Langsung ke konten

PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM

UU No. 013 Tahun 1965 berlaku

Ditetapkan: 1965-01-01

Pasal 1

Pemberhentian dengan hormat seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini

dilakukan melalui Mahkamah Agung.

Pasal 11 s/d 27

Cukup jelas.

Pasal 28…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Azas bagi peradilan adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hukum.

Mengingat bahwa belum semua hakim adalah Sarjana Hukum, maka dalam masa

peradilan ini Menteri Kehakiman diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk

memberikan tugas-belajar bagi para hakim yang belum Sarjana Hukum.

Pasal 4 s/d 6

Cukup jelas.

Pasal 7

ayat 1 : Cukup jelas.

ayat 2 : Hakim dilarang untuk mempunyai perusahaan, menjadi pemegang

saham suatu perseroan atau mengadakan usaha-usaha perdagangan

lain.

Pasal 8 dan 9

Cukup jelas.

Pasal 28

ayat 1 : Cukup jelas.

ayat 2 : Dengan ijazah Sekolah Lanjutan Atas dimaksudkan ijazah dari Sekolah

Lanjutan Atas Umum dibidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan atau

hukum.

Pasal 29

Untuk memperlancar jalannya peradilan, diadakan kemungkinan peradilan secara

kilat yang menyimpang dari azas peradilan dengan tiga orang hakim dan yang

dilakukan dengan seorang hakim.

Perkara-perkara yang dapat diajukan dalam peradilan kilat dan acara peradilan

kilat diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lingkungan Peradilan

Umum.

Pasal 30

ayat 1 : Ketentuan ini diperlukan, mengingat bahwa tenaga hakim masih sangat

kurang untuk ditempatkan dalam daerah-daerah terpencil, sedang

fasilitas-fasilitas pun belum mencukupi. Misalnya dengan persetujuan

Menteri Dalam Negeri yang mempunyai pejabat-pejabat hingga

keplosok-keplosok. Menteri Kehakiman dapat mengangkat mereka

sebagai hakim.

Tujuannya ialah jangan sampai terjadi suatu vacuum-penghukuman dan

kehakiman, mengingat bahwa selalu akan ada pencari keadilan.

Kepentingan-pencari keadilan ini yang harus diutamakan.

ayat 2 : Cukup jelas.

ayat 3 : Mengingat, bahwa peradilan wajib dijalankan oleh tenaga-tenaga

kehakiman sendiri, sedang tenaga-tenaga pejabat dalam lingkungan

Menteri Dalam Negeri hanya bersifat "pinjaman", maka sudah

sewajarnya, bahwa para pejabat pinjaman itu diangkat untuk batas

waktu tertentu.

Hal…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Hal inipun akan selalu mengingatkan masyarakat dan dapat Menteri

Kehakiman sendiri, bahwa keadaan itu tidak berlangsung secara terus

menerus.

Pasal 31 s/d 45

Cukup jelas.

Pasal 46.

ayat 1 : Ketentuan bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan

dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim merupakan lex spesialis

terhadap ketentuan bahwa pengadilan memeriksa dan memutus dengan

tiga orang hakim (pasal 8 Undang-undang Pokok Kekuasaan

Kehakiman) yang merupakan lex generalis. Dengan demikian

Mahkamah Agung dapat juga meriksa dan memutuskan dengan lebih

dan tiga orang hakim.

ayat 2 : Cukup jelas.

dan 3 : Cukup jelas.

Pasal 47 s/d 54

Cukup jelas

Pasal 55

ayat 1 : Cukup jelas.

ayat 2 : Karena panitera merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam

menjalankan peradilan, maka kalau padanya terdapat petunjuk-petunjuk

yang menimbulkan persangkaan keras bahwa ia melakukan perbuatan-

perbuatan yang bersifat kontra revolusioner atau ia memberi

nasehat/pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan

dalam perkara yang sedang diperiksa, atau dikirakan atau diperiksa,

sudah sewajarlah ia dipecat dari jabatan-nya.

Yang…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksudkan dengan pengangkatan dan pemberhentian oleh

Menteri Kehakiman dalam ayat ini panitera dari Pengadilan Negeri dan

Pengadilan Tinggi.

Pasal 56 dan 57

Cukup jelas.

Pasal 58

ayat 1 : Yang dimaksudkan dengan pemeriksaan perkara diluar sidang a.l. :

penyerahan perkara oleh kepala pengadilan kepada sesuatu arbitrage.

ayat 2 dan 3 : Cukup jelas.

Pasal 59 s/d 72

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2767