Cukup jelas.
PERKOPERASIAN
Ditetapkan: 1959-07-05
Pasal 1
Pasal 2
Apa yang ditentukan menjadi landasan idiil koperasi dalam Undang-undang ini pada
hakekatnya sesuai dengan jiwa dari Ketetapan M.P.R.S., oleh karena Undang-undang
Dasar 1945, Manipol/Usdek, Amanat Pembangunan Presiden, Dekon dan semua
pedoman pelaksanaan Manipol adalah satu kesatuan konsepsi yang tidak dapat dipisah-
pisahkan.
Kesemuanya bersumber pada Pancasila.
Pasal 3
Dalam merumuskan pengertian dan fungsi koperasi Indonesia pada pasal ini ditegaskan
bahwa koperasi Indonesia mempunyai dua wajah yakni sebagai "organisasi ekonomi" dan
sebagai "alat Revolusi". Bidang atau wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah
ekonomi. Sebagai alat revolusi, koperasi Indonesia mempunyai fungsi sebagai tempat
persemaian insan masyarakat dan merupakan wahana menuju kealam Sosialisme.
Koperasi Indonesia dan Sosialisme Indonesia tidak dapat dipisah-pisahkan, sebab
Sosialisme Indonesia adalah jiwanya koperasi. Dunia Sosialisme adalah dunia koperasi,
masyarakat, Sosialisme adalah masyarakat koperasi.
Oleh…
---
PRESIDEN
Oleh karena itu fungsi koperasi dalam Revolusi Indonesia adalah penting sekali, karena
tujuan Revolusi Indonesia adalah jelas, yaitu masyarakat adil dan makmur, masyarakat
tanpa penghisapan oleh manusia atas manusia, masyarakat Sosialisme Indonesia.
Mencapai Sosialisme harus dilaksanakan secara revolusioner oleh karena Sosialisme
Indonesia an sich adalah hasil dari tindakan revolusioner.
Oleh karena itu koperasi Indonesia tidak boleh tidak harus bersifat revolusioner.
Pasal 4
Pasal ini menegaskan perbedaan essensiil antara koperasi dan badan-badan lain yang
berusaha dibidang perekonomian. Ciri-ciri khas koperasi dalam kedudukannya sebagai
organisasi ekonomi dan alat revolusi tercermin dalam azas dan dasar bekerjanya
sebagaimana terperinci dibawah ini :
- Azas gotong-royong, kekeluargaan dan swadaya adalah azas mutlak dalam
kopearsi, oleh karena disini tercermin hubungan koperasi dengan landasan idiilnya
(Pancasila). Pengejawantahan (perwujudan) ajaran Pancasila (gotong-royong)
dalam bidang sosial bidang sosial ekonomi yang paling tepat ialah dalam
organisasi koperasi sebagaimana dirumuskan dalam pasal 33 ayat (1) Undang-
undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
- Disamping memenuhi keperluan serta meningkatkan kesejahteraan anggauta,
koperasi sesuai dengan azasnya juga berkewajiban ikut serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat seluruhnya. Dengan demikian-koperasi benar-benar
dapat merupakan tempat persemaian insan masyarakat, sesuai dengan ketentuan
- Cukup jelas.
- Asas…
---
PRESIDEN
- Asas sukarela dalam sistim keanggautaan mengandung pengertian bahwa setiap
orang yang masuk menjadi anggauta koperasi harus dengan kesadaran. Dilain
pihak kesukarelaan ini tidak boleh dipergunakan untuk merusak kehidupan
koperasi Karenanya penggunaan azas ini masih harus diserasikan dengan azas
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dalam pengertian bahwa setiap orang
harus tunduk pada Pola yang sudah digariskan dalam Haluan Negara dan Haluan
Pembangunan.
- Kewajiban, hak serta kepentingan yang sama dari pada anggauta dimaksudkan
untuk menjamin adanya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.
- Ketentuan bahwa keanggautaan tidak dapat dipindahkan dengan jalan apapun juga,
didasarkan atas pemikiran bahwa koperasi bikan konsentrasimodal. Konkritnya
simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain simpanan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32, 33 samasekali tidak dapat diartikan sebagai saham pada N.V. dan
sebagainya.
- Kekuasaan tertinggi yang berada dalam rapat anggauta mencerminkan azas
demokrasi dalam koperasi.
- Keputusan rapat anggauta yang didasarkan pada musyawarah untuk mufakat
adalah suatu sistim yang melekat pada azas demokrasi terpimpin sebagaimana
dirumuskan oleh Ketetapan M.P.R.S. No. VIII/MPRS/1965.
- Dasar bekerja ini adalah bentuk konkrit dari pada azas gotong-royong.
- Sifat terbuka dari pada koperasi adalah untuk menjamin pengawasan masyarakat
(social kontrole) terhadap kegiatan usaha koperasi.
