(1) Ditiap-tiap Daerah tingkat 1, Desapraja dicatat dalam suatu daftar
yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah termaksud dan
merupakan daftar induk Desapraja dalam Daerah tersebut.
(2) Perubahan nama, luas dan batas daerah sesuatu Desapraja
ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I
berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan.
## BAB II…
---
PRESIDEN
## BAB II.
DESAPRAJA.
BAGIAN I.
Ketentuan Umum.
### Pasal 7.
Alat-alat kelengkapan Desapraja terdiri dari Kepala Desapraja, Badan
Musyawarah Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja, Petugas
Desapraja dan Badan Pertimbangan Desapraja.
BAGIAN II.
Tentang Kepala Desapraja.
### Pasal 8.
(1) Kepala Desapraja adalah penyelenggara utama urusan rumah-tangga
Desapraja dan sebagai alat Pemerintah Pusat.
(2) Kepala Desapraja mengambil tindakan-tindakan dan keputusan-
keputusan penting setelah memperoleh persetujuan Badan
Musyawarah Desapraja.
### Pasal 9.
(1) Kepala Desapraja dipilih langsung oleh penduduk Desapraja yang
sudah berumur 18 tahun atau sudah (pernah) kawin dan menurut
adat-kebiasaan setempat sudah menjadi warga Desapraja yang
bersangkutan.
(2) Kepala…
---
PRESIDEN
(2) Kepala Desapraja diangkat oleh Kepala Daerah tingkat I dari
sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon,
berdasarkan hasil pemilihan yang sah, untuk suatu masa jabatan
paling lama delapan tahun. Kepala Daerah tingkat I dapat
menguasakan kewenangan tersebut kepada Kepala Daerah tingkat II
yang bersangkutan.
(3) Peraturan pemilihan, pengangkatan dan pengesahan, pemecatan
sementara dan pemberhentian Kepala Desapraja ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah tingkat I dengan memperhatikan adat-kebiasaan
setempat.
(4) Peraturan termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 10.
Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desapraja ialah
penduduk yang menurut adat-kebiasaan setempat telah menjadi warga
Desapraja, yang:
- sekurang-kurangnya telah berumur 25 tahun;
- berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi
perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia;
- menyetujui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia,
demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian Indonesia
yang berarti bersedia turut serta aktif melaksanakan Manifesto
Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 dan
pedoman-pedoman pelaksanaannya,
- tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan
keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
---
PRESIDEN
- mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang diperlukan
dan sekurang-kurangnya berpendidikan tamat Sekolah Dasar atau
berpengetahuan yang sederajat dengan itu.
### Pasal 11.
Ketentuan-ketentuan mengenai larangan-larangan berhubung dengan
rangkapan jabatan Kepala Desapraja diatur oleh Pemerintah Daerah
tingkat I.
### Pasal 12.
(1) Kepala Desapraja tidak dapat diberhentikan karena sesuatu
keputusan Badan Musyawarah Desapraja.
(2) Kepala Desapraja berhenti karena meninggal dunia, atau
diberhentikan oleh Kepala Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah
Tingkat II;
- karena berakhir masa jabatannya;
- karena tidak memenuhi lagi sesuatu syarat termaksud dalam
- karena tidak mentaati larangan-larangan rangkapan jabatan
termaksud dalam pasal 11.
### Pasal 13.
(1) Penghasilan Kepala Desapraja berdasarkan pedoman Menteri
Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Badan Musyawarah
Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja.
(2) Keputusan…
---
PRESIDEN
(2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 14.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desapraja mengangkat
sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut
kepercayaannya dalam Sidang Badan Musyawarah Desapraja
dihadapan Kepala Daerah tingkat II atau petugas yang ditunjuknya.
(2) Susunan kata-kata sumpah atau janji termaksud dalam ayat (1)
adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk dipilih dan diangkat
menjadi Kepala Desapraja .................. langsung atau tidak langsung
dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau
menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga
sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban
saya sebagai Kepala Desapraja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-
jujurnya, bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara
Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan-perundangan
yang berlaku bagi Republik Indonesia.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memegang rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan.
Saya…
---
PRESIDEN
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya dalam menjalankan jabatan
atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mementingkan
kepentingan Negara, Daerah dan Desapraja dari pada kepentingan
saya sendiri, seseorang atau golongan dan akan menjunjung tinggi
kehormatan Negara, Daerah, Desapraja, Pemerintah dan Petugas
Negara.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga
membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada
umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat dalam daerah
Desapraja pada khususnya dan akan setia kepada Negara, Bangsa
dan Republik Indonesia".
