Undang-undang No. 78 tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing
yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 15 Prp
tahun 1960 dengan ini dicabut.
### Pasal 2.
Pelaksanaan pasal 10 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. VI/MPRS/1965 dan kerja sama ekonomi dengan luar
negeri, tanpa penanaman modal asing di Indonesia, akan diatur dalam
Undang-undang.
### Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal disahkannya.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1965
Sekretaris Negara,
ttd
---
PRESIDEN