Pasal 5
Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak dapat dipisahkan
dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi), sehingga tantangan-tantangan
dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan tantangan dari pada Revolusi itu sendiri.
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi tantangan-tantangan
tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya persatuan dan kesatuan segenap
potensi dan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporos NASAKOM, yang
pelaksanaannya diatur dengan kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-
kekuatan NASAKOM.
## BAB IV…
---
PRESIDEN
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menjamin azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin kebijaksanaan
ditetapkan perkoperasian oleh Pemerintah.
Bagian 1
Keanggautaan
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) pasal ini mengatur syarat-syarat keanggautaan bagi koperasi primer.
Diantara syarat-syarat itu (huruf c) menegaaskan bahwa walaupun pada dasarnya setiap
Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggauta koperasi, tetapi karena koperasi
adalah sebagai salah satu alat Revolusi, maka adalah wajar kalau keanggautaannya harus
terdiri dari kekuatan-kekuatan progresif revolusioner.
Oleh karena itu, keanggautaan koperasi harus berorientasikan kepada buruh, tani/nelayan
dan golongan-golongan lain yang lemah kedudukan ekonominya, termasuk produsen
kecil, warga angkatan bersenjata dan pegawai Negeri.
Untuk mencakup pengertian itu, dalam Undang-undang ini dipergunakan istilah "rakyat
pekerja dan produsen kecil".
### Pasal 10…
---
PRESIDEN
Pasal 10
Cukup jelas.
### Pasal 11 dan 12
Adanya kewajiban serta hak seperti tercantum dalam pasal 11 dan 12 Undang-undang ini
adalah untuk mendorong peranan yang aktif dari anggauta baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasan sehingga sifat terbuka menurut ketentuan pasal 4 huruf
j dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Bagian 2
Alat-alat perlengkapan organisasi koperasi
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Tidak mengurangi ketentuan bahwa rapat anggauta merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi, dan untuk menjamin adanya kesatuan dan keserasian antara tingkat-tingkat
koperasi serta jenis yang satu dengan yang lain sebagaimana digariskan dalam ketentuan
itu tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar keputusan-keputusan rapat anggauta
koperasi yang lebih atas, Gerakan Koperasi Indonesia, MUNASKOP dan kebijaksanaan
pokok yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Maksud ketentuan ayat (2) dan (3) pasal ini ialah untuk meninggalkan kebiasaan yang
terdapat dalam praktek-praktek demokrasi liberal yang menonjolkan adanya hak saura
dan pengambilan suara dan menempatkan sebagai gantinya prinsip musyawarah untuk
mufakat menurut norma-norma yang telah digariskan dalam Ketetapan M.P.R.S. No.
Dalam hubungan ini juga penjelasan pasal 4 huruf h.
### Pasal 15…
---
PRESIDEN
Pasal 15
Pasal ini mengatur dalam ayat (1) kedudukan serta tugas pengurus.
Pengurus sebagai badan pelaksana dari pada rapat anggauta bertugas melakukan hal-hal
yang diputuskan dalam rapat anggauta maupun yang tersimpul dalam ketentuan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
Ayat (2) dan (3) mengatur siapa yang memilih dan siapa yang dapat dipilih atau diangkat
dimana ditegaskan bahwa pada dasarnya yang dapat dipilih sebagai pengurus ialah
anggauta koperasi.
Mengangkat seorang menjadi pengurus koperasi bukan anggauta koperasi dimungkinkan,
tetapi dibatasi jumlahnya, tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah anggauta pengurus
seluruhnya.
Hal ini bertalian dengan adanya kemungkinan bahwa anggauta koperasi yang berhak
dipilih tidak selamanya memiliki ketrampilan/keakhlian yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang senantiasa berkembang atau tidak dapat mencerminkan kekuatan progresif
revolusioner berporoskan NASAKOM seperti termaksud dalam pasal 5.
Syarat-syarat untuk dapat dipilih atau diangkat sebagai pengurus, baik yang dari anggauta
maupun bukan, seperti yang ditentukan dalam ayat (4), adalah untuk menjamin disatu
pihak kemampuan teknis untuk melaksanakan pimpinan koperasi mengingat bahwa
wilayah koperasi terutama sekali adalah wilayah ekonomi, dilain pihak untuk menjamin
progresivitas pimpinan koperasi.
Dalam pasal 39 ditentukan bahwa koperasi yang didirikan menurut ketentuan Undang-
undang ini, adalah badan hukum, Seperti halnya dengan lain-lain badan hukum untuk
dapat mengadakan tindakan-tindakan hukum, badan hukum koperasipun perlu
dipersonifikasikan (ditentukan siapa-siapa yang dapat bertindak untuk dan atas nama
koperasi).
Ayat (5) inilah yang menegaskan bahwa personifikasi badan hukum koperasi itu adalah
pengurus. Dengan demikian tersimpul pengertian bahwa tindakan-tindakan pengurus
yang dilakukan untuk melakukan tugasnya termaksud dalam ayat (1) mencerminkan
tindakan-tindakan koperasi.
