Langsung ke konten

PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN

UU No. 014 Tahun 1963 berlaku

Ditetapkan: 1960-12-03

Pasal 2

(1) Daerah-daerah bekas konsesi, kontrak 5A dan daerah-daerah bekas

perusahaan-perusahaan Pertembangan yang selama ini diusahakan

oleh perusahaan-perusahaan P.T. Caltex Indonesia, P.T. Stanvac

Indonesia dan P.T. Shell Indonesia dengan berlakunya Undang-

undang ini. dinyatakan telah dikembalikan kepada Pemerintah

Republik Indonesia.

(2) Penunjukan wilayah-wilayah kuasa pertambangan untuk P.N.

Pertamin, P.N. Permina dan P.N. Permigan sebagaimana di

maksudkan dalam pasal 1 Undang-undang ini, akan diatur lebih

lanjut dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 3.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 28 Nopember 1963.

Presiden Republik Indonesia.

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Nopember 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN

ATAS

UNDANG-UNDANG No. 14 TAHUN 1963

TENTANG

.

Dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, dalam bidang

pertambangan khusus pertambangan minyak bumi, Pemerintah dihadapi oleh beberapa

kenyataan-kenyataan yaitu:

  • kedudukan maatschappij-maatschappij asing, Shell, Stanvac, Caltex yang termasuk

menjadi maatschappij raksasa dunia. yang sangat berpengaruh dipasaran didunia,

sedangkan usahanya dipasaran Indonesia telah demikian besar terjalinnya dengan

kehidupan masyarakat kita;

  • Aspek-aspek kekuasaan politik/ekonomi dari bahan minyak bumi sebagai alat

realisasi aspirasi nasional.

Pemerintah berpendapat bahwa untuk melaksanakan pasal 33 Undang-undang Dasar

1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta Manifesto Politik sebagaimana diucapkan oleh

Presiden dalam amanatnya tertanggal 17 Agustus 1959, pertama-tama hubungan kerja

dengan maatschappij asing tersebut, hak-hak absolut atas kekayaan alam serta hasil-

hasilnya harus dirombak sesuai dengan irama dan gaya revolusi untuk mencapai faedah

yang setinggi-tingginya dari kekayaan tersebut bagi kejayaan bangsa.

Oleh …

---

PRESIDEN

Oleh karena itu pada tanggal 26 Oktober 1963 dengan segala konsekwensinya Pemerintah

dengan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 secara unilateral dan melalui undang-

undang tersebut mengakhiri hak-hak pertambangan yang absolut berdasarakan undang-

undang pertambangan yang lama dengan memberi kemungkinan waktu peralihan

menyesuaikan diri melalui perundingan-perundingan dengan Policy Perminyakan baru.

Dengan undang-undang baru termaksud bukan saja keadaan hak-hak absolut ditiadakan,

tetapi juga dimuat dasar pendirian bahwasanya usaha pertambangan minyak dan gas bumi

hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Negara, kecuali apabila diperlukan

pelaksanaan Pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Perusahaan

Negara, dalam hal mana dapat ditunjuk maatschappij asing sebagai kontraktor Perusahaan

Negara. Akan tetapi yang terpenting ialah pengembalian kekuasaan atas bahan-bahan vital

tersebut kepada Negara yang dapat dipergunakan untuk sebesar mungkin kemakmuran

rakyat. Dalam pada itu Pemerintah sadar bahwa penambangan, pengolahan dan penjualan

daripada bahan-bahan vital in merupakan suatu alat kekuasaan politik yang dengan

perundang-undangan dan paham baru dari Pemerintah ini dengan pasti akan dipegang dan

dibina oleh Pemerintah demi kemajuan dan perkembangan dari revolusi dan bangsa

Indonesia pada umumnya dan perkembangan/pertumbuhan pertambangan minyak pada

khususnya.

Dalam melaksanakan perundang-undangan dan policy baru Pemerintah ini juga telah

ditinjau segi kemajuan ekonomis/finansiil berdasarkan beberapa patokan-patokan, yaitu:

1. peninggian hasil-hasil bagi Negara yaitu berdasarkan pembagian 60 - 40 dari

keuntungan bersih dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing,

1. bahwasanya hasil-hasil Negara tersebut menjadi sumber- sumber yang riil bagi

pelaksanaan pembangunan,

1. bahwasanya dapat dilakukan kontrole yang effisien dalam rangka pengusahaan, baik

pengusahaan oleh Perusahaan Negara sendiri maupun pengusahaan oleh kontraktor

untuk Perusahaan Negara;

1. supaya …

---

PRESIDEN

1. supaya dalam rangka hubungan kerja antara Perusahaan Negara dan kontraktor

dibuka kesempatan-kesempatan tertentu bagi Perusahaan Negara untuk akhirnya

dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan sendiri usaha-usaha dalam

pengusahaan minyak dan gas bumi tersebut.

Sejak tahun 1960 perundingan-perundingan dengan maatschaappij-maatschappij asing

besar tersebut dilakukan, perundingan-perundingan mana mengalami dua kali kemacetan

yaitu ditahun 1961 dan pada permulaan tahun 1963,. Sebaliknya Pemerintah secara

konsekwen berdasarkan kekuasaan yang berada ditangannya dalam rangka realisasi

aspirasi-aspirasi mengeluarkan Dekrit Presiden No. 476 tahun 1961 dan kemudian sebagai

ketegasan pendirian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1963.

Puncak suasana dicapai dengan Peraturan Pemerintah No. 1 8 tahun 1963, dalam

peraturan mana ditentukan pengakhiran waktu peralihan sesuai dengan pasal 22 Undang-

undang No. 44 Prp tahun 1960 dan dalam mana kepada maatschappij asing diajukan 3

alternatif yaitu :

1. mencapai persetujuan dalam waktu peralihan yang ditentukan;

1. gulung tikar;

1. bekerja terus berdasarkan undang-undang pengusahaan minyak yang baru yang

mungkin akan ditetapkan sefihak oleh Pemerintah.

Dengan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1963 itulah ditunjukkan kepada dunia

bahwasanya untuk kepentingan nasional Pemerintah tidak akan segan-segan

melaksanakan kekuasaan yang ada padanya dan sebagai akibat peraturan inilah kemudian

lahir persetujuan Tokyo tertanggal 1 Juni 1963.

Dalam persetujuan Tokyo tersebut ditentukan pokok-pokok yang harus dimuat dalam

perjanjian karya dan perumusan-perumusan teknis finansiil yang kemudian diselesaikan di

Jakarta pada tanggal 26 September 1963 setelah berunding terus menerus selama 3

minggu.

Dengan …

---

PRESIDEN

Dengan tercapainya "Perjanjian Karya" termaksud yang merupakan hasil maksimal bagi

Pemerintah dalam rangka pelaksanaan policy perminyakan sebagaimana telah dijelaskan

diatas maka selesailah salah satu phase perjuangan untuk menginjak terlebih dahulu phase

pembangunan yang riil dalam rangka penyelesaian aspirasi-aspirasi nasional.

Adapun hasil yang dicapai dalam perjanjian-perjanjian tersebut haruslah dinilai dalam

hubungan dinamika dan dialektika revolusi, sebab telah terbuka leluasa kesempatan-

kesempatan konkrit bagi P.N. untuk melaksanakan kewajiban utamanya, yaitu dalam

waktu yang sesingkat-singkatnya menguasai dan melaksanakan usaha-usaha

pertambangan minyak bumi.

Mengetahui :

Sekretaris Negara,

ttd

.