Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut hingga tanggal 18 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang lni dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Nopember 1963
Presiden Republik Indonesia.
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 28 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
---
PRESIDEN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 1963
TENTANG
Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang
pertambangan khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa
kenyataan-kenyataan yaitu:
- Kedudukan maatschappij-maatschappij asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk
menjadi maatschaappij raksasa dunia, yang sangat berpengaruh dipasaran didunia,
sedangkan usahanya dipasaran Indonesia telah demikian besar terjalinnya dengan
kehidupan masyarakat kita.
- Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat
realisasi aspirasi nasional.
Pemerintah berpendapat bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar
1945, dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh
Presiden dalam amanatnya tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja
dengan maatschappij asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil-
hasilnya harus dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah
yang setinggi-tingginya dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.
Oleh …
---
PRESIDEN
Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya
Pemerintah dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui
undang-undang tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarkan
undang-undang pertambangan yang absolut berdasarkan undang-undang pertambangan
yang lama dengan memberi kemungkinan waktu peralihan menyesuaikan diri melalui
perundang-perundangan dengan policy perminyakan baru.
Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut
ditiadakan, tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak
dan gas bumi hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila
diperlukan pelaksanaan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh
Perusahaan Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai kontraktor
Perusahaan Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian kekuasaan atas
bahan-bahan vital tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan untuk sebesar
mungkin kemakmuran rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa penambahan,
pengolahan dan penjualan dari pada bahan-bahan vital ini merupakan suatu alat kekuasaan
politik yang dengan perundang-undangan dan paham baru dari Pemerintah ini dengan
pasti akan dipegang dan dibina oleh Pemerintah demi kemajuan dan perkembangan dari
revolusi, dan bangsa Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan
pertambangan minyak pada khususnya.
Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah
ditinjau segi kemajuan ekonomis/ finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu :
1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari
keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing;
1. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber-sumber yang riil bagi
pelaksanaan pembangunan;
1. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik
pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor
untuk Perusahaan Negara;
1. supaya …
---
PRESIDEN
1. supaya dalam rangka hubungan kedua antara Perusahaan Negara dan kontraktor
dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam
pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.
Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschaappij
asing besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali
kemacetan yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963. Sebaliknya Pemerintah
secara konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi
aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai
ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963.
Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963, dalam
peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-
undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschaappij asing diajukan 3
alternatif yaitu :
1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;
1. gulung tikar;
1. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang
mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.
Dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia
bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan
melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian
lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.
Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam
perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di
Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus-menerus selama 3
minggu.
Dengan …
---
PRESIDEN
Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal
bagi Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Policy perminyakan sebagaimana telah
dijelaskan diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih
dahulu phase pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional.
Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dimulai
dalam hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa
kesempatan-kesempatan kongkrit bagi Perusahaan Negara untuk melaksanakan kewajiban
utamanya, yaitu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan
usaha-usaha pertambangan minyak bumi.
Mengetahui :
Sekretaris Negara,
ttd
.
