Langsung ke konten

ANGGARAN MONETER TAHUN-ANGGARAN 1966

UU No. 022 Tahun 1965 berlaku

Ditetapkan: 1966-01-01

Pasal 6

Anggaran Khusus ditetapkan pro memori.

### Pasal 7…

---

PRESIDEN

### Pasal 7.

(1) Pengeluaran atas beban Anggaran Devisa diseimbangkan dengan

penerimaannya.

(2) Perincian lebih lanjut dari penggunaan devisa, berintikan tujuan

menaikkan produksi, ditetapkan oleh Presidium Kabinet Dwikora

Republik Indonesia bersama dengan Panitya Anggaran D.P.R,-G.R.

### Pasal 8.

Di samping wewenang dimaksud dalam pasal-pasal terdahulu, Presidium

Kabinet Dwikora Republik Indonesia, serta di mana perlu dengan

bekerjasama dengan Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. mempunyai hak dan

wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan

penyelenggaraan Anggaran Moneter yang mengikat segala pihak, satu

dan lain dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan disebut dalam

undang-undang ini.

### Pasal 9.

(1) Sesudah sesuatu triwulan berakhir dibuat laporan realisasi dalam

garis besar mengenai:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
  • Anggaran Belanja Pembangunan,
  • Anggaran Kredit dan
  • Anggaran Devisa; mengenai triwulan yang lalu itu. 686

(2) Laporan realisasi disebut pada ayat (1) mengenai:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
  • Anggaran Belanja Pembangunan,
  • Anggaran Kredit dan
  • Anggaran Devisa;

setriwulan…

---

PRESIDEN

setriwulan dibahas bersama antara Departemen/Lembaga

Pemerintah yang bersangkutan dengan Menteri-menteri di bidang

Keuangan, Panitya Anggaran D.P.R.-G.R. dan Komisi D.P.R.-G.R.

yang bersangkutan beserta Badan Pemerintah Keuangan untuk bila

perlu menyesuaikan Anggaran Moneter disebut pada ayat (1)

dengan perkembangan/perobahan keadaan, satu dan lain dengan

tidak boleh membahayakan Anggaran Moneter.

### Pasal 10.

(1) Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara tahun 1967 dalam bentuk Anggaran Moneter

disampaikan kepada D.P.R.-G.R. sebelum bulan Nopember 1966.

(2) Rancangan Undang-undang disebut pada ayat (1) harus sudah

diselesaikan D.P.R.-G.R. sebelum tanggal 15 Desember 1966.

### Pasal 11.

(1) Setelah tahun-anggaran 1966 berakhir, dibuat laporan perhitungan

mengenai pelaksanaan:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine,
  • Anggaran Belanja Pembangunan,
  • Anggaran Kredit dan d Anggaran Devisa.

(2) Laporan perhitungan sesudah diteliti oleh Badan Pemeriksa

Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan

Rakyat Gotong Royong.

### Pasal 12.

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara

(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang

ini, tidak berlaku lagi.

### Pasal 13…

---

PRESIDEN

### Pasal 13.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1965.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1965

Menteri/Sekretaris Negara,

ttd