### Pasal 15.
(1) Menteri Dalam Negeri menetapkan nama jabatan, tanda jabatan dan
pakaian seragam Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja.
(2) Dengan peraturan Daerah tingkat I dapat ditetapkan :
- gelar Kepala Desapraja menurut adat-kebiasaan setempat;
- pakaian Kepala Desapraja menurut adat-kebiasaan setempat;
- tanda jabatan petugas dan pegawai Desapraja yang dianggap
perlu.
### Pasal 16.
(1) Dalam hal Kepala Desapraja berhalangan atau tidak dapat
melakukan tugas kewajibannya, ia diwakili oleh seorang Pamong
Desapraja sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal terjadi lowongan jabatan Kepala Desapraja disebabkan
hal-hal yang dimaksud pada pasal 12 ayat (2), apabila dianggap
perlu, diadakan pemilihan Kepala Desapraja baru.
---
PRESIDEN
Tentang Badan Musyawarah Desapraja.
### Pasal 17.
(1) Badan Musyawarah Desapraja adalah perwakilan dari masyarakat
Desapraja.
(2) Jumlah anggota dan perubahan jumlah anggota Badan Musyawarah
Desapraja ditetapkan untuk setiap Desapraja oleh Pemerintah
Daerah tingkat II, sedikit-dikitnya 10 dan sebanyak-banyaknya 25
orang, tidak termasuk Ketua.
(3) Keanggotaan Badan Musyawarah Desapraja berlaku untuk masa
empat tahun.
(4) Anggota yang mengisi lowongan keanggotaan antar waktu, duduk
dalam Badan Musyawarah Desapraja hanya selama sisa masa empat
tahun tersebut.
(5) Anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja dipilih secara
langsung oleh penduduk Desapraja yang sudah berumur 18 tahun
atau sudah (pernah) kawin dan menurut adat-kebiasaan setempat
sudah menjadi warga Desapraja yang bersangkutan.
(6) Peraturan pemilihan, pengangkatan dan penggantian anggota Badan
Musyawarah Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat
I, dengan mengingat pula adat-kebiasaan setempat serta seboleh-
bolehnya menjamin bahwa semua dukuh dalam daerah Desapraja
sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil.
(7) Peraturan Daerah tingkat I termaksud dalam ayat (6) tidak dapat
berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 18…
---
PRESIDEN
### Pasal 18.
Yang dapat menjadi anggota Badan Musyawarah Desapraja ialah
penduduk yang menurut adat-kebiasaan setempat telah menjadi warga
Desapraja, yang :
- sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun;
- bertempat tinggal pokok dalam daerah Desapraja yang
bersangkutan;
- cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf latin;
- tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan
keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
- menyetujui Undang-undang Dasar 1945, sosialisme Indonesia,
demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian
Indonesia, yang berarti bersedia turut serta aktif melaksanakan
Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959
dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
- tidak menjadi anggota/bekas anggota sesuatu partai/organisasi yang
menurut peraturan perundangan yang berlaku dinyatakan
dibubarkan/terlarang oleh yang berwajib, kecuali mereka yang
dengan perkataan dan perbuatan membuktikan persetujuannya
dengan apa yang tersebut dalam sub c, menurut penilaian Kepala
Daerah Tingkat II dan disetujui oleh Kepala Daerah tingkat I.
### Pasal 19.
Anggota Badan Musyawarah Desapraja tidak boleh merangkap:
- jabatan Kepala Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja
dan petugas serta pegawai Desapraja yang bertanggung-jawab
tentang keuangan kepada Desapraja yang bersangkutan;
- lain-lain jabatan pekerjaan yang akan ditentukan oleh Pemerintah
Daerah tingkat I.
### Pasal 20…
---
PRESIDEN
### Pasal 20.
(1) Anggota Badan Musyawarah Desapraja berhenti karena meninggal
dunia atau diberhentikan karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi sesuatu syarat seperti termaksud dalam
- melanggar ketentuan larangan rangkapan jabatan seperti
termaksud dalam pasal 19.
(2) Keputusan pemberhentian termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desapraja yang
bersangkutan.
(3) Terhadap keputusan termaksud dalam ayat (2), dalam waktu satu
bulan setelah menerima keputusan itu, anggota yang bersangkutan
dapat memajukan banding kepada Kepala Daerah Tingkat I.
### Pasal 21.
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua Wakil-wakil Ketua dan
anggota Badan Musyawarah Desapraja mengangkat sumpah
menurut cara agamanya atau berjanji menurut kepercayaannya
dihadapan Kepala Daerah Tingkat II atau petugas yang ditunjuknya.