Mengingat pentingnya peranan pengurus seperti tersebut diatas, wajar apabila pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggauta yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
### Pasal 16…
---
PRESIDEN
Pasal 16
Badan pemeriksa mempunyai kedudukan yang sederajat dengan pengurus, dilihat dari
sudut bahwa badan pemeriksa maupun pengurus dibentuk oleh rapat anggauta dan
bertanggung jawab kepada rapat anggauta, akan tetapi berbeda dalam tugas maupun
kewenangannya.
Badan pemeriksa tidak hanya mempunyai wewenang dalam mengadakan pemeriksaan
atas pekerjaan pengurus akan tetapi juga atas seluruh usaha koperasi termasuk kewajiban
serta usaha dari pada anggauta yang bersangkutan dengan usaha koperasi.
Pasal 17
Cukup jelas.
Bagian 3
Kedudukan Panasehat
Pasal 18
Cukup jelas.
Bagian 4
Organisasi koperasi
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Jumlah anggauta minimal (sedikit-dikitnya) bagi koperasi primer, pusat koperasi,
gabungan koperasi, induk koperasi ditentukan dalam pasal ini adalah suatu jumlah yang
dipandang wajar Untuk menjamin prinsip keseimbangan pembangunan koperasi dari
bawah dan dari atas.
Penentuan…
---
PRESIDEN
Penentuan minimum keanggotaan dimaksudkan untuk menjamin prinsip pembangunan
dari bawah, sedang penentuan jumlah minuman yang tidak begitu besar memberikan
kemungkinan agar rakyat dibimbing secara aktif oleh tingkat koperasi yang teratas, oleh
Gerakan Koperasi Indonesia maupun oleh Pemerintah kearah kesadaran berkoperasi.
Namun demikian dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan ayat (5) pasal ini,
atas pertimbangan Gerakan Koperasi Indonesia, Menteri dapat mengizinkan pendirian
koperasi menyimpang dari ketentuan ayat (1) pasal ini.
Pasal 21
Daerah kerja koperasi yang didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan,
dimaksudkan untuk mengintegrasikan gerakan koperasi dengan pembangunan otonomi
daerah serta untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan.
Untuk menjamin keluwesan dan mengikuti proses perkembangan masyarakat dan gerakan
koperasi, penentuan daerah kerja koperasi, baik yang didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi pemerintah maupun yang menyimpang dari dasar tersebut diatas termasuk
kemungkinan berdirinya lebih dari 1 (satu) koperasi yang sejenis dan setingkat dalam satu
daerah kerja, diatur oleh Menteri.
Pasal 22
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mencegah agar adanya tingkat-tingkat koperasi
dari primer sampai dengan induk jangan sampai merupakan penambahan mata rantai
kegiatan ekonomi.
Unit ekonomi yang pokok serta merupakan basis, adalah koperasi primer. Koperasi pusat,
gabungan serta induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi apabila koperasi tingkat
bawahnya tidak mungkin melaksanakannya sendiri.
Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan ekonomi makin bawah makin baik.
Dalam hal suatu kegiatan ekonomi dilakukan oleh tingkat pusat, gabungan dan induk,
maka harus dicegah sekeras-kerasnya agar tidak mematikan usaha koperasi tingkat
bawahnya.
Bagian 5…
---
PRESIDEN
Bagian 5
Organisasi Gerakan Koperasi
Pasal 23
Adanya MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi gerakan koperasi mencerminkan bahwa
gerakan koperasi merupakan suatu gerakan massa rakyat yang demokratis dan terbuka.
Sekalipun demikian, berdasarkan azas demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang
tersimpul dalam pasal 7 ayat (1), fungsi MUNASKOP tersebut hanya menentukan
kebijaksanaan, pokok yang ditentukan oleh Pemerintah.
Selain itu MUNAKOP-pun merupakan forum untuk dapat menyimpulkan pengalaman-
pengalaman sebagai bahan-bahan pertimbangan bagi Pemerintah untuk menentukan
kebijaksanaannya dibidang perkoperasian.
Dari unsur-unsur peserta sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3) pasal ini dapat dijamin
adanya integrasi dengan kekuatan rakyat yang progresif revolusioner berporoskan
NASAKOM serta adanya integrasi antara Pemerintah dan rakyat.
Pasal 24
Gerakan Koperasi Indonesia adalah nama dari kesatuan organisasi dari gerakan koperasi
yang bertugas melaksanakan keputusan-keputusan MUNASKOP.
Sifat organisasi adalah tunggal dan piramidal untuk menjamin kelincahan gerak dan sifat
demokrasinya.
Gerakan Koperasi Indonesia-nya sendiri beranggautakan organisasi koperasi menurut
tingkat-tingkatnya. Tetapi agar mencerminkan ketentuan pasal 5, pimpinannya terdiri dari
unsur-unsur Pemerintah, gerakan koperasi dan organisasi-organisasi massa.
Lepangan kegiatan Gerakan Koperasi Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam ayat (3)
pasal ini, dimaksudkan agar badan ini memperjuangkan kepentingan gerakan koperasi
sebagai keseluruhan.
Bahwa…
---
PRESIDEN
Bahwa Gerakan Koperasi Indonesia tidak langsung berkecimpung dalam kegiatan usaha
dimaksudkan agar mempunyai kewibawaan yang cukup untuk melaksanakan fungsi
sebagai faktor penggerak, pengintegrasi, pemersatu dan pengawasa dari segala kegiatan
koperasi.
Bagian 6
Administrasi
Pasal 25
Agar pelaksanaan pengawasan atas koperasi dapat dilaksanakan dengan mudah dan tepat
sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf j, serta untuk kepentingan perencanaan dan
perkembangan koperasi itu sendiri, maka mutlak diperlakukan adanya administrasi dan
pembukuan yang teratur, menurut pola yang ditentukan oleh Menteri.
Dalam administrasi disini termasuk statistik, penghimpunan keputusan-keputusan rapat
anggauta, keputusan-keputusan pengurus dan lain-lain dokumen penting yang
bersangkutan dengan perkembangan koperasi dibidang kebijaksanaan, organisasi maupun
usaha.
Bagian 1.
Dasar aktivitas ekonomi
Pasal 26
Penegasan dasar aktivitas ekonomi dari pada koperasi seperti yang dirumuskan dalam
ekonomi, yakni untuk meringankan beban hidup serta meningkatkan kesejahteraan dari
pada anggauta dan masyarakat yang lemah kedudukan ekonominya dan bukan untuk
mencari keuntungan (tidak pada profit-motive).
Bagian 2…
---
PRESIDEN
Bagian 2
Perusahaan Koperasi.
Pasal 27
Adanya ketentuan bahwa koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah untuk :
- mencegah serta menghentikan praktek-praktek yang tidak sehat yang bertalian
dengan pemilikan perusahaan oleh koperasi;
- menjamin perkembangan koperasi dalam mempertumbuhkan azas-azas swadaya
(untuk berdiri diatas kaki sendiri).
Diantara syarat-syarat tersebut diatas perlu ditonjolkan suatu prinsip yang tersimpul dalam
yang pokok dan yang merupakan basis ialah koperasi, primer.
Koperasi tingkat pusat, gabungan dan induk baru melakukan suatu kegiatan ekonomi
termasuk mendirikan dan memiliki perusahaan apabila koperasi tingkat bawahnya tidak
mungkin melaksanakannya sendiri, dengan tidak menutup kemungkinan beberapa
koperasi setingkat secara bersama-sama mendirikan dan memiliki perusahaan yang
bermanfaat bagi koperasi lainnya.
Wewenang Menteri tersebut dalam ayat (2) huruf b tidak mengurangi wewenang Menteri-
menteri yang lain.
Dengan ketentuan tersebut dimaksudkan agar Menteri atau instansi-instansi yang lain
dalam memberikan ijin usaha atau fasilitas lainnya bagi perusahaan-perusahaan yang
didirikan atau dimiliki oleh koperasi, terlebih dahulu memperhatikan syarat-syarat
perkoperasian yang ditentukan oleh Menteri.
Menentukan ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung-jawab
kepada Pemerintah untuk mengatur dan menertibkan perusahaan yang kini telah dimiliki
maupun yang akan didirikan dan dimiliki oleh koperasi sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan oleh Undang-undang.
Bagian 3…
---
PRESIDEN
Bagian 3
Iuran Negara dan Dana-dana
### Pasal 28, 29 dan 30
Dari dasar aktivitas tersebut dalam pasal 26 dapat ditarik garis yang jelas, bahwa tingkat
kemajuan koperasi tidak ditentukan oleh besar kecilnya selisih lebih koperasi termaksud
dalam pasal 28 ayat (2) akan tetapi ditentukan oleh kamampuan koperasi dalam melayani
kepentingan anggauta dan masyarakat dengan barang serta jasa dan kwantitas dan kwalita
syang lebih baik dari pada kalau barang serta jasa yang diusahakan secara perorangan.
Besar kecilnya selisih lebih koperasi seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2) hanya
menunjukkan tingkat effisiensi kerja koperasi yaitu dalam bentuk biaya yang diperkirakan
lebih besar dari pada biaya yang nyata-nyata dikeluarkannya.
Jelas bahwa pengertian keuntungan seperti yang terjadi pada N.V., C.V. dan lain-lain
organisasi bukan koperasi, tidak ada dalam koperasi.
Dengan demikian menjadi jelas pula bahwa jumlah iuran Negara, cadangan serta dana-
dana lainnya termaksud dalam pasal 28 Undang-undang ini makin menjadi lebih kecil
apabila cara menjalankan usaha koperasi makin mengingat menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, baik untuk meningkatkan penerimaan Negara maupun usaha koperasi
serta untuk mengadakan dana-dana untuk kepentingan masyarakat maupun revolusi
dibuka kemungkinannya pada ketentuan pasal 29.
Dana-dana yang diatur dalam pasal 29 bukanlah dana-dana dari koperasinya sendiri
melainkan dana-dana yang ditetapkan untuk dipenuhi oleh anggauta dan masyarakat-
masyarakat yang dilayani oleh koperasi serta yang pemungutannya dilakukan melalui
koperasi.
Oleh karena itu pungutan dana/sumbangan dari anggauta dan masyarakat melalui koperasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh Menteri dan
dilarang bagi siapapun atau instansi manapun untuk mengadakan pungutan
dana/sumbangan ialah dari pada yang ditentukan oleh Undang-undang ini dan tidak
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri.
Bagian 4…
---
PRESIDEN
Bagian 4
Permodalan
### Pasal 31, 32 dan 33
Ketentuan-ketentuan pasal 31, 32 dan 33 mempunyai hubungan yang erat satu sama lain.
Apa yang diartikan sebagai modal didalam koperasi tidak berbeda dengan pengertian
modal dalam arti ekonomi pada umumnya.
Arti khusus dari pada modal koperasi dibanding dengan modal badan-badan ekonomi
lainnya, ialah terletak pada dasar penyusunan dan fungsi dari pada modal koperasi
tersebut.
Arti khusus dari pada modal koperasi ini bersumber pada ketentuan pasal 4 huruf a dan c
yang menegaskan bahwa koperasi berazas gotong-royong dan tidak merupakan
konsentrasi modal.
Bentuk konkrit dari azas dan dasar bekerja tersebut, ialah bahwa penyusunan modal
koperasi didasarkan pada azas kegotong-royongan antara anggauta. Banyak sedikitnya
simpanan anggauta termaksud dalam pasal 32 dan 33 Undang-undang ini, hanya
merupakan salah satu unsur dari modal koperasi serta tidak merupakan faktor yang
menentukan dalam cara menentukan pembagian sisa lebih tersebut dalam pasal 28 ayat
(2) Undang-undang ini. Pembagian sisa lebih ditentukan oleh karya anggauta dalam
mengembangkan koperasi.
Simpanan pokok dan simpanan wajib termaksud dalam pasal 32 ayat (1) huruf a dan b,
yang pengertiannya dirumuskan dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal 32 tersebut, yang
jumlahnya besarnya bagi tiap-tiap anggauta bila dihubungkan dengan ketentuan pasal 9
ayat (1), maka simpanan-simpanan pokok dan wajib dalam koperasi primer tidak
mungkin ditetapkan dalam jumlah yang besar, akan tetapi justru harus ditetapkan
serendah-rendahnya agar rakyat pekerja dan produsen kecil yang lemah kedudukan
ekonominya tidak tertutup kemungkinannya untuk menjadi anggauta koperasi.
### Pasal 34…
---
PRESIDEN
Pasal 34
Keharusan penyimpanan serta pengaturan lalu-lintas uang koperasi melalui Bank
Pemerintah yang bergerak dalam bidang perkoperasian, dimaksudkan untuk :
- menjamin keamanan uang koperasi,
- mengurangi uang dalam peredaran (mempertumbuhkan sistim lalu-lintas uang
secara giral);
- mengetahui dengan jelas perputaran serta perkembangan kekuatan riil gerakan
koperasi.
Maksud ketentuan ayat (2) pasal ini yang menyatakan bahwa Menteri bersama-sama
dengan Menteri urusan Bank Sentral mengatur baik pelaksanaan maupun penyimpanan
dari ketentuan ayat (1) pasal ini, hanyalah dalam hal-hal ada Bank Pemerintah yang
bergerak dibidang perkoperasian.
Akan tetapi dalam hal tidak ada Bank Pemerintah yang bergerak dibidang perkoperasian,
terutama dipelosok-pelosok., adalah wewenang penuh dari Menteri untuk mengaturnya
sendiri, sehingga yang dimaksud perumusan ayat (2) ini, dilihat dari segi kemungkinan-
kemungkinan tersebut diatas ialah bahwa pelaksanaan dan penyimpanan dari ketentuan
ayat (1) dapat diatur oleh Menteri dan atau bersama-sama Menteri Bank Sentral.
Bagian 5
Tanggungan.
Pasal 35
Yang dimaksud dengan "tindakan" dalam pasal ini ialah misalnya perjanjian, pencurian,
penggelapan, penyalahgunaan keuangan
Yang dimaksud dengan "kejadian" ialah misalnya: kebakaran, kerusakan.
Pasal 36
Pasal ini membedakan adanya dua macam tanggungan yaitu:
(a) tanggungan koperasi,
(b) tanggungan pengurus.
(a) Tanggungan…
---
PRESIDEN
(a) Tanggungan koperasi.
Seperti tersimpul dalam perumusan ayat (1) huruf a pasal ini, tanggungan koperasi
dapat dibebankan kepada :
1. koperasi, apabila jumlah tanggungan koperasi tersebut dapat dicukupi
dengan cadangan koperasi yang sengaja diadakan khusus untuk menutup
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu tindakan atau kejadian
seperti termaksud dalam pasal 28 ayat (2);
1. anggauta, apabila jumlah tanggungan koperasi tidak dapat dicukupi dengan
cadangan koperasi akan tetapi perlu dicukupi kekurangannya atau
seluruhnya (dalam hal cadangan belum tersusun atau kosong sama sekali)
secara gotong-royong antar anggauta.
(b) Tanggungan pengurus.
Kelalaian/kesalahan pengurus yang dimaksud dalam pasal ini dapat berbentuk,
penyalahgunaan pengurus seperti antara lain mengambil tindakan-tindakan diluar
rangka keputusan rapat anggauta atau ketentuan anggaran dasar serta anggaran
rumah tangga.
Sesuai dengan ketentuan pasal 38 hal-hal lebih lanjut mengenai tanggungan ini,
akan diatur oleh Menteri.
Pasal 37
Maksud ketentuan pasal 37 ini adalah untuk melindungi anggauta (orang) dari
pembebanan-pembebanan tanggungan koperasi baik pada penutupan sesuatu tahun buku
atau pada pembubaran koperasi.
Teristimewa dalam menyelesaikan tanggungan pada pembubaran koperasi tingkat pusat,
gabungan dan induk perlu diadakan pembangunan agar jangan sampai tanggungan
tersebut memberatkan anggauta (orang).
Menurut kelaziman pembatasan demikian diatur dalam anggaran dasar koperasi yang
bersangkutan dalam bentuk menentukan batas maksimal (tertinggi) tanggungan bagi
anggauta (orang).
### Pasal 38…
---
PRESIDEN
Pasal 38
Cukup jelas.
Bagian 1.
Kedudukan Hukum Koperasi
Pasal 39
Berdasarkan ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku sekarang ini sesuatu badan
memperoleh sifatnya sebagai badan hukum dengan dua jalan yaitu :
(a) karena ketentuan Undang-undang, atau
(b) disahkan sebagai badan hukum oleh instansi yang berwenang misalnya
Departemen Kehakiman.
Pasal inilah yang menegaskan bahwa koperasi memperoleh sifatnya sebagai badan hukum
karena ketentuan Undang-undang ini dan pengesahannya tidak dilakukan oleh
Departemen Kehakiman, akan tetapi oleh Pejabat yang diberi kuasa untuk itu oleh
Menteri (yang diserahi urusan perkoperasian).
Bagian 2
Syarat-syarat mendirikan koperasi.
### Pasal 40 dan 41
Sesuai dengan pasal 39, maka kedudukan koperasi untuk dapat mempunyai kekuatan
sebagai suatu badan hukum, harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal
40 ini.
Pendirian koperasi sebagai badan hukum tersebut dibuat dalam akte pendirian yang isi
pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu :
- pernyataan pendirian koperasi itu sendiri (ayat 1 huruf a), dan
- anggaran dasar koperasi (ayat 1 huruf b) yang contoh-contoh-nya akan diberikan
oleh Menteri.
Akte…
---
PRESIDEN
Akte pendirian disini tidak perlu berupa akte yang dibuat dihadapan notaris dengan
meterai dan sebagainya, tetapi cukup dengan memenuhi syarat-syarat serta contoh-contoh
yang telah ditetapkan dalam pedoman-pedoman yang telah diberikan Menteri seperti yang
dimaksud diatas,
Ketentuan-ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pendirian koperasi-koperasi primer saja,
tetapi berlaku juga bagi pendirian pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Dalam hal ada perobahan-perobahan dalam akte pendirian termasuk anggaran dasar
sebagaimana disebutkan pasal 41, ketentuan-ketentuan serta prosedur pasal 40 ini
diperlukan juga.
### Pasal 42 dan 43
### Pasal 42 dan pasal 43 ini pada pokoknya mengatur cara-cara/ prosedur
pendaftaran/pengesahan koperasi sebagai badan hukum. Koperasi dinyatakan resmi
berdiri dan mempunyai kedudukan yang sah sebagai badan hukum, sejak tanggal
pendaftaran pada pejabat.
Saat sahnya koperasi sebagai badan hukum, disini menyimpang dari kelaziman dari
badan-badan hukum lainnya, karena tidak ditentukan oleh pengumumannya didalam
Berita-Negara, tetapi sejak didaftar pada buku daftar umum yang disediakan untuk
keperluan tersebut pada kantor pejabat. Hal itu dimaksudkan untuk mempercepat proses
pengesahan koperasi sebagai badan hukum disamping untuk menghindari kesulitan-
kesulitan yang bersifat administratip. Dengan demikian dapat mempercepat dan
mendorong penumbuhan koperasi yang berfungsi sebagai suatu organisasi perekonomian
rakyat.
Segala tindakan-tindakan yang menimbulkan ikatan-ikatan yang bersifat hak dan
kewajiban pada waktu sebelum tanggal pendaftaran, sejak pengesahan (tanggal
pendaftaran) seketika itu juga menjadi sah sebagai tindakan-tindakan hukum koperasi
tersebut. Dengan demikian segera tindakan yang merugikan pada waktu sebelum koperasi
disahkan sebagai badan hukum, adalah menjadi tanggungan pengurus saja. Sedangkan
segala tindakan-tindakan koperasi setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum
mengandung dua kemungkinan yaitu dapat menjadi tanggungan koperasi atau pengurus.
### Pasal 44…
---
PRESIDEN
### Pasal 44, 45 dan 46
Pengesahan atau penolakan pengesahan yang diberikan oleh pejabat harus segera
diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pejabat menerima permintaan
pengesahan koperasi.
Hal tersebut disatu pihak dimaksudkan untuk memberi jaminan kepada pendiri koperasi,
agar segera mendapat keputusan diterima atau tidaknya permintaan pengesahan badan
hukum.
Dari pihak lain, yaitu pemberian kewenangan kepada pejabat adalah untuk mencegah
adanya koperasi-koperasi liar/ gadungan, sehingga koperasi yang mendapatkan
pengesahan badan hukum itu adalah koperasi yang betul-betul akan mendapat
kepercayaan rakyat.
Pasal 47
Dalam pasal ini dikandung maksud untuk memberikan wewenang kepada Menteri, agar
dapat mengadakan tindakan-tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan
nama koperasi. Wewenang tersebut dipertegas lagi dengan ketentuan pasal 56 ayat (5).
Bagian 3
Pembubaran koperasi
### Pasal 48 dan 49
Pembubaran koperasi yang akan dilakukan oleh pejabat harus diberitahukan lebih dahulu
kepada koperasi yang bersangkutan. Pembubaran itu terutama dapat didasarkan pada 2
(dua) alasan:
1. karena syarat-syarat yang disebutkan oleh ketentuan-ketentuan dalam Undang-
undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
1. karena memang dikehendaki oleh para anggauta sendiri, yang dapat disimpulkan
dari keputusan rapat anggauta.
Tenggang waktu 3 bulan yang dihitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat
pemberitahuan akan adanya pembubaran, koperasi disatu pihak dimaksudkan agar baik
pengurus atau satu 1/3 dari anggauta rapat mengajukan keberatan terhadap maksud
pembubaran koperasi tersebut. Dilain pihak dimaksudkan agar pejabat tidak sewenang-
wenang menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
### Pasal 50…
---
PRESIDEN
### Pasal 50 s/d 53
Pasal-pasal ini adalah merupakan rangkaian dari pada pasal-pasal pembubaran koperasi,
yang mengatur juga penyelesai, oleh karena sejak saat dikeluarkannya surat keputusan
pembubaran koperasi, tidak ada lagi pengurus yang dapat menyelesaikan semua urusan
koperasi termasuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban, maka pekerjaan itu ditugaskan
kepada penyelesai sebagaimana dimaksud dalam pasal 53.
Bila pembubaran koperasi dilakukan karena ketentuan Undang-undang, maka penyelesai
dapat diangkat/ditunjuk oleh pejabat dan bila pembubaran dikehendaki oleh keputusan
rapat anggauta maka penunjukan penyelesaian dapat diputuskan dalam rapat anggauta.
Sekalipun penyelesaian tersebut ditentukan oleh rapat anggauta, keharusan administratif
untuk dimuat dalam surat keputusan pejabat tentang pembubaran koperasi dan
penempatannya dalam Berita-Negara masih perlu dilakukan sebagaimana mestinya.
Bagian 1
Perlindungan
Pasal 54
Pembinaan koperasi terutama dalam mengembangkan usahanya tidak mungkin dilayani
oleh dan menjadi tanggung-jawab dari satu instansi Pemerintah saja, akan tetapi harus
dilakukan serta dipikul oleh segenap instansi Pemerintah maupun perusahaan-perusahaan
Negara baik di Pusat maupun di Daerah.
Oleh sebab itu segenap fasilitas yang ada pada tiap-tiap instansi Pemerintah baik di Pusat
maupun di Daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing mesti dikoordinasikan untuk
melaksanakan pola yang ditetapkan oleh Menteri.
Pemberian wewenang pada Menteri tersebut dimaksudkan untuk menjamin adanya
kesatuan kebijaksanaan perkoperasian.
Bagian 2…
---
PRESIDEN
Bagian 2
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 55
Adanya instansi Pemerintah yang diserahi tugas khusus pembinaan/pengawasan atas
koperasi adalah konsekwensi logis dari pada ketentuan pasal 7 ayat (1), yang menegaskan
bahwa kebijaksanaan pokok perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah. Tanpa adanya
aparatur tersendiri yang sepenuhnya dapat menumpahkan perhatiannya kepada
perkembangan koperasi maka penentuan kebijaksanaan pokok perkoperasian tersebut
diatas akan sangat pincang bahkan ada kemungkinan bahwa kebijaksanaan pokok yang
ditentukan oleh Pemerintah lepas dari perkembangan koperasi yang sebenarnya.
Ayat 2 pasal ini memberikan wewenang pada Menteri untuk menunjuk pejabat dan
mengatur koordinasi serta hubungan kerja antara Direktorat Koperasi, Gerakan Koperasi
Indonesia termaksud dalam pasal 24 dan badan/instansi lain yang bergerak dibidang
pembinaan/pengawasan gerakan koperasi.
Hal ini untuk mencegah kesimpang-siuran dan menjamin adanya keserasian antara semua
instansi/badan yang tugas-tugasnya mempunyai hubungan erat satu sama lain.
Pasal 56
Maksud diadakan pasal ini ialah untuk menentukan pasal-pasal mana dari Undang-
undang ini yang dianggap penting untuk dinyatakan sebagai ketentuan pidana sehingga
diharapkan dapat mencegah penyelewengan-penyelewengan dari pada kewajiban yang
ditentukan dalam Undang-undang ini, baik penyelewengan itu bersifat kesengajaan atau
kelalaian. Tindakan-tindakan pidana disini dibebankan 2 macam, yaitu:
1. pelanggaran, yang berlaku bagi pasal 25 ayat (1) dan pasal 47;
1. kejahatan, yang berlaku bagi pasal 29 ayat (4).
Ketentuan…
---
PRESIDEN
Ketentuan hukum yang berat bagi penyelewengan dari ketentuan pasal 29 ayat (4) adalah
memang wajar untuk melindungi para anggauta koperasi, yang terutama terdiri dari rakyat
pekerja dan para produsen kecil, dan untuk menghindarkan penyalah-gunaan pungutan-
pungutan/sumbangan-sumbangan yang bersifat liar.
Sangsi-sangsi lain diluar ketentuan tersebut dalam padal ini, yaitu berupa sangsi-sangsi
administratif ini misalnya dapat berupa penghentian sementara terhadap kegiatan
pengurus pencabutan pengesahan koperasi sebagai badan hukum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan disiplin dari pengurus, anggauta dan
koperasi itu sendiri.
Pasal 57
Yang dimaksud dengan koperasi golongan menurut kenyataan yang ada sekarang ini
adalah koperasi produksi atau koperasi konsumsi atau koperasi jasa atau koperasi serba-
usaha yang keanggautaannya terbatas pada sesuatu golongan misalnya pada golongan
angkatan bersenjata, pegawai Negeri, Wanita, kaum pensiun, veteran serta bekas pejuang
lainnya dan yang syarat-syarat keanggutaannya menyimpang dari ketentuan pasal 9 akan
tetapi lebih didasarkan pada pemeliharaan kesatuan rumpun golongan (corps-geest) yang
bersangkutan.
Undang-undang ini prinsipnya tidak membenarkan adanya semua koperasi-koperasi
golongan seperti tersebut diatas.
Oleh karena itu Pemerintah oleh Undang-undang ini diwajibkan mengintegrasikan
koperasi-koperasi golongan tersebut diatas secara berencana dengan koperasi yang
jenisnya sudah diatur menurut ketentuan pasal 19 Undang-undang ini, kecuali koperasi
golongan dari angkatan bersenjata dan pegawai Negeri yang masih aktif.
Maksud mengintegrasikan koperasi golongan dengan koperasi menurut ketentuan
Undang-undang ini bukanlah untuk menghilangkan usaha-usaha konstruktip serta proyek
ekonomi yang telah dikembangkan secara baik dalam bentuk koperasi oleh golongan yang
bersangkutan, apalagi mematikan semangat kepeloporan, pengabdian, sifat kerakyatan
dan kemasyarakatan yang telah dipupuk oleh golongan yang bersangkutan, melainkan
justru agar sifat kepeloporan dan lain sebagainya dari pada golongan tersebut dapat pula
disebarkan kepada masyarakat seluruhnya.
### Pasal 58…
---
PRESIDEN
Pasal 58
Ketentuan-ketentuan pasal 58 terutama ayat (2) adalah untuk memberikan dasar hukum
atas ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada Undang-undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi yang masih dapat dipergunakan dalam waktu peralihan
dan tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 59
Cukup jelas.
