Langsung ke konten

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN

UU No. 011 Tahun 1967 berlaku

Ditetapkan: 1967-01-01

Pasal 1

Penguasaan bahan galian

Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan

Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan

Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh

karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar

kemakmuran Rakyat.

### Pasal 2…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Istilah-istilah

  • bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan

segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan

endapan-endapan alam;

  • hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut

hukum Indonesia;

  • penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau

geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan

maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan

tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;

  • eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk

menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan

galian;

  • eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk

menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;

  • pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu

bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-

unsur yang terdapat pada bahan galian itu.

  • pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil

pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau

tempat pengolahan/pemurnian;

  • penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil

pengolahan/pemurnian bahan galian;

  • kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada

badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;

  • Menteri:...

---

PRESIDEN

  • Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan

pertambangan.

  • Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan

Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua

(continental shelf) kepulauan Indonesia;

  • Perusahaan Negara:
  • Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-

undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;

  • Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
  • Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam

Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;

  • Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan

Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari

semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3

ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan

atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk

pencaharian sendiri.

Pasal 3

(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:

  • golongan bahan galian strategis;
  • golongan bahan galian vital;
  • golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a

atau b.

(2) Penunjukan...

---

PRESIDEN

(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan

tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha

pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a

dan b dilakukan oleh Menteri;

(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha

pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c

dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya

bahan galian itu.

(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah

khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan

pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara

bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada

Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.

Pasal 5

Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :

  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
  • Perusahaan Negara;
  • Perusahaan Daerah;
  • Perusahaan…

---

PRESIDEN

  • Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
  • Koperasi;
  • Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang

dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);

  • Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah

dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang

memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);

  • Pertambangan Rakyat.

Pasal 6

Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a

dilaksanakan oleh :

  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
  • Perusahaan Negara.

Pasal 7

Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula

diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai

dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri,

berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan

perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila

diusahakan oleh pihak swasta.

### Pasal 8…

---

PRESIDEN

Pasal 8

Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)

huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan

lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-

kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara

Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam

Pasal 9

(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1)

huruf b dilaksanakan oleh :

  • Negara atau Daerah.
  • Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat

yang dimaksud dalam pasal 12 (1).

(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini

dapat dilaksanakan oleh :

  • Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
  • Perusahaan Negara;
  • Perusahaan Daerah;
  • Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di

satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II

atau Perusahaan Daerah di pihak lain;

  • Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan

Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan

Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.

(3) Perusahaan...

---

PRESIDEN

(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus

berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau

Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus

memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).

Pasal 10

(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila

diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum

atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau

Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa

pertambangan.

(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang

dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau

Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman,

petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.

(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah

disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan

Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a

sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13

Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk

penanaman modal asing.

Pasal 11

Pertambangan Rakyat

(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada

rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta

membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan

Pemerintah.

(2) Pertambangan...

---

PRESIDEN

(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang

memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta

syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin)

Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan

bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b

dapat diberikan kepada :

  • Badan Hukum Kopersi.
  • Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-

peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia

dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan

pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan

bertempat tinggal di Indonesia.

  • Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat

tinggal di Indonesia.

(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa

pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini,

haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan

Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan

diatur oleh Pemerintah.

Pasal 13

Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus

diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha

tersebut.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :

  • penyelidikan umum.
  • eksplorasi;
  • eksploitasi;
  • pengolahan dan pemurnian;
  • pengangkutan;
  • penjualan.

Pasal 15

(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat

dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam

pertambangan.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan

syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian

jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun

dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

(3) Kuasa...

---

PRESIDEN

(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam

Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus

disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang

termaksud dalam ayat (2) pasal ini.

(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau

perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam

Pasal 16

(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu

kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada

tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain

demi kepentingan Negara.

(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa

pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk

kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan

dan bangunan-bangunan pertahanan.

(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa

pertambangan tidak meliputi:

  • tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci,

pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan

kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.

  • tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
  • bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik

beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin

yang berkepentingan.

(4) Dalam...

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan

usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan,

pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat

dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah

diperoleh izin dari yang berwajib.

Pasal 17

(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan

kepada Menteri.

(2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan

yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat

yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam

Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)

Pasal 18

Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri

setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap

usaha pertambangan yang akan dijalankan.

Pasal 19

Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta

dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan

Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang

bersangkutan.

## BAB VII…

---

PRESIDEN

Pasal 20

Kuasa pertambangan berakhir:

  • Karena dikembalikan;
  • Karena dibatalkan;
  • Karena habis waktunya.

Pasal 21

(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa

pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.

(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai

dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu

disampaikan.

(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui

oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:

  • apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-

syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang

dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam

Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);

  • jikalau...

---

PRESIDEN

  • jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan

perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh

pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.

(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri

untuk kepentingan Negara.

Pasal 23

Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah

berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan

perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut

hukum.

Pasal 24

(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam

  • segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal

menurut hukum;

  • Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
  • segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-

bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan

galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada

pemegang kuasa pertambangan;

  • perusahaan...

---

PRESIDEN

  • perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa

pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan

bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya

yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri

dengan tidak menerima ganti kerugian.

(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa

pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka

kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.

(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa

pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala

sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum

diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.

Pasal 25

(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian

akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah

kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa

pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah

perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun

yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.

(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang

kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka

bersama.

### Pasal 26…

---

PRESIDEN

Pasal 26

Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau

wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak

atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa

pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat

kepadanya:

  • sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa

pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang

maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;

  • diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih

dahulu.

Pasal 27

(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan

dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak

diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara

pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah

tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian

sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.

(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang

ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka

penentuannya diserahkan kepada Menteri.

(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri

tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini,

maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang

daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.

(4) Ganti...

---

PRESIDEN

(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta

segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada

pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.

(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah

yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah

tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali

dengan persetujuan Menteri.

Pasal 28

(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran

tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-

pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang

bersangkutan.

(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-

pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan

pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan

diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

(2) Pengawasan...

---

PRESIDEN

(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama

meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan

lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 30

Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat

pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan

mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan

bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.

Pasal 31

(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun

dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah,

barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan

usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.

(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun

dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah,

barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum

memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah

menurut Undang-undang ini.

### Pasal 32…

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun

dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah,

barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau

mengganggu usaha pertambangan yang sah.

(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan

dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah,

barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu

usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa

pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum

dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.

Pasal 33

Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau

dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:

  • Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak

melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang

ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau

Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang

diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang

termaksud dalam pasal 13.

  • Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-

perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan

Undang-undang ini.

### Pasal 34…

---

PRESIDEN

Pasal 34

(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu

perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33

dijatuhkan kepada para anggota pengurus.

(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah

kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.

Pasal 35

(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan

Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang

diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya

Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa

berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan

Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang

ini.

(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud

dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan

kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan

ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.

### Pasal 36…

---

PRESIDEN

Pasal 36

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang

berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh

perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau

perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta

peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada

saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama

belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-

undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada

undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada

saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang

tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang

ini.

Pasal 37

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut

Undang-undang Pokok Pertambangan.

Agar…

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 1967.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

ttd

SOEHARTO

Jenderal TNI.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 1967.

Sekretaris Kabinet Ampera,

ttd

Brig. Jen. TNI.

---

PRESIDEN