(2) Pengangkatan sumpah atau janji dari anggota Badan Musyawarah
Desapraja yang mengisi lowongan antar-waktu dilakukan dihadapan
Ketua Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Susunan kata-kata sumpah (janji) termaksud dalam ayat (1) dan (2)
adalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan
penyesuaian seperlunya.
### Pasal 22…
---
PRESIDEN
### Pasal 22.
(1) Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari Ketua dan
Wakil-wakil ketua.
(2) Kepala Desapraja karena jabatannya menjadi Ketua Badan
Musyawarah Desapraja.
(3) Wakil-wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja dipilih oleh dan
dari anggota Badan Musyawarah Desapraja dan disahkan oleh
Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Selama Ketua dan Wakil-wakil Ketua belum ada, Badan
Musyawarah Desapraja berapat dibawah pimpinan salah seorang
anggota yang tertua usianya.
BAGIAN IV.
Sidang dan rapat Badan Musyawarah Desapraja.
### Pasal 23.
(1) Badan Musyawarah Desapraja mengadakan sidang sedikit- dikitnya
sekali dalam tiga bulan atas panggilan Ketua. Sidang dapat juga
diadakan setiap waktu bila dianggap perlu oleh Ketua atau atas
permintaan sedikit-dikitnya sepertiga dari jumlah anggota.
(2) Rapat-rapat Badan Musyawarah Desapraja dipimpin oleh Ketua
atau Wakil-Ketua. Apabila Ketua-ketua dan Wakil-wakil Ketua
berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang
tertua usianya.
(3) Untuk kepentingan rapat-rapatnya, Badan Musyawarah, Desapraja
dapat membuat peraturan tata-tertib yang harus disahkan oleh
Kepala Daerah Tingkat II dengan memperhatikan petunjuk Kepala
Daerah tingkat I.
### Pasal 24…
---
PRESIDEN
### Pasal 24.
(1) Badan Musyawarah Desapraja dapat mengadakan rapat dan
menambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikit-dikitnya dua
pertiga jumlah anggota.
(2) Badan Musyawarah Desapraja mengambil keputusan dengan kata
mufakat atas dasar kebijaksanaan musyawarah.
(3) Jika tidak terdapat kata mufakat, pimpinan dapat mengambil
kebijaksanaan untuk menangguhkan pembicaraan dan setelah
pembicaraan diteruskan kata mufakat belum juga tercapai, maka
keputusan atas soal yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada
Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja.
Jika dalam musyawarah Pimpinan itu mengenai soal yang dimaksud
kata mufakat belum juga tercapai, keputusan terakhir diserahkan
kepada Ketua.
BAGIAN V.
Tentang Pamong Desapraja.
### Pasal 25.
(1) Pamong Desapraja adalah pembantu Kepala Desapraja yang
mengepalai sesuatu dukuh dalam lingkungan daerah Desapraja,
yang masa jabatannya paling lama delapan tahun.
(2) Pamong Desapraja adalah penduduk dukuh yang bersangkutan, dan
dipilih oleh Badan Musyawarah Desapraja dari sedikit-dikitnya dua
dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon, yang diajukan oleh
Kepala Desapraja.
(3) Pamong Desapraja memulai jabatannya sesudah diangkat oleh
Kepala Daerah tingkat II.
(4) Peraturan…
---
PRESIDEN
(4) Peraturan pemilihan, pengangkatan, pemecatan sementara dan
pemberhentian Pamong Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah tingkat I.
(5) Peraturan termaksud dalam ayat (4) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
### Pasal 26.
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Kepala Desapraja termaksud dalam
(2) Ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 11 dan 12 tentang
larangan rangkapan jabatan dan tentang pemberhentian yang
berlaku untuk Kepala Desapraja, berlalu juga untuk Pamong
Desapraja, dengan penyesuaian seperlunya.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Pamong Desapraja mengangkat
sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut
kepercayaannya dalam Sidang Badan Musyawarah Desapraja
dihadapan Kepala Desapraja atau wakilnya.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji termaksud dalam ayat (3) adalah
sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan penyesuaian
seperlunya.
### Pasal 27.
(1) Penghasilan Pamong Desapraja berdasarkan pedoman Menteri
Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Badan Musyawarah
Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja.
(2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
BAGIAN VI…
---
PRESIDEN
BAGIAN VI.
Tentang Panitera, Petugas dan Pegawai Desapraja.
