POKOK-POKOK PERBANKAN
Ditetapkan: 1967-01-01
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
- "Bank" adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan
peredaran uang.
- "Lembaga Keuangan" adalah semua badan yang melalui kegiatan-
kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dari dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat.
- "Kredit" adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat
disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam- meminjam
antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam
berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan.
- "Kredit…
---
PRESIDEN
- "Kredit jangka pendek" adalah kredit yang berjangka waktu
maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga
termasuk kredit untuk tanaman musiman yang berjangka waktu
lebih dari 1 (satu) tahun. "Kredit jangka menengah" adalah kredit
yang berjangka waktu antara 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga)
tahun, kecuali kredit untuk tanaman musiman tersebut diatas.
"Kredit jangka panjang" adalah kredit yang berjangka waktu lebih
dari 3 (tiga) tahun.
- "Giro" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan
cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah-
bukuan.
- "Deposito" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu
menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
- "Tabungan" adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat- syarat tertentu.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini, maka terhadap bank yang dimaksud dalam Undang-undang ini
berlaku segala macam hukum Indonesia.
## BAB II…
---
PRESIDEN
Pasal 3
**(1) Menurut fungsinya bank dibedakan dalam:**
- Bank Sentral ialah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang Dasar 1945, dan yang selanjutnya akan diatur
dengan Undang-undang tersendiri.
- Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
- Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya
terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam
usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas
berharga.
- Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan
dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito
dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan
panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
menengah dan panjang di bidang pembangunan.
**(2) Apabila Bank Pembangunan menerima simpanan giro, maka**
penggunaannya dilakukan menurut bimbingan Bank Indonesia.
**(3) Dengan Undang-undang dapat ditetapkan lain-lain jenis bank**
menurut kebutuhan dan perkembangan ekonomi.
### Pasal 4…
---
PRESIDEN
Pasal 4
Suatu Badan atau perorangan yang melakukan usaha serupa dengan
usaha bank, wajib menamakan dirinya "Bank".
Pasal 5
Bank Umum milik Negara
**(1) Bank Umum milik Negara didirikan dengan Undang-undang**
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
**(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum milik**
Negara hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
Pasal 6
**(1) Bank Umum milik Negara dipimpin oleh Direksi yang jumlah**
anggota dan susunannya serta tugas, wewenang dan tanggung
jawabnya ditetapkan dalam Undang-undang tentang pendirian bank
tersebut.
**(2) Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia yang diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Keuangan.
**(3) Pengangkatan termaksud dalam ayat (2) dilakukan untuk jangka**
waktu 5 (lima) tahun dan setelah waktu itu berakhir anggota Direksi
yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
**(4) Anggota...**
---
PRESIDEN
**(4) Anggota Direksi termaksud dalam ayat (1) harus memiliki keahlian**
dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 7
**(1) Dewan Pengawas Bank Umum milik Negara mengawasi**
pengurusan atas bank yang dilakukan oleh Direksi.
**(2) Tugas, wewenang, tanggung jawab dan susunan Dewan Pengawas**
Bank termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Undang-undang
tentang pendirian bank yang bersangkutan.
**(3) Direksi Bank Umum milik Negara bertanggung jawab atas**
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pengawas Bank yang
bersangkutan.
**(4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) berlaku**
juga untuk Dewan Pengawas Bank.
Pasal 8
Bank Umum Swasta
**(1) Bank Umum Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha**
sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan
dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar
syarat-syarat sebagai berikut:
- berbentuk hukum perseroan terbatas.
- mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- saham-...
---
PRESIDEN
- saham-saham dari perseoran terbatas seluruhnya harus dimiliki
oleh warga-negara Indonesia dan/atau badan-badan hukum yang
peserta-pesertanya dan pimpinannya terdiri atas warga-negara
Indonesia, menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Saham-saham tersebut hanya boleh dikeluarkan "atas
nama". Setiap pemindah-tanganan saham wajib dilaporkan
kepada Bank Indonesia.
- pimpinan dan pegawai dari bank yang mempunyai kedudukan
vital harus seluruhnya warga-negara Indonesia.
**(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum Swasta**
hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan, setelah
mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
**(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat**
tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum
Swasta dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
Pasal 9
Bank Umum Koperasi
**(1) Bank Umum Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan**
usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank Indonesia dan
atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
- berbentuk...
---
PRESIDEN
- berbentuk hukum koperasi.
- mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian,
dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah
tersedia Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar
Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah harus terkumpul
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian
tersebut.
- Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok
minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan
dengan memperhatikan kondisi setempat.
- Pimpinan dan pegawai dari bank seluruhnya adalah Warga
Negara Indonesia.
**(2) Pembukaan kantor cabang dan perwakilan dari Bank Umum**
Koperasi hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Keuangan
setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
**(3) Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang syarat- syarat**
tambahan, cara-cara pengajuan permintaan izin usaha Bank Umum
Koperasi dan syarat-syarat pembukaan cabang dan perwakilan.
**(4) Tata-kerja Bank Umum Koperasi akan diatur tersendiri oleh Bank**
Indonesia bersama-sama dengan Departemen yang mengurus
masalah perkoperasian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam pasal 23, 25 dan 31 Undang-undang ini.
Pasal 10
Bank Tabungan milik Negara.
Bank Tabungan milik Negara didirikan dengan Undang-Undang
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
### Pasal 11…
---
PRESIDEN
Pasal 11
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku
juga untuk Bank Tabungan milik Negara.
Pasal 12
Bank Tabungan Swasta
**(1) Bank Tabungan Swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan**
usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
- berbentuk hukum perseroan terbatas,
- mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) c
dan d.
**(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank**
Tabungan Swasta.
### Pasal 13…
---
PRESIDEN
Pasal 13
Bank Tabungan Koperasi
**(1) Bank Tabungan Koperasi hanya boleh didirikan dan menjalankan**
usaha sebagai bank tabungan setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bank
Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai berikut:
- berbentuk hukum koperasi.
- mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan bahwa pada waktu
pendirian dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-
kurangnya sudah tersedia Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah) dan sisanya sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah) sudah harus terkumpul dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung mulai tanggal pendirian tersebut. Menteri Keuangan
dapat menetapkan jumlah simpanan pokok minimum yang lebih
tinggi menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan
kondisi setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat
**(1)huruf d.**
**(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk**
Bank Tabungan Koperasi.
### Pasal 14…
---
PRESIDEN
Pasal 14
Bank Pembangunan milik Negara
Bank Pembangunan milik Negara didirikan dengan Undang-undang
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 6 dan pasal 7 berlaku
juga untuk Bank Pembangunan milik Negara.
Pasal 16
Bank Pembangunan Daerah
**(1) Bank Pembangunan Daerah didirikan menurut ketentuan yang**
ditetapkan dengan Undang-undang.
**(2) Bank Pembangunan Daerah baru menjalankan usahanya setelah**
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Bank Indonesia.
**(3) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga usaha Bank**
Pembangunan Daerah.
### Pasal 17…
---
PRESIDEN
Pasal 17
Bank Pembangunan milik Swasta
**(1) Bank Pembangunan milik Swasta hanya boleh didirikan dan**
menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut:
- berbentuk hukum perseroan terbatas.
- mempunyai modal yang telah dibayar sekurang-kurangnya Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah). Menteri Keuangan dapat
menetapkan jumlah modal dibayar minimum yang lebih tinggi
menurut perkembangan keadaan dengan memperhatikan kondisi
setempat.
- memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dan
d.
**(2) Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) berlaku juga untuk Bank**
Pembangunan Swasta.
Pasal 18
Bank Pembangunan Koperasi
**(1) Bank Pembangunan Koperasi hanya boleh didirikan dan**
menjalankan usahanya sebagai bank pembangunan setelah
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dengan mendengar
pertimbangan Bank Indonesia dan atas dasar syarat-syarat sebagai
berikut:
- berbentuk...
---
PRESIDEN
- berbentuk hukum koperasi.
- mempunyai simpanan pokok sekurang-kurangnya Rp 2.000.000,-
(dua juta rupiah) dengan ketentuan bahwa pada waktu pendirian
dari jumlah simpanan pokok tersebut sekurang-kurangnya sudah
tersedia Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah harus terkumpul dalam
waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pendirian tersebut.
Menteri Keuangan dapat menetapkan jumlah simpanan pokok
minimum yang lebih tinggi menurut perkembangan keadaan
dengan memperhatikan kondisi setempat.
- memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 9 ayat
**(1)huruf d.**
**(2) Ketentuan dalam pasal 9 ayat (2), (3) dan (4) berlaku juga untuk**
Bank Pembangunan Koperasi.
BANK ASING
Pasal 19
**(1) Bank Asing diperkenankan menjalankan usahanya di Indonesia**
hanya di bidang bank pembangunan dan/atau bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dengan
mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi
pembangunan Negara dan kepentingan nasional pada umumnya.
