(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat
I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu 3 tahun dalam anggaran
belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk
menyiapkan peerlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas
Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru
itu.
## BAB III.
### Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan
oleh Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 13…
---
PRESIDEN
### Pasal 13.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964.
ttd
---
PRESIDEN
