Yang berhak memberi pensiun.
(1) Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian
pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan
pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi
Kepala Kantor Urusan Pegawai.
(2) Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang
bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat
(1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan
Pegawai.
### Pasal 8.
Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan
dan lain-lain tunjangan.
Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda
diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan
tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
### Pasal 9.
Hak atas pensiun pegawai.
(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat
pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.
- telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun
dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) tahun.
- Oleh ...
---
PRESIDEN
- Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai
negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh
dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
- mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan
oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan
berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai
negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun
juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan
oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
(2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari
pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam
susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena
alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan
kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai
apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan
pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah
berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja
untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
(3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak
dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima
pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai
pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai
negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)
tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun.
(4) Apabila ...
---
PRESIDEN
(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah
memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun
akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka
pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia
50 tahun.
