Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Mei 1959,
Pejabat Presiden Republik Indonesia.
ttd
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 9 Juni 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Perdana Menteri
ttd
DJUANDA.
Menteri Keuangan,
ttd
---
PRESIDEN