### Pasal 28.
(1) Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang memimpin
penyelenggaraan tata-usaha Desapraja dan tata-usaha Kepala
Desapraja dibawah pimpinan langsung Kepala Desapraja.
(2) Panitera Desapraja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja.
(3) Apabila diperlukan Kepala Desapraja dapat mengangkat pegawai
pembantu Panitera Desapraja.
### Pasal 29.
(1) Penghasilan Panitera dan pegawai Desapraja lainnya ditetapkan
oleh Kepala Desapraja berdasarkan peraturan yang diputuskan oleh
Badan Musyawarah Desapraja menurut pedoman Menteri Dalam
Negeri dan dimasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja
(2) Peraturan Desapraja termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 30.
(1) Petugas Desapraja yang melakukan sesuatu tugas tertentu dalam
hal-hal yang bersangkutan dalam urusan agama, keamanan,
pengairan atau lain-lain menurut adat-kebiasaan setempat, adalah
pembantu-pembantu Kepala Desapraja dan Pamong Desapraja
dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desapraja.
(2) Petugas-…
---
PRESIDEN
(2) Petugas-petugas termaksud dalam ayat (1) seperti Penghulu, Chatib,
Modin, Djogobojo, Kebajan, Ulu-ulu dan pejabat-pejabat semacam
itu dengan nama lain atau pejabat-pejabat lainnya menurut adat-
kebiasaan setempat, diadakan menurut keperluannya.
(3) Petugas-petugas termaksud dalam ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desapraja dengan persetujuan Badan
Musyawarah Desapraja.
### Pasal 31.
(1) Penghasilan Petugas Desapraja berdasarkan pedoman Menteri
Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Desapraja dan dimasukkan
dalam anggaran keuangan Desapraja.
(2) Peraturan terrnaksud dalam ayat (1), tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah Tingkat II.
(3) Kepala Desapraja menetapkan cara pemberian penghasilan
termaksud dalam ayat (1), setelah memperhatikan usul-usul Pamong
Desapraja.
Tentang Badan Pertimbangan Desapraja.
### Pasal 32.
(1) Disetiap Desapraja dapat diadakan Badan Pertimbangan Desapraja.
(2) Jumlah anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan oleh
Badan Musyawarah Desapraja sedikit-dikitnya 5 orang dan
sebanyak-banyaknya separo dari jumlah anggota Badan
Musyawarah Desapraja.
(3) Anggota…
---
PRESIDEN
(3) Anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan oleh Kepala
Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja dari
antara orang-orang yang berpengaruh dan dihormati oleh
masyarakat Desapraja untuk satu masa jabatan yang sama dengan
masa jabatan Kepala Desapraja.
(4) Tentang terbentuknya Badan Pertimbangan Desapraja dan susunan
anggota-anggotanya dilaporkan oleh Kepala Desapraja kepada
Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 33.
(1) Badan Pertimbangan Desapraja bertugas memberikan nasehat yang
diminta atau yang tidak diminta oleh Kepala Desapraja.
(2) Badan Pertimbangan Desapraja mengadakan rapat setiap waktu bila
dianggap perlu oleh Kepala Desapraja.
(3) Rapat-rapat Badan Pertimbangan Desapraja dipimpin oleh Kepala
Desapraja.
## BAB III.
BAGIAN I.
Ketentuan umum.
### Pasal 34.
(1) Desapraja berhak dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangga daerahnya.
(2) Segala…
---
PRESIDEN
(2) Segala tugas kewenangan yang telah ada berdasarkan hukum adat
atau peraturan-perundangan dan peraturan-peraturan Daerah atasan
yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
ini tetap menjadi tugas kewenangan Desapraja sejak saat berlakunya
Undang-undang ini.
(3) Dengan sesuatu peraturan-perundangan atau peraturan Daerah
atasan tugas kewenangan Desapraja termaksud dalam ayat (2)dapat
diubah, dikurangi atau ditambah.
### Pasal 35.
(1) Dengan Peraturan Daerah, Daerah tingkat II dapat memisahkan
sebagian atau seluruhnya urusan tertentu dari urusan
rumahtangganya untuk diurus sendiri oleh Desapraja.
(2) Penyerahan urusan rumah-tangga termaksud dalam ayat (1) harus
disertai dengan alat-alat dan sumber keuangan yang diperlukan.
### Pasal 36.
(1) Desapraja diwajibkan melaksanakan tugas pembantuan dari
instansi-instansi Pemerintah atasannya.
(2) Desapraja memberikan pertanggungan-jawab atas tugas
pembantuan termaksud dalam ayat (1) kepada instansi yang
berwenang.
