Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4233), ditetapkan menjadi Undang-undang.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