**(2) Bank Asing tersebut dalam ayat (1) hanya dapat didirikan dan**
menjalankan usaha sebagai bank setelah mendapat izin usaha dari
Menteri Keuangan. izin tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan
sesudah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
### Pasal 20…
---
PRESIDEN
Pasal 20
Bank Asing tersebut dalam pasal 19 hanya dapat didirikan dalam bentuk:
- cabang dari bank yang sudah ada di luar negeri;
- suatu Bank Campuran antara Bank Asing dan Bank Nasional di
Indonesia yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan
terbatas.
Pasal 21
Saham-saham dari perseroan terbatas tersebut dalam pasal 20 huruf (b)
hanya boleh dikeluarkan "atas nama".
Pasal 22
Hal-hal tentang Bank. Asing yang belum diatur dalam Undang- undang
ini ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 23
**(1) Bank Umum memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan**
secara telegram maupun dengan surat, ataupun dengan jalan
memberikan wesel-tunjuk diantara sesama kantornya; penarikan
atas saldo kredit yang ada pada koresponden dilakukan secara
telegram atau dengan wesel-tunjuk atau dengan cek.
**(2) Bank...**
---
PRESIDEN
**(2) Bank Umum menerima dan membayarkan kembali uang dalam**
rekening koran, menjalankan perintah untuk pemindahan uang,
menerima pembayaran dari tagihan atas kertas berharga dan
melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
**(3) Bank umum mendiskonto:**
- surat wesel dan surat order dengan dua penanggungjawab atau
lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih
lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;
- surat wesel dan kertas dagang yang lain yang tidak lebih lama
masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan baik
yang ditarik dengan jaminan surat kredit, maupun dengan
jaminan dokumen-pengangkutan;
- kertas perbendaharaan atas badan Negara;
- surat hutang dengan pelunasan dalam enam dan selama
diskontannya turut bertanggungjawab secara solider;
- mandat dan/atau surat perintah membayar atas kas Negara untuk
rendemen lelang.
**(4) Bank Umum membeli dan menjual:**
- wesel yang diakseptasi oleh bank yang waktu berlakunya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan;
- kertas perbendaharaan atas beban Negara;
- surat hutang yang tercatat pada suatu bursa efek yang resmi atas
beban Negara atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh
Negara.
**(5) Bank...**
---
PRESIDEN
**(5) Bank umum membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang**
yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram, yang masa
berlakunya sekedar berlaku atas hal ini, tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan, dan adanya jaminan yang lazim
berlaku untuk hal itu.
**(6) Bank Umum membeli kredit terutama dengan tanggungan efek,**
hasil bumi barang, juga dengan tanggungan dokumen pengangkutan
dan dokumen penyimpan atau cedul yang mewakili barang itu;
Begitu juga dengan tanggungan kertas berharga termaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) pasal ini, yang mewakili barang itu.
**(7) Bank Umum memberi jaminan bank (bank garantie) dengan**
tanggungan yang cukup.
**(8) Bank Umum menyewakan tempat menyimpan barang-barang**
berharga.
**(9) Bank Umum menjalankan usaha lain lazim dilakukan oleh suatu**
Bank Umum.
Pasal 24
**(1) Bank Umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun**
juga.
**(2) Pada penyitaan barang-tetap atau hasil bumi, barang, efek atau**
tanggungan lain, yang terikat kepada bank, sebagai jaminan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap bank, maka bank boleh
membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi,
barang efek atau tanggungan yang lain untuk dijadikan uang
kembali secepat-cepatnya.
### Pasal 25…
---
PRESIDEN
Pasal 25
**(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)**
huruf b, Bank Umum diperkenankan memberikan kredit jangka
menengah hanya untuk tujuan bidang produksi. Jumlah kredit itu
diberikan menurut perbandingan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
**(2) Bank Umum dapat memberikan kredit jangka panjang dan, atau**
turut serta dalam perusahaan dengan persetujuan dan dengan syarat-
syarat yang akan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 26
**(1) Bank Tabungan terutama memperbungakan hanya dalam kertas**
berharga yang solide.
**(2) Bank Tabungan dapat memberikan kredit yang pelaksanaannya**
dilakukan menurut bimbingan oleh Bank Indonesia.