(3) Untuk melaksanakan tugas-tugas pembantuan termaksud dalam ayat
(1) kepada Desapraja diberikan ganjaran.
BAGIAN II…
---
PRESIDEN
BAGIAN II.
Tentang tugas pembantuan organisasi kemasyarakatan.
### Pasal 37.
(1) Sesuatu organisasi kemasyarakatan yang daerah organisasinya dan
pekerjaannya bersifat mendatar hanya terbatas dalam daerah
Desapraja dapat diberi tugas pembantuan untuk menyelenggarakan
sesuatu tugas kewenangan Desapraja.
(2) Desapraja berwenang mengatur dan mengawasi serta memberikan
bantuan-bantuan yang perlu kepada organisasi-organisasi termaksud
dalam ayat (1).
Tentang keputusan-keputusan dan pembelaan.
### Pasal 38.
(1) Desapraja berwenang mengambil keputusan-keputusan untuk
kepentingan rumah-tangga daerahnya dan menjalankan peraturan-
peraturan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desapraja.
(2) Segala keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan umum atas peraturan
perundangan/ peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
### Pasal 39.
Segala keputusan Desapraja harus diumumkan menurut cara kebiasaan
setempat atau menurut cara yang ditentukan oleh Kepala Daerah Tingkat
I.
### Pasal 40…
---
PRESIDEN
### Pasal 40.
Desapraja dapat mengusahakan dan membela kepentingan Desapraja dan
penduduknya kehadapan Pemerintah Daerah atasannya.
BAGIAN IV.
Tentang kerjasama antar Desapraja/Daerah.
### Pasal 41.
(1) Dua Desapraja atau lebih dapat bersama-sama mengatur dan
mengurus kepentingan bersama.
(2) Keputusan untuk bekerja sama termaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan.
(3) Keputusan terrnaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 42.
(1) Desapraja dan Daerah tingkat III dapat bersama-sama mengatur dan
mengurus kepentingan bersama.
(2) Keputusan untuk bekerja sama termaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Badan Musyawarah Desapraja dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah tingkat III yang bersangkutan.
(3) Keputusan-keputusan termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku
sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 43…
---
PRESIDEN
### Pasal 43.
Keputusan bekerja sama antar Desapraja termaksud dalam pasal 41 dan
keputusan bekerja sama antara Desapraja dengan Daerah tingkat III
termaksud dalam pasal 42, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Kepala Daerah tingkat I apabila Desapraja-desapraja atau Desapraja dan
Daerah tingkat III tersebut tidak terletak dalam satu lingkungan Daerah
tingkat II.
### Pasal 44.
(1) Jika tidak terdapat persesuaian faham antara pihak-pihak yang
bekerja sama termaksud dalam pasal 41 dan 42 baik mengenai
perubahan atau pencabutan, maupun mengenai cara pelaksanaan
peraturan kerjasama termaksud, maka perubahan, pencabutan atau
cara pelaksanaan tersebut diputuskan oleh Kepala Daerah tingkat II.
(2) Dalam hal tidak terdapatnya persesuaian faham termaksud dalam
ayat (1) terjadi antara pihak-pihak yang bekerja sama termaksud
dalam pasal 43, maka yang mengambil keputusan adalah Kepala
Daerah tingkat I.
(3) Desapraja atau Daerah tingkat III yang berkepentingan dapat
memajukan banding kepada Kepala Daerah tingkat I terhadap
keputusan Kepala Daerah tingkat II termaksud dalam ayat (1) atau
kepada Menteri Dalam Negeri terhadap keputusan Kepala Daerah
tingkat I termaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya sebulan
setelah keputusan-keputusan tersebut diterima oleh pihak-pihak
yang bersangkutan.
BAGIAN V…
---
PRESIDEN
BAGIAN V.
Tentang melalaikan tugas kewenangan.
### Pasal 45.
(1) Jika ternyata Desapraja melalaikan tugas kewenangan termaksud
dalam pasal 34 ayat (1) sehingga merugikan Desapraja dan
penduduknya atau merugikan Negara dan Daerah, maka Pemerintah
Daerah tingkat I menentukan cara bagaimana Desapraja yang
bersangkutan harus diurus.
(2) Penilaian atas kelalaian Desapraja termaksud dalam ayat (1)
dinyatakan oleh Kepala Daerah tingkat II berdasarkan hak
pengawasan Daerah tingkat II atas Desapraja bawahannya.
