Langsung ke konten

PENGAIRAN

UU No. 011 Tahun 1974 berlaku

Ditetapkan: 1974-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. "Negara" …

---

PRESIDEN

1. "Negara" adalah Negara Republik Indonesia;

1. "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia;

1. "Air" adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari

sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah

permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang

terdapat di laut;

1. "Sumber-sumber Air" adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air,

baik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan tanah;

1. "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber

air, termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung di

dalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan oleh

manusia;

1. "Tata Pengaturan Air" adalah segala usaha untuk mengatur

pembinaan seperti pemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan,

pengusahaan, dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya,

termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya,

guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi

hajat hidup dan peri kehidupan Rakyat;

1. "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air dan

atau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuan

teknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;

1. "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksud dalam

angka 3 pasal ini;

1. "Pembangunan Pengairan", adalah segala usaha mengembangkan

pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya dengan perencanaan dan

perencanaan teknis yang teratur an serasi guna mencapai manfaat

sebesar-besarnya …

---

PRESIDEN

sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan peri kehidupan

Rakyat;

10."Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untuk

merumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalam

ruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil dari

penghubungan dan pengolahan dari tugas pokok, tugas utama,

cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;

11."Rencana" adalah hasil perencanaan;

12."Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha

untuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunan

guna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu dan

berskala rmikro serta bersifat teknis;

13."Rencana Teknis" adalah hasil perencanaan teknis.

FUNGSI

Pasal 2

Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkan

dung didalamnya, seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, 4 dan 5

Undang-undang ini mempunyai fungsi sosial serta digunakan untuk

sebesar-besar kemakmuran Rakyat.

### Pasal 3 …

Pasal 3

---

PRESIDEN

(1) Air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang

terkandung didalanmya seperti dimaksud dalm Pasal 1 angka 3, 4

dan 5 Undang-undang ini dikuasai oleh Negara.

(2) Hak menguasai oleh Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini

memberi wewenang kepada Pemerintah untuk :

  • Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau

sumber-sumber air;

  • Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan

perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata

pengairan;

  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin peruntukan,

penggunaan, penyediaan air, dan atau sumber-sumber air;

  • Mengatur, mengesahkan dan atau memberi izin pengusahaan air,

dan atau sumber-sumber air;

  • Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan

hubungan-hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum

dalam persoalan air dan atau sumber-sumber air;

(3) Pelaksanaan atas ketentuan ayat (2) pasal ini tetap menghormati hak

yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat, sepanjang tidak

bertentangan dengan kepentingan Nasional.

Pasal 4

Wewenang Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Undang-

undang ini, dapat dilimpahkan kepada instansi-instansi Pemerintah, baik

Pusat maupun Daerah dan atau badan-badan hukum tertentu yang syarat-

syarat dan cara-caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 5 …

Pasal 5

---

PRESIDEN

(1) Menteri yang diserahi tugas urusan pengairan, diberi wewenang dan

tanggungjawab untuk mengkordinasikan segata pengaturan usaha-

usaha perencanaan, perencanaan teknis, pengawasan, pengusahaan,

pemeliharaan, serta perlindungan dan penggunaan air dan atau

sumber-sumber air, dengan memperhatikan kepentingan Departemen

dan atau Lembaga yang bersangkutan.

(2) Pengurusan administratip atas sumber air bawah tanah dan mata air

panas sebagai sumber mineral dan tenaga adalah diluar wewenang

dan tanggung-jawab Menteri yang disebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 6

Dalam hal terjadi atau diperhitungkan akan terjadi bencana yang

mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah

berwenang mengambil tindakan-tindakan penyelematan dengan

mengatur kegiatan-kegiatan pengamanan yang dapat menyimpang dari

ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 7

Pengaturan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 6

Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

### Pasal 8 …

Pasal 8

---

PRESIDEN

(1) Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan serta Pembangunan

Pengairan disusun atas dasar perencanaan dan perencanaan teknis

yang ditujukan untuk kepentingan umum.

(2) Hasil perencanaan dan perencanaan teknis yang berupa rencana-

rencana dan rencana-rencana teknis tata, pengaturan air dan tata

pengairan serta pembangunan pengairan tersebut dalam ayat (1)

pasal ini, disusun untuk keperluan rakyat disegala bidang dengan

memperhatikan urutan prioritas.