Pasal 27
Jumlah kredit termaksud dalam pasal 26 ayat (2) hanya boleh diberikan
sampai suatu jumlah menurut perbandingan dengan seluruh simpanan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
### Pasal 28…
---
PRESIDEN
Pasal 28
**(1) Bank Pembangunan diperkenankan mengadakan penyertaan modal**
dalam perusahaan, dengan persetujuan dan dengan syarat-syarat
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyertaan modal tersebut
tidak bersifat tetap.
**(2) Bank Indonesia memberikan bimbingan kepada Bank Pembangunan**
dalam usahanya menarik dana-dana jangka panjang.
Pasal 29
**(1) Bank Pembangunan dalam usahanya terutama memberikan kredit**
jangka menengah dan panjang.
**(2) Bank Pembangunan diperkenankan mempergunakan simpanan**
gironya untuk pemberian kredit jangka pendek. Jumlah kredit
tersebut hanya boleh diberikan sampai suatu jumlah menurut
perbandingan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan
mengingat tujuan daripada Bank Pembangunan.
Pasal 30
**(1) Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan-ketentuan umum**
mengenai kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas/ Dewan
Komisaris, bagi setiap Bank baik milik Negara, Swasta maupun
Koperasi.
**(2) Terhadap...**
---
PRESIDEN
**(2) Terhadap pelanggaran kewajiban termaksud dalam ayat (1) Bank**
Indonesia dapat menetapkan sanksinya.
Pasal 31
**(1) Untuk kepentingan likwiditas dan solvabilitas setiap bank**
diwajibkan memelihara perbandingan tertentu menurut ketentuan-
ketentuan umum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
**(2) Bank yang tidak memenuhi kewajiban termaksud dalam ayat (1)**
dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 32
**(1) Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia segala keterangan**
dan bahan mengenai usahanya menurut cara yang ditentukan oleh
Bank Indonesia.
**(2) Setiap Bank wajib atas permintaan Bank Indonesia atau petugas**
yang ditunjuk oleh Bank. Indonesia untuk memberikan kesempatan
bagi pemeriksaan buku dan berkas-berkas yang ada adanya guna
penyelidikan kebenaran dari keterangan dan bahan yang telah
diberikannya itu, dan seterusnya untuk memberikan segala bantuan
dalam pelaksanaan pemeriksaan buku dan berkas-berkas tersebut.
**(3) Yang menguasai buku dan berkas-berkas termaksud dalam ayat (2)**
wajib jika diminta, memperlihatkannya dengan segera kepada Bank
Indonesia atau petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk
melakukan pemeriksaan tersebut.
**(4) Jika...**
---
PRESIDEN
**(4) Jika dianggap perlu, Menteri Keuangan atau petugas yang ditunjuk**
olehnya dapat pula minta kepada bank melalui Bank Indonesia
segala bahan serta keterangan dan melakukan pemeriksaan buku-
buku dan berkas-berkas sebagai tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal
ini. Keterangan tentang bank yang diperoleh berdasarkan pasal ini
tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
Pasal 33
Setiap Bank wajib tiap tahun, dalam waktu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia mengirimkan kepada Bank Indonesia sebuah neraca disertai
perhitungan rugi-laba dan penjelasan yang dianggap perlu, menurut
bentuk, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca serta perhitungan
rugi-laba tersebut disetujui terlebih dahulu oleh seorang akuntan-luar.
Pasal 34
Jika dari keterangan dan bahan yang dimaksud dalam pasal 32 dan 33
Bank Indonesia melihat tanda-tanda adanya suatu perkembangan yang
menurut pendapatnya membahayakan atau dapat membahayakan
solvabilitas atau likwiditas bank yang bersangkutan, maka Bank
Indonesia, mengambil tindakan-tindakan pengamanan untuk mengatasi
kesulitan solvabilitas dan likwiditas tersebut menurut prosedure yang
ditetapkannya.
Pasal 35
Semua bank wajib setiap tahun mengumumkan neraca tahunan disertai
perhitungan rugi-laba.
## BAB VII…
---
PRESIDEN
Pasal 36
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan
keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus
dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan,
kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 37
**(1) Menteri Keuangan berwenang untuk memerintahkan kepada bank**
secara tertulis, supaya memberikan keterangan-keterangan dan
memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat dari
seorang nasabah kepada penjabat pajak untuk keperluan perpajakan.
Perintah tersebut diatas menyebutkan nama nasabah wajib pajak
yang dikehendaki keterangannya.