(3) Sementara menunggu ketentuan Pemerintah Daerah tingkat I
termaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah tingkat II dapat menunjuk
Kepala Desapraja atau salah seorang Pamong Desapraja atau
seseorang petugas lainnya untuk menjalankan tugas kewenangan
Desapraja sementara waktu.
(4) Apabila berhubung dengan sesuatu hal Badan Musyawarah
Desapraja tidak dapat menjalankan tugas kewenangan tersebut
dijalankan sendiri oleh Kepala Desapraja atas ketetapan Kepala
Daerah tingkat II.
## BAB IV…
---
PRESIDEN
## BAB IV.
DESAPRAJA.
BAGIAN I.
Tentang harta-benda kekayaan Desapraja.
### Pasal 46.
Segala harta benda kekayaan dan segala sumber penghasilan menurut
adat atau peraturan-perundangan dan peraturan Daerah atasan yang telah
ada pada waktu Undang-undang ini berlaku, seluruhnya menjadi harta-
benda kekayaan dan sumber penghasilan Desapraja.
### Pasal 47.
(1) Dengan peraturan Daerah, Pemerintah Daerah tingkat II dapat
menetapkan ketentuan-ketentuan umum mengenai harta-benda
kekayaan dan sumber-sumber penghasilan Desapraja.
(2) Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah Tingkat I.
### Pasal 48.
Keputusan-keputusan Desapraja mengenai:
- penjualan, penyewaan, peminjaman, pemindahan hak atau
pengepakan harta-harta kekayaan atau sumber-sumber penghasilan
Desapraja, baik sebagian atau seluruhnya;
- mengadakan pinjaman uang dengan atau tidak dengan menjaminkan
harta-benda kekayaan atau sumber-sumber penghasilan Desapraja;
- penghapusan tagihan-tagihan, sebagian atau seluruhnya;
---
PRESIDEN
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara secara damai;
- dan lain-lain keputusan yang membawa akibat pembebanan
terhadap harta-benda kekayaan dan sumber-sumber penghasilan
Desapraja, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala
Daerah tingkat II.
BAGIAN II.
Tentang hasil usaha gotong-royong.
### Pasal 49.
(1) Desapraja dapat mengerahkan tenaga gotong-royong pada setiap
waktu diperlukan bagi usaha-usaha yang menjadi kepenting an
bersama dari masyarakat Desapraja berdasarkan keputusan Badan
Musyawarah Desapraja.
(2) Pengerahan tenaga gotong-royong selain dari yang termaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan adat-kebiasaan setempat.
### Pasal 50.
Kepala Desapraja dapat mengerahkan tenaga gotong-royong dari
masyarakat Desapraja tanpa keputusan Badan Musyawarah Desapraja,
jika pengerahan tenaga itu diperlukan secara mendadak untuk melawan
dan mengatasi bahaya alam atau serangan hama tanaman penduduk.
### Pasal 51.
(1) Desapraja harus mempunyai dan memelihara daftar yang memuat
perhitungan dan alasan serta hasil-hasil dari pengerahan tenaga
gotong-royong termaksud dalam pasal 49 dan 50 dengan disertai
nilai dalam mata uang, baik nilai harga maupun nilai jasa.
(2) Pemerintah…
---
PRESIDEN
(2) Pemerintah Daerah tingkat II dapat menetapkan peraturan yang
membatasi pengerahan tenaga gotong-royong dalam setahun.
Tentang sumber-sumber penghasilan Desapraja.
### Pasal 52.
(1) Desapraja berhak mendapat hasil dari perusahaan Desapraja atau
bagian hasil dari perusahaan Daerah atasan.
(2) Keputusan Desapraja untuk membangun perusahaan Desapraja
termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan
oleh Kepala Daerah tingkat II.
### Pasal 53.
(1) Desapraja berhak melangsungkan pemungutan pajak yang sudah
ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan-perundangan perpajakan yang
berlaku.
(2) Desapraja berhak memungut retribusi.
(3) Peraturan tentang pajak dan retribusi termaksud dalam ayat (1) dan
(2) ditetapkan oleh Badan Musyawarah Desapraja dan peraturan ini
tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat
II.
(4) Pengembalian atau penghapusan pajak Desapraja tidak dapat
dilakukan kecuali dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur
dalam peraturan pajak Desapraja yang bersangkutan.
### Pasal 54…
---
PRESIDEN
### Pasal 54.
Kepada Desapraja dapat:
- diberikan sebagian dari hasil pungutan pajak daerah;
- diberikan bantuan lain dari instansi atasan dalam bentuk apapun.
