Langsung ke konten

PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI

UU No. 011 Tahun 1969 berlaku

Ditetapkan: 1969-01-01

Pasal 7

Yang berhak memberi pensiun.

(1) Pemberian pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan bagian

pensiun-janda ditetapkan oleh pejabat yang berhak memberhentikan

pegawai yang bersangkutan, di bawah pengawasan dan koordinasi

Kepala Kantor Urusan Pegawai.

(2) Selama pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang

bersangkutan belum dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ayat

(1) tersebut di atas, tugas ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan

Pegawai.

### Pasal 8.

Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan

dan lain-lain tunjangan.

Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan

tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut

ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.

### Pasal 9.

Hak atas pensiun pegawai.

(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri

berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat

pemberhentiannya sebagai pegawai negeri.

  • telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun

dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya

20 (dua puluh) tahun.

  • Oleh ...

---

PRESIDEN

  • Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan

berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai

negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun

juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh

dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau

  • mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan

oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan

berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai

negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun

juga karena keadaan jasmani atau rokhani, yang tidak disebabkan

oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

(2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari

pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam

susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena

alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan

kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai

apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan

pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah

berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja

untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

(3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak

dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima

pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai

pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai

negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh)

tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya

10 (sepuluh) tahun.

(4) Apabila ...

---

PRESIDEN

(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah

memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun

akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka

pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia

50 tahun.

Pasal 10

Tentang usia pegawai negeri.

Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas

dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai

pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal

kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran

atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang

bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa

tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi

untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.

### Pasal 11.

Besarnya pensiun-pegawai.

(1) Besarnya pensiun-pegawai sebulan adalah 2.% (dua setengah

perseratus) dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa-kerja,

dengan ketentuan bahwa:

  • pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75%

(tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;

  • pensiun-pegawai sebulan dalam hal termaksud dalam pasal 9

ayat (1) huruf b Undang-undang ini adalah sebesar 75% (tujuh

puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun;

  • pensiun-pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji-pokok

terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat

yang berlaku bagi pegawai negeri yang bersangkutan.

(2) pensiun ...

---

PRESIDEN

(2) pensiun-pegawai tersebut pada ayat (1) huruf b pasal ini dipertinggi

dengan suatu jumlah tertentu dalam hal pegawai negeri yang

bersangkutan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan

apapun juga karena cacat jasmani dan/atau rokhani yang terjadi

didalam dan/atau oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian tambahan atas

pensiun-pegawai ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 12.

Permintaan pensiun-pegawai.

Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini,

pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada

Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:

  • Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai

pegawai negeri;

  • Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/ badan

Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri

yang bersangkutan;

  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang

memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan

anak-anaknya;

  • Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang

menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun

turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara

yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib.

### Pasal 13.

Mulainya pemberian pensiun-pegawai.

(1) Pensiun-pegawai yang berhak diterima diberikan mulai bulan

berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai

pegawai negeri.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal termaksud dalam pasal 9 ayat (4) Undang-undang ini,

pensiun-pegawai diberikan mulai bulan berikutnya bekas pegawai

negeri yang bersangkutan mencapai usia 50 tahun.

Pasal 14

Berakhirnya hak pensiun-pegawai.

Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima

pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 15

Pembatalan pemberian pensiun-pegawai.

(1) Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan

tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima

pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi Pegawai Negeri atau

diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk

kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut

Undang-undang ini atau peraturan yang sesuai dengan

Undang-undang ini.

(2) Jika Pegawai Negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian

diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya

diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau

pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam

kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah

masa-kerja dan gaji yang lama dan baru, apabila perhitungan ini

lebih menguntungkan.

### Pasal 16 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 16.

Hak atas pensiun Janda/duda.

(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal

dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri pria atau

suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah

terdaftar-pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima

pensiun-janda atau pensiun-duda.

(2) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang

beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami

yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda,

maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini,

pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada

waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau

penerima pensiun-pegawai pria termaksud diatas beristri lebih dari

seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu

itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.

Pasal 17

Besarnya pensiun-janda/duda.

(1) Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam

persen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila

terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima

pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk

masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus)

dibagi rata antara istri-istri itu.

(2) Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun

termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh

puluh lima perseratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan

Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku

bagi almarhum suami/istrinya.

(3) Apabila ...

---

PRESIDEN

(3) Apabila Pegawai Negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda

adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar-pensiun, dengan

ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang

berhak menerima pensiun-janda maka besarnya bagian

pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh

dua perseratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.

(4) Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun

termaksud ayat (3) pasal ini tidak boleh kurang dari gaji-pokok

terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat

Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isterinya.

Pasal 18

(1) Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal

dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak

untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:

  • pensiun-janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila

hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.

  • satu bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing

golongan anak yang seayah-seibu.

  • pensiun-duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).

(2) Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria

meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang

berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping

anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal

dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada

masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu

termaksud.

(3) Kepada ...

---

PRESIDEN

(3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan

sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia,

diberikan satu pensiun-janda, bagian pensiun-janda atau

pensiun-duda atas dasar yang lebih menguntungkan.

(4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun-janda atau bagian

pensiun-janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2)

pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau

penerima pensiun-pegawai meninggal dunia:

  • belum mencapai usia 25 tahun, atau
  • tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
  • belum nikah atau belum pernah nikah.

Pasal 19

(1) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak sebagai yang

berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal

16 dan pasal 18 Undang-undang ini harus dilakukan oleh Pegawai

Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut

petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.

(2) Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima

pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang

didaftarkan.

(3) Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah

terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah

isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak

menerima pensiun-janda/duda.

(4) Anak yang dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima

pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda seperti termaksud

  • anak ...

---

PRESIDEN

  • Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari

perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar

sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.

  • Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai

wanita.

(5) Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali

anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang

dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu

terputus.

(6) Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang

berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1

(satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat

terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu

tersebut tidak diterima lagi.

Pasal 20

(1) Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami

ataupun anak, maka 20% (dua puluh perseratus) dari

pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini

diberikan kepada orang tuanya.

(2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka

masing-masing diberikan separoh dari jumlah termaksud pada ayat

(1) pasal ini.

Pasal 21

Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

menurut Undang-undang ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan

mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai,

dengan disertai:

  • surat ...

---

PRESIDEN

  • Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang

berwajib;

  • Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;
  • Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang

memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang

berkepentingan;

  • Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir

pegawai yang meninggal dunia.

Pasal 22

(1) Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda kepada

anak (anak-anak) termaksud pasal 18 Undang-undang ini, dilakukan

atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak

menerimanya.

(2) Permintaan termaksud ayat(l) pasal ini harus disertai:

  • Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh

yang berwajib;

  • Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan

keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang

berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari

mereka yang berkepentingan;

  • Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa

anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai

penghasilan sendiri;

  • Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji-pokok

terakhir pegawai atau penerima pensiun-pegawai yang

meninggal dunia.

### Pasal 23 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 23.

(1) Kepala Kantor dimana Pegawai Negeri yang meninggal dunia

terakhir bekerja, berkewajiban untuk membantu agar pengiriman

surat-surat permintaan beserta lampiran-lampirannya termaksud

dalam pasal 21 dan 22 ayat (2) terlaksana selekas mungkin.

(2) Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai

atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat

mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya

termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada

Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat

keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau

pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.

### Pasal 24.

Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang

ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima

pensiun-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan

berikutnya hak atas pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh

yang bersangkutan. Bagi anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari

setelah Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia,

pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan mulai bulan berikutnya

tanggal kelahiran anak itu.

### Pasal 25.

Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada

akhir bulan:

  • Janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Tidak ...

---

PRESIDEN

  • Tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk

menerimanya.

### Pasal 26.

Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21 atau pasal 22

Undang-undang ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal

penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau

bagian pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas

pegawai negeri atau janda (janda-janda) /duda atau anak (anak-anak) yang

berkepentingan oleh pejabat yang berhak memberhentikan pegawai yang

bersangkutan dapat diberikan untuk sementara uang muka atas

pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda

menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 27

Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda

atau bagian pensiun-janda dikemudian hari ternyata keliru, maka

penetapan tersebut diubah sebagaimana mestinya dengan surat keputusan

baru yang memuat alasan perubahan itu, akan tetapi kelebihan

pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang

mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.

### Pasal 28 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 28.

(1) Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan

kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika

janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan

berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.

(2) Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda)

perkawinan termaksud pada ayat (1)pasal ini terputus, maka

terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan

diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah

dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan

pensiun-janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya

karena perkawinan terakhir.

Pasal 29

(1) Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun-janda/ duda

hapus:

  • jika penerima pensiun-pegawai tidak seizin pemerintah menjadi

anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing.

  • jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian

pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang

berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat

dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan

terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Panca

Sila.

  • Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan

sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/

pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas

Pegawai Negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan

sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.

(2) Dalam ...

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal-hal tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, maka

surat keputusan pemberian pensiun dibatalkan, sedang dalam

hal-hal tersebut huruf c, ayat itu surat keputusan termaksud dicabut.

### Pasal 30.

Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut Undang-undang ini

dapat dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari

salah satu Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 31.

(1) Hak atas pensiun-pensiun menurut Undang-undang ini tidak boleh

dipindahkan.

(2) Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan

maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.

(3) Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan

hukum.

### Pasal 32.

(1) Hal-hal luar biasa yang tidak/belum diatur dalam Undang-undang

ini, diputus oleh Presiden.

(2) Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan

Undang-undang ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai

menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.

### Pasal 33 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 33.

(1) Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai

yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak

yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum

Undang-undang ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak

menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.

(2) Anak-anak Pegawai Negeri atau penerima pensiun-pegawai yang

dilahirkan sebelum waktu Undang-undang ini mulai berlaku

terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu

itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan

sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau

bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini.

### Pasal 34.

(1) Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan

tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas

peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai

berlakunya Undang-undang ini, dinaikkan besarnya menjadi 150%

(seratus lima puluh perseratus) dari jumlah yang ditetapkan

berdasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung mulai tanggal

mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa:

Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan

janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut-turut 100%

dan 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah

tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku.

(2) Jumlah yang dinaikkan itu ditetapkan dalam rupiah bulat, pecahan

rupiah dibulatkan ke atas menjadi rupiah penuh.

(3) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

(3) Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun

itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang

bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan

Pegawai.

### Pasal 35.

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN

PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai

berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 1

Nopember 1966.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundang Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 1969.

Presiden Republik Indonesia,

SOEHARTO.

Jenderal T.N.I.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Agustus 1969.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSYAH.

Mayor Jenderal T.N.I.

---

PRESIDEN