Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 1967

UU No. 011 Tahun 1971 berlaku

Ditetapkan: 1971-09-24

Pasal 1

(1). Penerimaan Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 83.727.

240.662,37 (delapan puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh tujuh

juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh dua dan tiga

puluh tujuh perseratus rupiah);

(2). Pengeluaran Negara dalam tahun 1967 adalah sebesar Rp. 87.634.

810.982,60 (delapan puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh

empat juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus delapan puluh

dua dan enam puluh perseratus rupiah);

(3) Sisa …

---

PRESIDEN

(3). Sisa kurang Perhitungan Anggaran tahun 1967 adalah sebesar Rp.

3.907.570.320,23 (tiga miliar sembilan ratus tujuh juta lima ratus

tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh dan dua puluh tiga perseratus

rupiah).

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 1971

Presiden Republik Indonesia

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 September 1971

Sekretaris Negara Republik Indonesia

ALAMSJAH

Letnan Jenderal TNI

---

PRESIDEN