**(2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak-pidana, Menteri**
Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta
pada bank keterangan tentang keadaan keuangan
tersangka/terdakwa. Izin itu diberikan secara tertulis atas
permintaan jaksa Agung, apabila yang memerlukan keterangan
adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, apabila
Hakim yang memerlukan keterangan-keterangan itu.
Apabila...
---
PRESIDEN
Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka
disebutkan nama tersangka, sebab-sebab keterangan diminta dan
hubungan antara perkara pidana yang bersangkutan dengan
keterangan-keterangan yang diminta.
Pasal 38
Barangsiapa menjalankan usaha bank tanpa izin dari Menteri Keuangan,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 39
**(1) Barangsiapa, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 37**
memaksa bank untuk memberikan keterangan seperti termaksud
pada pasal 36, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1
(satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
**(2) Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan**
tentang hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-
tingginya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
**(3) Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak**
memberikan keterangan yang wajib diberikannya menurut pasal 32
dan pasal 37, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6
(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
**(4) Tindak...**
---
PRESIDEN
**(4) Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.**
Pasal 40
**(1) Apabila kewajiban-kewajiban yang tersebut dalam Undang-undang**
ini kecuali yang dimaksud dalam pasal 36 dan 37 tidak dipenuhi
oleh bank yang bersangkutan, Bank Indonesia dapat menetapkan
sanksi-sanksi administratif atau mempertimbangkan kepada Menteri
Keuangan untuk mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
**(2) Apabila dianggap perlu Bank Indonesia dapat mengajukan**
persoalannya kepada Pengadilan untuk menuntut yang bersangkutan
termaksud dalam ayat (1) diatas berdasarkan pasal 216 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 41
**(1) Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank-bank**
lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini telah ada, tetap menjalankan
tugasnya dalam sistim perbankan berdasarkan Undang-undang ini.
**(2) Pengaturan mengenai status dan tugas dari bank tersebut dalam ayat**
**(1) dilakukan dengan Undang-undang.**
**(3) Bank tersebut dalam ayat (1) diwajibkan untuk memberikan laporan**
dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan (personil dan
administrasi) dan kegiatannya yang dilakukan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan terhitung mulai saat berlakunya Undang-undang ini.
**(4) Sambil...**
---
PRESIDEN
**(4) Sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang tersebut dalam**
ayat (2), Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan
tersebut dalam ayat (3) dapat mempertimbangkan kepada Menteri
Keuangan untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-
undang ini.
Pasal 42
**(1) Bank koprasi yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini**
telah ada, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
**(2) Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat mulai berlakunya undang-**
undang ini, bank koperasi yang telah ada diwajibkan memberikan
laporan dan bahan kepada Bank Indonesia mengenai keadaan
(personil dan administrasi) dan kegiatan yang dilakukannya.
**(3) Bank Indonesia berdasarkan laporan dan bahan-bahan tersebut**
dalam ayat (2) dapat mempertimbangkan kepada Menteri Keuangan
untuk memberikan izin usaha berdasarkan Undang-undang ini,
setelah mendengar pertimbangan Menteri yang mengatur bidang
per-koperasian.
Pasal 43
**(1) Izin usaha bank yang telah dikeluarkan dan belum dicabut pada saat**
mulai berlakunya Undang-undang ini berlaku sebagai izin untuk
melakukan usaha bank berdasarkan Undang-undang ini.
**(2) Menteri Keuangan mengatur penyesuaian peraturan- peraturan yang**
telah dikeluarkan berdasarkan peraturan perundangan yang lama
dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
### Pasal 44…
---
PRESIDEN
Pasal 44
Bank-bank yang telah didirikan dengan Undang-undang tetap
menjalankan tugasnya sambil menunggu pengaturannya berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 45
Sesudah pengundangan Undang-undang ini tiada suatu badan atau
perorangan pun boleh menamakan dirinya "Bank", jikalau tidak
mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan menurut ketentuan-
ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali bank yang didirikan dengan
Undang-undang.
Pasal 46
Sebelum Undang-undang termaksud dalam pasal 22 ditetapkan,
Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur berdasarkan peraturan-
peraturan perundangan.
Pasal 47
Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, dan
untuk memupuk suasana yang baik, maka Bank Indonesia mengadakan
perembukan dan konsultasi secara teratur dalam suatu musyawarah yang
anggota-anggotanya terdiri dari wakil-wakil perbankan.
Pasal 48
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 49. Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perbankan 1967". Saat mulai berlakunya Undang-
undang ini ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Sekretaris Kabinet Ampera,
ttd
Brig. Jen. T.N.I.
---
PRESIDEN