### Pasal 55.
Selain dari sumber-sumber penghasilan termaksud dalam pasal 52, 53
dan 54 Desapraja dapat memperoleh penghasilan dari pinjaman dan lain-
lain hasil usaha yang sesuai dengan kepribadian Indonesia.
### Pasal 56.
Untuk menjalankan perkara hukum mengenai tuntutan penagihan piutang
oleh Desapraja, harus ada penetapan dari Badan Musyawarah Desapraja.
BAGIAN IV.
Tentang pengelolaan, tanggung jawab keuangan dan
anggaran keuangan Desapraja.
### Pasal 57.
(1) Semua keuangan Desapraja dimasukan dalam satu kas.
(2) Cara mencatur dan mengurus administrasi keuangan Desapraja
ditentukan dengan Peraturan Daerah tingkat II berdasarkan
pedoman Kepala Daerah tingkat I.
### Pasal 58…
---
PRESIDEN
### Pasal 58.
(1) Setiap tahun selambat-lambatnya dalam bulan Oktober, Badan
Musyawarah Desapraja menetapkan anggaran keuangan Desapraja
untuk tahun dinas berikutnya yang disusun menurut petunjuk
Kepala Daerah tingkat II. Selama berlakunya tahun dinas, Badan
Musyawarah Desapraja dapat mengadakan perubahan anggaran
keuangan.
(2) Semua pengeluaran dan pemasukan uang harus dimasukkan dalam
anggaran keuangan.
(3) Anggaran induk dan perubahannya tidak dapat dilaksanakan
sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
(4) Jika anggaran keuangan Desapraja tidak dapat disahkan, maka
pcnolakan pengesahan itu harus dilakukan dengan surat keputusan
yang mengandung alasan-alasan penolakan dan diberitahukan
kepada Desapraja dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga
bulan sesudah anggaran keuangan termaksud diterima oleh Kepala
Daerah Tingkat II.
(5) Jika anggaran keuangan seluruhnya ditolak, maka dalam jangka
waktu dua bulan sesudah menerima penolakan itu, Desapraja yang
bersangkutan harus mengajukan anggaran induk yang baru dan
sebelum anggaran induk yang baru ini disahkan, Desapraja yang
bersangkutan menggunakan anggaran tahun yang baru lalu sebagai
pedoman bekerja.
(6) Jika penolakan hanya mengenai sebagian dari anggaran induk, maka
pasal-pasal yang tidak disahkan setelah ditinjau kembali dapat
diajukan lagi sebagai anggaran tambahan.
(7) Tahun anggaran berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember.
(8) Setiap…
---
PRESIDEN
(8) Setiap tahun dibuat pertanggungan-jawab anggaran menurut
petunjuk Kepala Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala
Daerah tingkat I.
## BAB V.
BAGIAN I
Ketentuan umum.
### Pasal 59.
(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Desapradja harus
ditunggu pengesahan lebih dahulu dari Kepala Daerah tingkat II,
keputusan itu dapat dijalankan apabila Kepala Daerah tingkat II
yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan terhitung mulai hari
keputusan itu diterima untuk mendapat pengesahan, tidak
mengambil ketentuan.
(2) Jangka waktu tiga bulan termaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh Kepala Daerah
tingkat II.
(3) Untuk kepentingan pengawasan, Desapraja berkewajiban
memberikan segala keterangan yang diminta oleh Pemerintah
Daerah atasannya atau oleh petugas-petugas yang ditunjuknya.
### Pasal 60.
(1) Pemerintah Daerah tingkat II memberikan bimbingan kepada
Desapraja bawahannya untuk menjamin kelancaran pelak- sanaan
tugas kewenangan Desapraja.
(2) Untuk…
---
PRESIDEN
(2) Untuk kepentingan termaksud dalam ayat (1) dimana perlu atau atas
permintaan Desapraja yang berkepentingan, Pemerintah Daerah
tingkat II dapat memperbantukan sementara waktu petugas-
petugasnya.
BAGIAN II.
Pertangguhan dan pembatalan.
### Pasal 61.
(1) Keputusan Desapraja yang bertentangan dengan kepentingan umum
atau peraturan-perundangan/peraturan yang lebih tinggi
tingkatannya atau dengan adat-kebiasaan setempat, dapat
ditangguhkan atau dibatalkan pelaksanaannya oleh Kepala Daerah
tingkat II.
(2) Keputusan Kepala Daerah tingkat II yang mempertangguhkan atau
membatalkan pelaksanaan keputusan Desapraja termaksud dalam
ayat (1) disampaikan kepada Desapraja yang bersangkutan dengan
disertai keterangan dan alasannya.
