Langsung ke konten

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1967

UU No. 011 Tahun 1970 berlaku

Ditetapkan: 1970-01-01

Pasal 1

Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

diubah dan ditambah sebagai berikut:

1. Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Kepada perusahaan-perusahaan modal asing yang bergerak

dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan

kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut:

ke - 1 Bea Meteri Modal:

Pembebasan bea meterai modal atas penempatan modal yang

berasal dari penanaman modal asing;

ke - 2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan

Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak

penjualan (impor) pada waktu pemasukan barang-barang

perlengkapan tetap kedalam wilayah Indonesia seperti mesin-

mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk

menjalankan perusahaan itu.

ke - 3 Bea Balik Nama: Pembebasan Bea Balik Nama atas akta

pendaftaran kapal untuk pertama kalinya di Indonesia yang

dilakukan dalam masa sampai dengan 2 (dua) tahun setelah saat

mulai berproduksi satu dan lain dengan memperhatikan jenis

usahanya.

Ke-4 ...

---

PRESIDEN

ke-4. Pajak Perseroan,

Kelonggaran-kelonggaran dibidang pajak perseroan:

  • kompensasi kerugian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat (1)

Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • kompensasi kerugian yang diderita selama 6 (enam) tahun

pertama sejak pendirian seperti yang diatur dalam pasal 7 ayat

(2) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

  • penghapusan dipercepat seperti yang diatur lebih jauh sesuai

dengan pasal 4 ayat (4) Ordonansi Pajak Perseroan 1925,

  • perangsang penanaman seperti yang diatur dalam pasal 4b

Ordonansi Pajak Perseroan 1925;

ke-5 Pajak Dividen;

  • pembebasan pajak dividen selama 2 (dua) tahun terhitung dari

saat mulai berproduksi atas bagian laba yang dibayarkan kepada

para pemegang saham, sejauh dividen tersebut dinegara

sipenerima tidak dikenakan pajak atas laba atau pendapatan.

  • jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dapat diperpanjang dengan

tambahan masa bebas pajak sebagaimana yang diatur dalam

II. Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1) Kepada badan-badan baru, yang menanam modalnya

dibidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah,

Menteri Keuangan berwenang memberikan pembebasan

pajak perseroan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (masa

bebas pajak) terhitung dari saat perusahaan tersebut mulai

berproduksi.

(2) Menteri Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu masa

bebas pajak termaksud pada ayat (1) pasal ini dalam hal

dipenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • apabila penanaman modal tersebut pada menambah dan

menghemat devisa Negara secara berarti, diberikan

tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;

  • apabila ...

---

PRESIDEN

  • apabila penanaman modal tersebut dilakukan diluar Jawa,

diberikan tambahan masa bebas pajak 1 (satu) tahun;

  • apabila penanaman modal tersebut memerlukan modal

yang besar karena keperluan membangun prasarana

dan/atau menghadapi risiko yang lebih besar dari yang

sewajarnya, diberikan tambahan masa bebas pajak 1

(satu) tahun;

  • dalam hal-hal yang oleh Pemerintah diprioritaskan secara

khusus diberikan masa bebas pajak 1 (satu) tahun.

(3) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan termaksud dalam

Peraturan Pemerintahan dapat diberikan tambahan

kelonggaran-kelonggaran lain kepada suatu perusahaan modal

asing yang, sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi".

III. Pasal 17 diubah seluruhnya semogga berbunyi sebagai berikut:

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".

Pasal 2

(1) Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas

permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan

untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini

berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia

Penanaman Modal.

(2) Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-

fasilitas perpajakan menurut pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau

kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan

baru, apabila untuk diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

INDONESIA,

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Agustus 1970.

ALAMSJAH

Mayor Jenderal T.N.I

---

PRESIDEN