 4

Kota Tomohon berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri

atas:

  • Kecamatan Tomohon Utara;
  • Kecamatan Tomohon Tengah; dan
  • Kecamatan Tomohon Selatan.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi

dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan

Sonder Kabupaten Minahasa;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan

Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan

Kabupaten Minahasa dan Laut Maluku;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan

Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten

Bolaang Mongondow; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.

(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan

Tombulu Kabupaten Minahasa;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan

Tondano Barat Kabupaten Minahasa;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan

Sonder Kabupaten Minahasa; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten

Minahasa.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 7 ...

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota

Tomohon, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan

Kota Tomohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai

dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 8

Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di Amurang.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon mencakup

seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah ...

---

PRESIDEN

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa

Selatan dan Kota Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati

dan Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon,

Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk

masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta

pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri

Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah

Undang-undang ini diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk

melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota

Tomohon.

(5) Menteri ...

---

PRESIDEN

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses

pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan

Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan

Kota Tomohon di masing-masing kabupaten/kota dibentuk Sekretariat

Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota,

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa

Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati

Minahasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon

hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan

Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa

Selatan dan Kota Tomohon;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,

kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan

Kota Tomohon;

---

PRESIDEN

  • utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk

Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya

untuk Kota Tomohon; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa

Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan

Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 15

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota

Tomohon.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa,

serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang

diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Minahasa atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Minahasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Minahasa.

(4) Pemerintah ...

---

PRESIDEN

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara

untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota

Tomohon.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon menetapkan

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai

pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan

Bupati Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah

Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN