Langsung ke konten

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 013 Tahun 1964 berlaku

Ditetapkan: 1964-01-01

Pasal 11

(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat

I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu 3 tahun dalam anggaran

belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.

(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk

menyiapkan peerlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas

Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru

itu.

## BAB III.

### Pasal 12.

Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan

oleh Menteri Dalam Negeri.

### Pasal 13…

---

PRESIDEN

### Pasal 13.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1964

Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Dr. SUBANDRIO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1964.

ttd

---

PRESIDEN