Pemegang izin hanya dapat memperoleh bahan-bahan atau
preparat-preparat untuk apotik darurat dari
1. apoteker;
1. pedagang besar menurut "Verdovende middelen ordonnantie"
(Staatsblad 1957 No. 278);
1. pedagang besar yang mempunyai izin menurut "Sterkwerkende
geneesmiddelen ordonnantie" (Staatsblad 1949 No. 419) yang
mempekerjakan apoteker atau asisten apoteker dalam perusahaannya;
1. pemegang izin lain;
1. orang atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
### Pasal 10.
Pemegang izin dilarang memperoleh bahan-bahan atau preparat-preparat
yang dimaksud dalam pasal 9 dengan cara lain, termasuk juga
mengimpornya.
### Pasal 11.
Jika diketahui atau patut dapat disangka oleh pemegang izin, bahwa
bahan-bahan atau preparat-preparat yang akan dibahankannya atau akan
diserahkannya tidak baik, maka ia tidak boleh membahankan atau
menyerahkannya.
### Pasal 12.
Pemegang izin dilarang mengekspor obat-obat atau obat-obat bius.
### Pasal 13 ...
---
PRESIDEN
