Langsung ke konten

TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-

UU No. 013 Tahun 1970 berlaku

Ditetapkan: 1970-01-01

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam Undang-undang

ini ialah :

  • pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
  • meminta keterangan tentang tindak pidana;
  • penangkapan;
  • penahanan;
  • penggeledahan;
  • penyitaan.

(2) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini,

adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak

pidana kejahatan dan pelanggaran.

(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini,

adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak

pidana.

### Pasal 2 ...

---

PRESIDEN

### Pasal 2.

Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,

terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan

Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan

kepolisian tersebut dalam pasal 1 Undang-undang ini pada waktu sedang

melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan

kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

### Pasal 3.

Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-

undang ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan Presiden dengan ketentuan:

  • Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari

kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa

Agung,

  • Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan

kalangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pelaksanaannya

dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan

Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.

Pasal 4

(1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 Undang-undang ini

adalah:

  • tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
  • dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam

dengan hukuman mati;

  • dituduh ...

---

PRESIDEN

  • dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang

termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku

Kedua Titel 1.

(2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a

pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh

empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada

Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata

### Pasal 5.

Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) undang-

undang ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa

Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan

Bersenjata dan dilaporkan kepada Presiden selambat-lambatnya dalam

waktu dua kali dua puluh empat jam.

### Pasal 6.

(1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam Undang-undang ini hanya

dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh

Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan

Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam

peraturan perundangan.

(2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam

yang terpilih.

### Pasal 7.

Undang-undang ini nilai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta.

pada tanggal 28 Nopember 1970.

Presiden Republik Indonesia

SOEHARTO

Jenderal TNI

Diundangkan di Jakarta.

pada tanggal 28 Nopember 1970.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH.

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN