Langsung ke konten

PERKOPERASIAN

UU No. 014 Tahun 1965 berlaku

Ditetapkan: 1959-07-05

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Apa yang ditentukan menjadi landasan idiil koperasi dalam Undang-undang ini pada

hakekatnya sesuai dengan jiwa dari Ketetapan M.P.R.S., oleh karena Undang-undang

Dasar 1945, Manipol/Usdek, Amanat Pembangunan Presiden, Dekon dan semua

pedoman pelaksanaan Manipol adalah satu kesatuan konsepsi yang tidak dapat dipisah-

pisahkan.

Kesemuanya bersumber pada Pancasila.

Pasal 3

Dalam merumuskan pengertian dan fungsi koperasi Indonesia pada pasal ini ditegaskan

bahwa koperasi Indonesia mempunyai dua wajah yakni sebagai "organisasi ekonomi" dan

sebagai "alat Revolusi". Bidang atau wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah

ekonomi. Sebagai alat revolusi, koperasi Indonesia mempunyai fungsi sebagai tempat

persemaian insan masyarakat dan merupakan wahana menuju kealam Sosialisme.

Koperasi Indonesia dan Sosialisme Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab

Sosialisme Indonesia adalah jiwanya koperasi. Dunia Sosialisme adalah dunia koperasi,

masyarakat, Sosialisme adalah masyarakat koperasi.

Oleh…

---

PRESIDEN

Oleh karena itu fungsi koperasi dalam Revolusi Indonesia adalah penting sekali, karena

tujuan Revolusi Indonesia adalah jelas, yaitu masyarakat adil dan makmur, masyarakat

tanpa penghisapan oleh manusia atas manusia, masyarakat Sosialisme Indonesia.

Mencapai Sosialisme harus dilaksanakan secara revolusioner oleh karena Sosialisme

Indonesia an sich adalah hasil dari tindakan revolusioner.

Oleh karena itu koperasi Indonesia tidak boleh tidak harus bersifat revolusioner.

Pasal 4

Pasal ini menegaskan perbedaan essensiil antara koperasi dan badan-badan lain yang

berusaha dibidang perekonomian. Ciri-ciri khas koperasi dalam kedudukannya sebagai

organisasi ekonomi dan alat revolusi tercermin dalam azas dan dasar bekerjanya

sebagaimana terperinci dibawah ini :

  • Azas gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya adalah azas mutlak dalam

kopearsi, oleh karena disini tercermin hubungan koperasi dengan landasan idiilnya

(Pancasila). Pengejawantahan (perwujudan) ajaran Pancasila (gotong-royong)

dalam bidang sosial bidang sosial ekonomi yang paling tepat ialah dalam

organisasi koperasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Undang-

undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

  • Disamping memenuhi keperluan serta meningkatkan kesejahteraan anggauta,

koperasi sesuai dengan azasnya juga berkewajiban ikut serta meningkatkan

kesejahteraan masyarakat seluruhnya. Dengan demikian-koperasi benar-benar

dapat merupakan tempat persemaian insan masyarakat, sesuai dengan ketentuan

  • Cukup jelas.
  • Asas…

---

PRESIDEN

  • Asas sukarela dalam sistim keanggautaan mengandung pengertian bahwa setiap

orang yang masuk menjadi anggauta koperasi harus dengan kesadaran. Dilain

pihak kesukarelaan ini tidak boleh dipergunakan untuk merusak kehidupan

koperasi Karenanya penggunaan azas ini masih harus diserasikan dengan azas

demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dalam pengertian bahwa setiap orang

harus tunduk pada Pola yang sudah digariskan dalam Haluan Negara dan Haluan

Pembangunan.

  • Kewajiban, hak serta kepentingan yang sama dari pada anggauta dimaksudkan

untuk menjamin adanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.

  • Ketentuan bahwa keanggautaan tidak dapat dipindahkan dengan jalan apapun juga,

didasarkan atas pemikiran bahwa koperasi bikan konsentrasimodal. Konkritnya

simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain simpanan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 32, 33 samasekali tidak dapat diartikan sebagai saham pada N.V. dan

sebagainya.

  • Kekuasaan tertinggi yang berada dalam rapat anggauta mencerminkan azas

demokrasi dalam koperasi.

  • Keputusan rapat anggauta yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat

adalah suatu sistim yang melekat pada azas demokrasi terpimpin sebagaimana

dirumuskan oleh Ketetapan M.P.R.S. No. VIII/MPRS/1965.

  • Dasar bekerja ini adalah bentuk konkrit dari pada azas gotong-royong.
  • Sifat terbuka dari pada koperasi adalah untuk menjamin pengawasan masyarakat

(social kontrole) terhadap kegiatan usaha koperasi.

Pasal 5

Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan

dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan

dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan dari pada Revolusi itu sendiri.

Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan

tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap

potensi dan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporos NASAKOM, yang

pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-

kekuatan NASAKOM.

## BAB IV…

---

PRESIDEN

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Untuk menjamin azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin kebijaksanaan

ditetapkan perkoperasian oleh Pemerintah.

Bagian 1

Keanggautaan

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1) pasal ini mengatur syarat-syarat keanggautaan bagi koperasi primer.

Diantara syarat-syarat itu (huruf c) menegaaskan bahwa walaupun pada dasarnya setiap

Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggauta koperasi, tetapi karena koperasi

adalah sebagai salah satu alat Revolusi, maka adalah wajar kalau keanggautaannya harus

terdiri dari kekuatan-kekuatan progresif revolusioner.

Oleh karena itu, keanggautaan koperasi harus berorientasikan kepada buruh, tani/nelayan

dan golongan-golongan lain yang lemah kedudukan ekonominya, termasuk produsen

kecil, warga angkatan bersenjata dan pegawai Negeri.

Untuk mencakup pengertian itu, dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah "rakyat

pekerja dan produsen kecil".

### Pasal 10…

---

PRESIDEN

Pasal 10

Cukup jelas.

### Pasal 11 dan 12

Adanya kewajiban serta hak seperti tercantum dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang ini

adalah untuk mendorong peranan yang aktif dari anggauta baik dalam perencanaan,

pelaksanaan maupun pengawasan sehingga sifat terbuka menurut ketentuan pasal 4 huruf

j dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Bagian 2

Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Tidak mengurangi ketentuan bahwa rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi dalam

koperasi, dan untuk menjamin adanya kesatuan dan keserasian antara tingkat-tingkat

koperasi serta jenis yang satu dengan yang lain sebagaimana digariskan dalam ketentuan

itu tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar keputusan-keputusan rapat anggauta

koperasi yang lebih atas, Gerakan Koperasi Indonesia, MUNASKOP dan kebijaksanaan

pokok yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Maksud ketentuan ayat (2) dan (3) pasal ini ialah untuk meninggalkan kebiasaan yang

terdapat dalam praktek-praktek demokrasi liberal yang menonjolkan adanya hak saura

dan pengambilan suara dan menempatkan sebagai gantinya prinsip musyawarah untuk

mufakat menurut norma-norma yang telah digariskan dalam Ketetapan M.P.R.S. No.

Dalam hubungan ini juga penjelasan pasal 4 huruf h.

### Pasal 15…

---

PRESIDEN

Pasal 15

Pasal ini mengatur dalam ayat (1) kedudukan serta tugas pengurus.

Pengurus sebagai badan pelaksana dari pada rapat anggauta bertugas melakukan hal-hal

yang diputuskan dalam rapat anggauta maupun yang tersimpul dalam ketentuan anggaran

dasar dan anggaran rumah tangga.

Ayat (2) dan (3) mengatur siapa yang memilih dan siapa yang dapat dipilih atau diangkat

dimana ditegaskan bahwa pada dasarnya yang dapat dipilih sebagai pengurus ialah

anggauta koperasi.

Mengangkat seorang menjadi pengurus koperasi bukan anggauta koperasi dimungkinkan,

tetapi dibatasi jumlahnya, tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggauta pengurus

seluruhnya.

Hal ini bertalian dengan adanya kemungkinan bahwa anggauta koperasi yang berhak

dipilih tidak selamanya memiliki ketrampilan/keakhlian yang diperlukan untuk memimpin

koperasi yang senantiasa berkembang atau tidak dapat mencerminkan kekuatan progresif

revolusioner berporoskan NASAKOM seperti termaksud dalam pasal 5.

Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai pengurus, baik yang dari anggauta

maupun bukan, seperti yang ditentukan dalam ayat (4), adalah untuk menjamin disatu

pihak kemampuan teknis untuk melaksanakan pimpinan koperasi mengingat bahwa

wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah ekonomi, dilain pihak untuk menjamin

progresivitas pimpinan koperasi.

Dalam pasal 39 ditentukan bahwa koperasi yang didirikan menurut ketentuan Undang-

undang ini, adalah badan hukum, Seperti halnya dengan lain-lain badan hukum untuk

dapat mengadakan tindakan-tindakan hukum, badan hukum koperasipun perlu

dipersonifikasikan (ditentukan siapa-siapa yang dapat bertindak untuk dan atas nama

koperasi).

Ayat (5) inilah yang menegaskan bahwa personifikasi badan hukum koperasi itu adalah

pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus

yang dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud dalam ayat (1) mencerminkan

tindakan-tindakan koperasi.

Mengingat pentingnya peranan pengurus seperti tersebut diatas, wajar apabila pengurus

bertanggung jawab kepada rapat anggauta yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam

koperasi.

### Pasal 16…

---

PRESIDEN

Pasal 16

Badan pemeriksa mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pengurus, dilihat dari

sudut bahwa badan pemeriksa maupun pengurus dibentuk oleh rapat anggauta dan

bertanggung jawab kepada rapat anggauta, akan tetapi berbeda dalam tugas maupun

kewenangannya.

Badan pemeriksa tidak hanya mempunyai wewenang dalam mengadakan pemeriksaan

atas pekerjaan pengurus akan tetapi juga atas seluruh usaha koperasi termasuk kewajiban

serta usaha dari pada anggauta yang bersangkutan dengan usaha koperasi.

Pasal 17

Cukup jelas.

Bagian 3

Kedudukan Panasehat

Pasal 18

Cukup jelas.

Bagian 4

Organisasi koperasi

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Jumlah anggauta minimal (sedikit-dikitnya) bagi koperasi primer, pusat koperasi,

gabungan koperasi, induk koperasi ditentukan dalam pasal ini adalah suatu jumlah yang

dipandang wajar Untuk menjamin prinsip keseimbangan pembangunan koperasi dari

bawah dan dari atas.

Penentuan…

---

PRESIDEN

Penentuan minimum keanggotaan dimaksudkan untuk menjamin prinsip pembangunan

dari bawah, sedang penentuan jumlah minuman yang tidak begitu besar memberikan

kemungkinan agar rakyat dibimbing secara aktif oleh tingkat koperasi yang teratas, oleh

Gerakan Koperasi Indonesia maupun oleh Pemerintah kearah kesadaran berkoperasi.

Namun demikian dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan ayat (5) pasal ini,

atas pertimbangan Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengizinkan pendirian

koperasi menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini.

Pasal 21

Daerah kerja koperasi yang didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan,

dimaksudkan untuk mengintegrasikan gerakan koperasi dengan pembangunan otonomi

daerah serta untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.

Untuk menjamin keluwesan dan mengikuti proses perkembangan masyarakat dan gerakan

koperasi, penentuan daerah kerja koperasi, baik yang didasarkan pada kesatuan wilayah

administrasi pemerintah maupun yang menyimpang dari dasar tersebut diatas termasuk

kemungkinan berdirinya lebih dari 1 (satu) koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu

daerah kerja, diatur oleh Menteri.

Pasal 22

Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah agar adanya tingkat-tingkat koperasi

dari primer sampai dengan induk jangan sampai merupakan penambahan mata rantai

kegiatan ekonomi.

Unit ekonomi yang pokok serta merupakan basis, adalah koperasi primer. Koperasi pusat,

gabungan serta induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi apabila koperasi tingkat

bawahnya tidak mungkin melaksanakannya sendiri.

Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ekonomi makin bawah makin baik.

Dalam hal suatu kegiatan ekonomi dilakukan oleh tingkat pusat, gabungan dan induk,

maka harus dicegah sekeras-kerasnya agar tidak mematikan usaha koperasi tingkat

bawahnya.

Bagian 5…

---

PRESIDEN

Bagian 5

Organisasi Gerakan Koperasi

Pasal 23

Adanya MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi gerakan koperasi mencerminkan bahwa

gerakan koperasi merupakan suatu gerakan massa rakyat yang demokratis dan terbuka.

Sekalipun demikian, berdasarkan azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang

tersimpul dalam pasal 7 ayat (1), fungsi MUNASKOP tersebut hanya menentukan

kebijaksanaan, pokok yang ditentukan oleh Pemerintah.

Selain itu MUNAKOP-pun merupakan forum untuk dapat menyimpulkan pengalaman-

pengalaman sebagai bahan-bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk menentukan

kebijaksanaannya dibidang perkoperasian.

Dari unsur-unsur peserta sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3) pasal ini dapat dijamin

adanya integrasi dengan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporoskan

NASAKOM serta adanya integrasi antara Pemerintah dan rakyat.

Pasal 24

Gerakan Koperasi Indonesia adalah nama dari kesatuan organisasi dari gerakan koperasi

yang bertugas melaksanakan keputusan-keputusan MUNASKOP.

Sifat organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat

demokrasinya.

Gerakan Koperasi Indonesia-nya sendiri beranggautakan organisasi koperasi menurut

tingkat-tingkatnya. Tetapi agar mencerminkan ketentuan pasal 5, pimpinannya terdiri dari

unsur-unsur Pemerintah, gerakan koperasi dan organisasi-organisasi massa.

Lepangan kegiatan Gerakan Koperasi Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3)

pasal ini, dimaksudkan agar badan ini memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi

sebagai keseluruhan.

Bahwa…

---

PRESIDEN

Bahwa Gerakan Koperasi Indonesia tidak langsung berkecimpung dalam kegiatan usaha

dimaksudkan agar mempunyai kewibawaan yang cukup untuk melaksanakan fungsi

sebagai faktor penggerak, pengintegrasi, pemersatu dan pengawasa dari segala kegiatan

koperasi.

Bagian 6

Administrasi

Pasal 25

Agar pelaksanaan pengawasan atas koperasi dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat

sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf j, serta untuk kepentingan perencanaan dan

perkembangan koperasi itu sendiri, maka mutlak diperlakukan adanya administrasi dan

pembukuan yang teratur, menurut pola yang ditentukan oleh Menteri.

Dalam administrasi disini termasuk statistik, penghimpunan keputusan-keputusan rapat

anggauta, keputusan-keputusan pengurus dan lain-lain dokumen penting yang

bersangkutan dengan perkembangan koperasi dibidang kebijaksanaan, organisasi maupun

usaha.

Bagian 1.

Dasar aktivitas ekonomi

Pasal 26

Penegasan dasar aktivitas ekonomi dari pada koperasi seperti yang dirumuskan dalam

ekonomi, yakni untuk meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan dari

pada anggauta dan masyarakat yang lemah kedudukan ekonominya dan bukan untuk

mencari keuntungan (tidak pada profit-motive).

Bagian 2…

---

PRESIDEN

Bagian 2

Perusahaan Koperasi.

Pasal 27

Adanya ketentuan bahwa koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan dengan

syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah untuk :

  • mencegah serta menghentikan praktek-praktek yang tidak sehat yang bertalian

dengan pemilikan perusahaan oleh koperasi;

  • menjamin perkembangan koperasi dalam mempertumbuhkan azas-azas swadaya

(untuk berdiri diatas kaki sendiri).

Diantara syarat-syarat tersebut diatas perlu ditonjolkan suatu prinsip yang tersimpul dalam

yang pokok dan yang merupakan basis ialah koperasi, primer.

Koperasi tingkat pusat, gabungan dan induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi

termasuk mendirikan dan memiliki perusahaan apabila koperasi tingkat bawahnya tidak

mungkin melaksanakannya sendiri, dengan tidak menutup kemungkinan beberapa

koperasi setingkat secara bersama-sama mendirikan dan memiliki perusahaan yang

bermanfaat bagi koperasi lainnya.

Wewenang Menteri tersebut dalam ayat (2) huruf b tidak mengurangi wewenang Menteri-

menteri yang lain.

Dengan ketentuan tersebut dimaksudkan agar Menteri atau instansi-instansi yang lain

dalam memberikan ijin usaha atau fasilitas lainnya bagi perusahaan-perusahaan yang

didirikan atau dimiliki oleh koperasi, terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat

perkoperasian yang ditentukan oleh Menteri.

Menentukan ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung-jawab

kepada Pemerintah untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang kini telah dimiliki

maupun yang akan didirikan dan dimiliki oleh koperasi sesuai dengan syarat-syarat yang

ditentukan oleh Undang-undang.

Bagian 3…

---

PRESIDEN

Bagian 3

Iuran Negara dan Dana-dana

### Pasal 28, 29 dan 30

Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat

kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud

dalam pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani

kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalita

syang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.

Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya

menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan

lebih besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.

Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain

organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.

Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-

dana lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil

apabila cara menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.

Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi

serta untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi

dibuka kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.

Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri

melainkan dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-

masyarakat yang dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui

koperasi.

Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi

tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan

dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan

dana/sumbangan ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak

menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri.

Bagian 4…

---

PRESIDEN

Bagian 4

Permodalan

### Pasal 31, 32 dan 33

Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.

Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian

modal dalam arti ekonomi pada umumnya.

Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi

lainnya, ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi

tersebut.

Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c

yang menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan

konsentrasi modal.

Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal

koperasi didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya

simpanan anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya

merupakan salah satu unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang

menentukan dalam cara menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat

(2) Undang-undang ini. Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam

mengembangkan koperasi.

Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b,

yang pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang

jumlahnya besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9

ayat (1), maka simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak

mungkin ditetapkan dalam jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan

serendah-rendahnya agar rakyat pekerja dan produsen kecil yang lemah kedudukan

ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk menjadi anggauta koperasi.

### Pasal 34…

---

PRESIDEN

Pasal 34

Keharusan penyimpanan serta pengaturan lalu-lintas uang koperasi melalui Bank

Pemerintah yang bergerak dalam bidang perkoperasian, dimaksudkan untuk :

  • menjamin keamanan uang koperasi,
  • mengurangi uang dalam peredaran (mempertumbuhkan sistim lalu-lintas uang

secara giral);

  • mengetahui dengan jelas perputaran serta perkembangan kekuatan riil gerakan

koperasi.

Maksud ketentuan ayat (2) pasal ini yang menyatakan bahwa Menteri bersama-sama

dengan Menteri urusan Bank Sentral mengatur baik pelaksanaan maupun penyimpanan

dari ketentuan ayat (1) pasal ini, hanyalah dalam hal-hal ada Bank Pemerintah yang

bergerak dibidang perkoperasian.

Akan tetapi dalam hal tidak ada Bank Pemerintah yang bergerak dibidang perkoperasian,

terutama dipelosok-pelosok., adalah wewenang penuh dari Menteri untuk mengaturnya

sendiri, sehingga yang dimaksud perumusan ayat (2) ini, dilihat dari segi kemungkinan-

kemungkinan tersebut diatas ialah bahwa pelaksanaan dan penyimpanan dari ketentuan

ayat (1) dapat diatur oleh Menteri dan atau bersama-sama Menteri Bank Sentral.

Bagian 5

Tanggungan.

Pasal 35

Yang dimaksud dengan "tindakan" dalam pasal ini ialah misalnya perjanjian, pencurian,

penggelapan, penyalahgunaan keuangan

Yang dimaksud dengan "kejadian" ialah misalnya: kebakaran, kerusakan.

Pasal 36

Pasal ini membedakan adanya dua macam tanggungan yaitu:

(a) tanggungan koperasi,

(b) tanggungan pengurus.

(a) Tanggungan…

---

PRESIDEN

(a) Tanggungan koperasi.

Seperti tersimpul dalam perumusan ayat (1) huruf a pasal ini, tanggungan koperasi

dapat dibebankan kepada :

1. koperasi, apabila jumlah tanggungan koperasi tersebut dapat dicukupi

dengan cadangan koperasi yang sengaja diadakan khusus untuk menutup

kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu tindakan atau kejadian

seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2);

1. anggauta, apabila jumlah tanggungan koperasi tidak dapat dicukupi dengan

cadangan koperasi akan tetapi perlu dicukupi kekurangannya atau

seluruhnya (dalam hal cadangan belum tersusun atau kosong sama sekali)

secara gotong-royong antar anggauta.

(b) Tanggungan pengurus.

Kelalaian/kesalahan pengurus yang dimaksud dalam pasal ini dapat berbentuk,

penyalahgunaan pengurus seperti antara lain mengambil tindakan-tindakan diluar

rangka keputusan rapat anggauta atau ketentuan anggaran dasar serta anggaran

rumah tangga.

Sesuai dengan ketentuan pasal 38 hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan ini,

akan diatur oleh Menteri.

Pasal 37

Maksud ketentuan pasal 37 ini adalah untuk melindungi anggauta (orang) dari

pembebanan-pembebanan tanggungan koperasi baik pada penutupan sesuatu tahun buku

atau pada pembubaran koperasi.

Teristimewa dalam menyelesaikan tanggungan pada pembubaran koperasi tingkat pusat,

gabungan dan induk perlu diadakan pembangunan agar jangan sampai tanggungan

tersebut memberatkan anggauta (orang).

Menurut kelaziman pembatasan demikian diatur dalam anggaran dasar koperasi yang

bersangkutan dalam bentuk menentukan batas maksimal (tertinggi) tanggungan bagi

anggauta (orang).

### Pasal 38…

---

PRESIDEN

Pasal 38

Cukup jelas.

Bagian 1.

Kedudukan Hukum Koperasi

Pasal 39

Berdasarkan ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku sekarang ini sesuatu badan

memperoleh sifatnya sebagai badan hukum dengan dua jalan yaitu :

(a) karena ketentuan Undang-undang, atau

(b) disahkan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang misalnya

Departemen Kehakiman.

Pasal inilah yang menegaskan bahwa koperasi memperoleh sifatnya sebagai badan hukum

karena ketentuan Undang-undang ini dan pengesahannya tidak dilakukan oleh

Departemen Kehakiman, akan tetapi oleh Pejabat yang diberi kuasa untuk itu oleh

Menteri (yang diserahi urusan perkoperasian).

Bagian 2

Syarat-syarat mendirikan koperasi.

### Pasal 40 dan 41

Sesuai dengan pasal 39, maka kedudukan koperasi untuk dapat mempunyai kekuatan

sebagai suatu badan hukum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal

40 ini.

Pendirian koperasi sebagai badan hukum tersebut dibuat dalam akte pendirian yang isi

pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu :

  • pernyataan pendirian koperasi itu sendiri (ayat 1 huruf a), dan
  • anggaran dasar koperasi (ayat 1 huruf b) yang contoh-contoh-nya akan diberikan

oleh Menteri.

Akte…

---

PRESIDEN

Akte pendirian disini tidak perlu berupa akte yang dibuat dihadapan notaris dengan

meterai dan sebagainya, tetapi cukup dengan memenuhi syarat-syarat serta contoh-contoh

yang telah ditetapkan dalam pedoman-pedoman yang telah diberikan Menteri seperti yang

dimaksud diatas,

Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pendirian koperasi-koperasi primer saja,

tetapi berlaku juga bagi pendirian pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.

Dalam hal ada perobahan-perobahan dalam akte pendirian termasuk anggaran dasar

sebagaimana disebutkan pasal 41, ketentuan-ketentuan serta prosedur pasal 40 ini

diperlukan juga.

### Pasal 42 dan 43

### Pasal 42 dan pasal 43 ini pada pokoknya mengatur cara-cara/ prosedur

pendaftaran/pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi dinyatakan resmi

berdiri dan mempunyai kedudukan yang sah sebagai badan hukum, sejak tanggal

pendaftaran pada pejabat.

Saat sahnya koperasi sebagai badan hukum, disini menyimpang dari kelaziman dari

badan-badan hukum lainnya, karena tidak ditentukan oleh pengumumannya didalam

Berita-Negara, tetapi sejak didaftar pada buku daftar umum yang disediakan untuk

keperluan tersebut pada kantor pejabat. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses

pengesahan koperasi sebagai badan hukum disamping untuk menghindari kesulitan-

kesulitan yang bersifat administratip. Dengan demikian dapat mempercepat dan

mendorong penumbuhan koperasi yang berfungsi sebagai suatu organisasi perekonomian

rakyat.

Segala tindakan-tindakan yang menimbulkan ikatan-ikatan yang bersifat hak dan

kewajiban pada waktu sebelum tanggal pendaftaran, sejak pengesahan (tanggal

pendaftaran) seketika itu juga menjadi sah sebagai tindakan-tindakan hukum koperasi

tersebut. Dengan demikian segera tindakan yang merugikan pada waktu sebelum koperasi

disahkan sebagai badan hukum, adalah menjadi tanggungan pengurus saja. Sedangkan

segala tindakan-tindakan koperasi setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum

mengandung dua kemungkinan yaitu dapat menjadi tanggungan koperasi atau pengurus.

### Pasal 44…

---

PRESIDEN

### Pasal 44, 45 dan 46

Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera

diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan

pengesahan koperasi.

Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi,

agar segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan

hukum.

Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah

adanya koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan

pengesahan badan hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat

kepercayaan rakyat.

Pasal 47

Dalam pasal ini dikandung maksud untuk memberikan wewenang kepada Menteri, agar

dapat mengadakan tindakan-tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan

nama koperasi. Wewenang tersebut dipertegas lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (5).

Bagian 3

Pembubaran koperasi

### Pasal 48 dan 49

Pembubaran koperasi yang akan dilakukan oleh pejabat harus diberitahukan lebih dahulu

kepada koperasi yang bersangkutan. Pembubaran itu terutama dapat didasarkan pada 2

(dua) alasan:

1. karena syarat-syarat yang disebutkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-

undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.

1. karena memang dikehendaki oleh para anggauta sendiri, yang dapat disimpulkan

dari keputusan rapat anggauta.

Tenggang waktu 3 bulan yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat

pemberitahuan akan adanya pembubaran, koperasi disatu pihak dimaksudkan agar baik

pengurus atau satu 1/3 dari anggauta rapat mengajukan keberatan terhadap maksud

pembubaran koperasi tersebut. Dilain pihak dimaksudkan agar pejabat tidak sewenang-

wenang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.

### Pasal 50…

---

PRESIDEN

### Pasal 50 s/d 53

Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi,

yang mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan

pembubaran koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan

koperasi termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan

kepada penyelesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.

Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai

dapat diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan

rapat anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.

Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif

untuk dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan

penempatannya dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.

Bagian 1

Perlindungan

Pasal 54

Pembinaan koperasi terutama dalam mengembangkan usahanya tidak mungkin dilayani

oleh dan menjadi tanggung-jawab dari satu instansi Pemerintah saja, akan tetapi harus

dilakukan serta dipikul oleh segenap instansi Pemerintah maupun perusahaan-perusahaan

Negara baik di Pusat maupun di Daerah.

Oleh sebab itu segenap fasilitas yang ada pada tiap-tiap instansi Pemerintah baik di Pusat

maupun di Daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing mesti dikoordinasikan untuk

melaksanakan pola yang ditetapkan oleh Menteri.

Pemberian wewenang pada Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya

kesatuan kebijaksanaan perkoperasian.

Bagian 2…

---

PRESIDEN

Bagian 2

Pembinaan dan pengawasan

Pasal 55

Adanya instansi Pemerintah yang diserahi tugas khusus pembinaan/pengawasan atas

koperasi adalah konsekwensi logis dari pada ketentuan pasal 7 ayat (1), yang menegaskan

bahwa kebijaksanaan pokok perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah. Tanpa adanya

aparatur tersendiri yang sepenuhnya dapat menumpahkan perhatiannya kepada

perkembangan koperasi maka penentuan kebijaksanaan pokok perkoperasian tersebut

diatas akan sangat pincang bahkan ada kemungkinan bahwa kebijaksanaan pokok yang

ditentukan oleh Pemerintah lepas dari perkembangan koperasi yang sebenarnya.

Ayat 2 pasal ini memberikan wewenang pada Menteri untuk menunjuk pejabat dan

mengatur koordinasi serta hubungan kerja antara Direktorat Koperasi, Gerakan Koperasi

Indonesia termaksud dalam pasal 24 dan badan/instansi lain yang bergerak dibidang

pembinaan/pengawasan gerakan koperasi.

Hal ini untuk mencegah kesimpang-siuran dan menjamin adanya keserasian antara semua

instansi/badan yang tugas-tugasnya mempunyai hubungan erat satu sama lain.

Pasal 56

Maksud diadakan pasal ini ialah untuk menentukan pasal-pasal mana dari Undang-

undang ini yang dianggap penting untuk dinyatakan sebagai ketentuan pidana sehingga

diharapkan dapat mencegah penyelewengan-penyelewengan dari pada kewajiban yang

ditentukan dalam Undang-undang ini, baik penyelewengan itu bersifat kesengajaan atau

kelalaian. Tindakan-tindakan pidana disini dibebankan 2 macam, yaitu:

1. pelanggaran, yang berlaku bagi pasal 25 ayat (1) dan pasal 47;

1. kejahatan, yang berlaku bagi pasal 29 ayat (4).

Ketentuan…

---

PRESIDEN

Ketentuan hukum yang berat bagi penyelewengan dari ketentuan pasal 29 ayat (4) adalah

memang wajar untuk melindungi para anggauta koperasi, yang terutama terdiri dari rakyat

pekerja dan para produsen kecil, dan untuk menghindarkan penyalah-gunaan pungutan-

pungutan/sumbangan-sumbangan yang bersifat liar.

Sangsi-sangsi lain diluar ketentuan tersebut dalam padal ini, yaitu berupa sangsi-sangsi

administratif ini misalnya dapat berupa penghentian sementara terhadap kegiatan

pengurus pencabutan pengesahan koperasi sebagai badan hukum.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dari pengurus, anggauta dan

koperasi itu sendiri.

Pasal 57

Yang dimaksud dengan koperasi golongan menurut kenyataan yang ada sekarang ini

adalah koperasi produksi atau koperasi konsumsi atau koperasi jasa atau koperasi serba-

usaha yang keanggautaannya terbatas pada sesuatu golongan misalnya pada golongan

angkatan bersenjata, pegawai Negeri, Wanita, kaum pensiun, veteran serta bekas pejuang

lainnya dan yang syarat-syarat keanggutaannya menyimpang dari ketentuan pasal 9 akan

tetapi lebih didasarkan pada pemeliharaan kesatuan rumpun golongan (corps-geest) yang

bersangkutan.

Undang-undang ini prinsipnya tidak membenarkan adanya semua koperasi-koperasi

golongan seperti tersebut diatas.

Oleh karena itu Pemerintah oleh Undang-undang ini diwajibkan mengintegrasikan

koperasi-koperasi golongan tersebut diatas secara berencana dengan koperasi yang

jenisnya sudah diatur menurut ketentuan pasal 19 Undang-undang ini, kecuali koperasi

golongan dari angkatan bersenjata dan pegawai Negeri yang masih aktif.

Maksud mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi menurut ketentuan

Undang-undang ini bukanlah untuk menghilangkan usaha-usaha konstruktip serta proyek

ekonomi yang telah dikembangkan secara baik dalam bentuk koperasi oleh golongan yang

bersangkutan, apalagi mematikan semangat kepeloporan, pengabdian, sifat kerakyatan

dan kemasyarakatan yang telah dipupuk oleh golongan yang bersangkutan, melainkan

justru agar sifat kepeloporan dan lain sebagainya dari pada golongan tersebut dapat pula

disebarkan kepada masyarakat seluruhnya.

### Pasal 58…

---

PRESIDEN

Pasal 58

Ketentuan-ketentuan pasal 58 terutama ayat (2) adalah untuk memberikan dasar hukum

atas ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 79 Tahun 1958

tentang Perkumpulan Koperasi yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan

dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

Pasal 59

Cukup jelas.