(3) Rencana-rencana dan rencana-rencana teknis dimaksud dalam ayat

(2 pasal ini, disusun guna memperoleh tata air yang baik berdasarkan

Pola Dasar Pembangunan Nasional dan dilaksanakan untuk

kepentingan yang bersifat nasional, regional dan lokal.

Pasal 9

Sebagai dasar perencanaan, pengembangan dan pemanfaatannya, di

selenggarakan penelitian dan inventarisasi untuk mengetahui modal

kekayaan alam yang berupa air beserta sumber-sumbernya diseluruh

wilayah Indonesia.

PEMBINAAN

Pasal 10

(1) Pemerintah menetapkan tata cara pembinaan dalam rangka kegiatan

pengairan menurut bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi-

fungsi dan peranannya, meliputi :

  • Menetapkan ...
  • Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan,

---

PRESIDEN

perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan

perizinan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air;

  • Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan

sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairan (saluran-

saluran beserta bangunan-bangunannya) secara lestari dan untuk

mencapai daya guna sebesar-besarnya;

  • Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang

dapat merugikan penggunaannya serta lingkungannya;

  • Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air

terhadap daerah-daerah sekitarnya;

  • Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber

air;

  • Mengatur serta menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan

khusus dalam bidang pengairan.

(2) Tata cara pembinaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini,

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11

(1) Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk

meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan Rakyat pada

dasarnya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

(2) Badan ...

(2) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang. melakukan

---

PRESIDEN

pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin

dari Pemerintah, dengan berpedoman kepada azas
usaha bersama dan kekeluargaan.

(3) Pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

Pasal 12

Guna menjamin kelestarian fungsi dari bangunan-bangunan pengairan

untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik, perlu dilakukan

kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-

perbaikan bangunan- bangunan pengairan tersebut dengan ketentuan :

  • Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk

memberikan manfaat langsung kepada sesuatu kelompok masyarakat

dilakukan dengan mengikut sertakan masyarakat, baik yang

berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, yang

memperoleh manfaat langsung dari adanya bangunan-bangunan

tersebut, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

  • Bagi bangunan-bangunan pengairan yang ditujukan untuk

kesejahteraan dan keselamatan umum pada dasarnya dilakukan oleh

Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus

dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga

kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagaimana

tersebut dalam Pasal 2 Undang-undang ini, dengan jalan:

  • Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
  • Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air

terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;

  • Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang

dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;

  • Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-

bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana

mestinya.

(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Pemerintah.

PEMBIAYAAN

Pasal 14

(1) Segala pembiayaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam

rangka Tata Pengaturan Air dan Pembangunan Pengairan diatur lebih

lanjut oleh Pemerintah.

(2) Masyarakat yang mendapat manfaat langsung dari adanya bangunan-

bangunan pengairan, baik untuk diusahakan lebih lanjut maupun

untuk keperluan sendiri dapat diikut sertakan menanggung

pembiayaan sebagai pengganti jasa pengelolaan.

(3) Badan ...

---

PRESIDEN

(3) Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang mendapat

manfaat dari adanya bangunan-bangunan pengairan, baik untuk

diusahakan lebih lanjut maupun untuk keperluan sendiri, wajib ikut

menanggung pembiayaan dalam bentuk iuran yang diberikan kepada

Pemerintah.

(4) Pelaksanaan dari ayat (2) dan (3) Pasal ini diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 15

(1) Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun

dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) :

  • barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan

atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan

perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta

pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8

ayat (1) Undang-undang ini ;

  • barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau

sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana

tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini ;

  • barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk

pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana

tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini, tetapi

dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut

membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-

sumber air dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana

tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-

undang ini.

(2) Perbuatan ...

---

PRESIDEN

(2) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah

kejahatan.

(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya

pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11

ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c dan d Undang-undang ini,

diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan

dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Limapuluh ribu

rupiah).

(4) Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah

pelanggaran.

Pasal 16

Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang

elah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan

tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-

undang ini.

Pasal 17

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Desember 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 1974

,

ttd

---

PRESIDEN