Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
Agar...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Kabinet Ampera Republik Indonesia
Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 33
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1968
UMUM.
Memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan, maka di dalam Undang-undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 yang dicantumkan secara
ringkas jumlah-jumlah Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Untuk tahun ini
secara terpisah disebutkan sumber-sumber untuk Anggaran Routine dan sumber-
sumber untuk Anggaran Pembangunan karena Pemerintah bermaksud melaksanakan
anggaran belanja fungsional yang berarti program oriented. Sehingga Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dalam aspek pembiayaannya diarahkan sedemikian
rupa sehingga penerimaan dari dalam Negeri diperuntukkan pembiayaan routine,
sedangkan penerimaan dari luar Negeri dikhususkan untuk pembiayaan
pembangunan.
Selanjutnya Pemerintah dengan berpegang pada azas Balanced budget, berusaha
agar penerimaan routine seimbang dengan pengeluaran routine, dan penerimaan
pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan. Pemerintah tidak
bermaksud mengadakan percampuran antara dua sumber penerimaan itu.
Untuk memungkinkan langkah-langkah penyesuaian dengan perkembangan
ekonomi, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat secara teratur dengan laporan kwartalan mengenai realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan perkreditan. Hasil penilaian
terhadap realisasi periodik itu dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian-
penyesuaian dengan keadaan dimana hal itu dipandang perlu.
Secara keseluruhan angka-angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
1968 lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 karena
Pemerintah bermaksud melaksanakan lebih banyak dari tahun 1967, baik di bidang
routine maupun pembangunan secara bertahap seperti dijelaskan di dalam Nota
Keuangan. Untuk memungkinkan kegiatan yang lebih tinggi itu diperlukan pula
penerimaan-penerimaan yang lebih besar, terutama dari sumber-sumber dalam
Negeri.
PASAL…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.
Pasal 2.
Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat(1). Cukup jelas.
Ayat(2). Cukup jelas.
Ayat(3). Cukup jelas.
Ayat(4). Cukup jelas.
Ayat(5). Cukup jelas.
Ayat(6). Cukup jelas.
Ayat(7). Cukup jelas.
Pasal 5.
Pasal ini menetapkan bahwa tidak ada perubahan atau penyesesuai dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 di atas plafond yang telah ditetapkan
selain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaksanakan dalam
bentuk suatu Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Rancangan Undang-undang tersebut
harus sudah disampaikan Pemerintah selambat-lambatnya pada akhir tahun 1968.
Pasal 6…
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6.
Ayat (1). Cukup jelas.
Ayat (2). Cukup jelas.
Pasal 7.
Pasal ini menetapkan bahwa di dalam hal di mana jelas-jelas terdapat pertentangan
antara kedua Undang-undang tersebut, maka pasal dari Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ini yang diperlakukan. Di mana tidak ada
pertentangan itu, seperti halnya dengan pasal 24 Undang-undang Perbendaharaan
(I.C.W.), maka pasal dari Undang-undang Perbendaharaan tersebut tetap berlaku
sepenuhnya.
Pasal 8.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2841
Mengetahui:
Presidium Kabinet Ampera.
Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I