Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG

UU No. 021 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002

diperoleh dari sumber-sumber :
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf a diperkirakan sebesar Rp 214.713.400.000.000,00 (dua
ratus empat belas triliun tujuh ratus tiga belas miliar empat
ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp90.181.781.000.000,00
(sembilan puluh triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh
ratus delapan puluh satu juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

c diperkirakan sebesar Rp 256.000.000.000,00 (dua ratus lima
puluh enam miliar rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar

Rp305.151.181.000.000,00 (tiga ratus lima triliun seratus lima
puluh satu miliar seratus delapan puluh satu juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :

Pasal 4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) terdiri dari :
- Pajak dalam negeri;
- Pajak perdagangan internasional.

---

PRESIDEN

(2) Penerimaan...

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
202.568.900.000.000,00 (dua ratus dua triliun lima ratus enam
puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.144.500.000.000,00 (dua belas triliun seratus empat
puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :

  • Penerimaan sumber daya alam;
  • Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
68.001.930.000.000,00 (enam puluh delapan triliun satu miliar
sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan
sebesar Rp10.907.401.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan
ratus tujuh miliar empat ratus satu juta rupiah).

(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp11.272.450.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus tujuh puluh
dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).

(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri dari:

  • Anggaran belanja pemerintah pusat;
  • Dana perimbangan;
  • Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.

---

PRESIDEN

(2) Anggaran...

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp
247.796.440.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun
tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat
puluh juta rupiah).

(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b diperkirakan sebesar Rp 94.038.429.400.000,00
(sembilan puluh empat triliun tiga puluh delapan miliar empat
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

(4) Dana otonomi khusus dan dana penyeimbang sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar
Rp3.770.060.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tujuh puluh
miliar enam puluh juta rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diperkirakan sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus
empat puluh lima triliun enam ratus empat miliar sembilan
ratus dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
- Pengeluaran rutin;
- Pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

a diperkirakan sebesar Rp 200.382.104.000.000,00 (dua ratus
triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar seratus empat juta
rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 47.414.336.000.000,00

(empat puluh tujuh triliun empat ratus empat belas miliar tiga
ratus tiga puluh enam juta rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan

Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan
dalam penjelasan ayat ini.

1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :

---

PRESIDEN

### Pasal 9…

Pasal 9

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf b terdiri dari :

  • Dana bagi hasil;
  • Dana alokasi umum;
  • Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

diperkirakan sebesar Rp 24.266.224.400.000,00 (dua puluh
empat triliun dua ratus enam puluh enam miliar dua ratus dua
puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf b diperkirakan sebesar Rp 69.114.125.000.000,00 (enam
puluh sembilan triliun seratus empat belas miliar seratus dua
puluh lima juta rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

huruf c diperkirakan sebesar Rp 658.080.000.000,00 (enam
ratus lima puluh delapan miliar delapan puluh juta rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.

1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi
sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun

Anggaran 2002 sebesar Rp 305.151.181.000.000,00 (tiga ratus
lima triliun seratus lima puluh satu miliar seratus delapan
puluh satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara
sebesar Rp345.604.929.400.000,00 (tiga ratus empat puluh
lima triliun enam ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh
sembilan juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5), maka dalam Tahun Anggaran 2002
diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp
40.453.748.400.000,00 (empat puluh triliun empat ratus lima
puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat
ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit
anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperoleh dari sumber-sumber :

---

PRESIDEN

- Pembiayaan...
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp
24.189.848.400.000,00 (dua puluh empat triliun seratus
delapan puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh
delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp
16.263.900.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam
puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi
sebagai berikut :

Pasal 13

Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 diperkirakan
sebesar Rp197.048.400.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar
empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) direncanakan akan
dibiayai dari sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi
sebagai berikut :

Pasal 14

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (4), untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan

Rakyat sebelum Tahun 2002 berakhir.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2002.

---

PRESIDEN

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2002

ttd

---

PRESIDEN