Perawatan, penghasilan, perlengkapan dan urusan kesejahteraan lainnya
bagi sukarelawan asing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 13.
Apabila seseorang sukarelawan asing gugur dalam menjalankan tugas,
maka segala biaya untuk pengiriman dan pemakaman jenazahnya,
ditanggung oleh Pemeirntah Republik Indonesia, sedang kepada ahli
warisnya diberikan tunjangan yang akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
### Pasal 14.
Apabila seseorang sukarelawan asing mendapat luka atau menjadi cacad
karena tugas, kepadanya diberikan perawatan dan tunjangan cacad yang
akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
### Pasal 15.
Kepada sukarelawan asing yang berjasa dapat diberikan surat
penghargaan, pengangkatan dalam pangkat militer kehormatan dan/atau
lambang-lambang penghargaan lainnya oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
## BAB VIII …
---
PRESIDEN
PENUTUP
### Pasal 16.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai tanggal 6 Juni 1962.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd.Prediden Republik Indonesia,
TTD
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 1962.
Pd. Sekretaris Negara,
TTD
---
PRESIDEN