(3) Pembatalan sesuatu keputusan Desapraja termaksud dalam ayat (1)
menghendaki dibatalkannya semua akibat dari keputusan yang
dibatalkan itu sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan.
(4) Sesuatu keputusan Desapraja yang dipertangguhkan pelaksanaannya
termaksud dalam ayat (1) segera berhenti berlakunya sejak saat
keputusan itu dipertangguhkan.
(5) Jika setelah lewat enam bulan sesuatu keputusan Desapraja yang
dipertangguhkan tidak disusul dengan pembatalan, maka keputusan
yang dipertangguhkan itu dapat terus berlaku lagi.
### Pasal 62…
---
PRESIDEN
### Pasal 62.
(1) Desapraja dapat memajukan banding kepada Kepala Daerah tingkat
I mengenai keputusan-keputusan yang ditolak pengesahannya atau
dibatalkan atau dipertangguhkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
(2) Bandingan termaksud dalam ayat (1) harus dimajukan dalam jangka
waktu satu bulan sejak keputusan penolakan pengesahan atau
pembatalan atau pertangguhan tersebut diterima oleh Desapraja
yang bersangkutan.
(3) Sebelum ada keputusan Kepala Daerah tingkat I dalam hal
bandingan termaksud dalam ayat (2), maka keputusan Kepala
Daerah tingkat II yang dibanding itu harus ditaati.
(4) Selambat-lambatnya dalam tempo enam bulan Kepala Daerah
tingkat I sudah harus mengambil keputusan mengenai bandingan
termaksud dalam ayat (2).
## BAB VI.
### Pasal 63.
(1) Berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II, Pemerintah Daerah
tingkat I memajukan saran kepada Menteri Dalam Negeri untuk
meningkatkan sesuatu atau beberapa Desapraja dalam daerahnya
menjadi Daerah tingkat III.
(2) Gabungan beberapa kesatuan masyarakat hukum yang telah terjadi
pada saat Undang-undang ini berlaku, baik sebagai akibat revolusi
maupun berdasarkan sesuatu keputusan penguasa setempat, jika
tidak menjadi Desapraja, diusulkan oleh Pemerintah Daerah tingkat
I kepada Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan Daerah tingkat III.
## BAB VII…
---
PRESIDEN
## BAB VII.
### Pasal 64.
(1) Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum di dalam lingkungan setiap
Daerah tingkat I dinyatakan menjadi Desapraja menurut pasal I
Undang-undang ini, dengan keputusan Menteri Dalam Negeri,
berdasarkan usul dari Pemerintah Daerah tingkat I yang
bersangkutan.
(2) Pernyataan termaksud dalam ayat (1) dapat dikuasakan oleh Menteri
Dalam Negeri kepada Kepala Daerah tingkat I.
### Pasal 65.
(1) Sebelum Kepala Desapraja dipilih dan diangkat berdasarkan pasal 9
Undang-undang ini, maka semua Kepala Kesatuan masyarakat
hukum termaksud dalam pasal 64 ayat (1) dengan sendirinya
menjadi Kepala Desapraja menurut Undang-undang ini.
(2) Jika terjadi lowongan Kepala Desapraja dalam masa peralihan,
maka Kepala Daerah tingkat I menunjuk seorang pejabat Kepala
Desapraja dalam masa peralihan.
### Pasal 66.
(1) Sebelum alat-alat kelengkapan Desapraja menurut pasal 7 terbentuk
lengkap, maka segala tugas kewenangan Desapraja menurut
Undang-undang ini dijalankan oleh Kepala Desapraja termaksud
dalam pasal 65 ayat (1).
(2) Dalam…
---
PRESIDEN
(2) Dalam menjalankan tugas kewenangan termaksud dalam ayat (1),
Kepala Desapraja tersebut dibantu oleh alat-alat kelengkapan yang
lama dari kesatuan masyarakat hukum yang dinyatakan menjadi
Desapraja itu.
### Pasal 67.
Segala peraturan pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan-
perundangan yang termaksud dalam keputusan KESATU Undang-
undang ini, yang tidak bertentangan dengan isi dan maksud Undang-
undang ini dapat tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti.
## BAB VIII.
### Pasal 68.
(1) Untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang ini akan
diatur di mana perlu dengan peraturan-perundangan.
(2) Segala kesulian yang timbul karena pelaksanaan Undang- undang
ini diatur dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
## BAB IX.
### Pasal 69.
(1) Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1965.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1965.
Sekretaris Negara,
ttd
---
PRESIDEN