Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.
13 tahun 1955 tentang pencabutan dan penggantian Undang-undang No.
14 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) dinyatakan tidak
berlaku lagi terhitung mulai tanggal 10 Agustus 1957, dengan ketentuan
bahwa bagi mereka yang pada saat Undang-undang Darurat No. 26
tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
83.) ada dalam keadaan mendapat perlakuan berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955
No. 38), tetap berlaku ketentuan dalam Undang-undang Darurat tersebut
terakhir.
### Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Pertahanan,
ttd
DJUANDA.
---
PRESIDEN
PADA
DARURAT No. 13 TAHUN 1955 TENTANG PENCABUTAN
No. 14 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA
TAHUN 1955 No. 38).
1. Urgensi untuk mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955
(Lembaran-Negara tahun 1955 No. 38) telah jelas dengan segala sesuatu yang
diuraikan.dalam penjelasan pada Undang-undang Darurat tersebut.
Dalam teks Undang-undang Darurat NO. 13 tahun 1955, pun dalam penjelasnnnya,
ditegaskan bahwa perlakuan menurut peraturan tersebut hanya ditujukan kepada
mereka yang sudah diterima sebagai anggota Angkatan Perang sebelum 1 Januari
1. (Menurut istilah Undang-undang No. 14 tahun 1953 "mereka dengan ikatan
dinas tahun 1950").
1. Dalam tahun 1957 Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 26
tahun 1957 tentang Militer Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) dan
peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut telah
ditetapkan sebagai Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang
Militer Sukarela (Lembaran-Negara 1958 No. 60).
Oleh Undang-undang Darurat No. 1.6 tahun 1957, bagi golongan anggota tentara
yang diterima dalam dinas tentara sebelum 1 Januari 1953 dan pada saat mulai
berlakunya Undang-undang Darurat tersebut masih ada dalam dinas tersebut,
ditetapkan ketentuan-ketentuan yang menggambarkan suatu prosedur berlainan
dengan yang ditetapkan dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955. Maka
dapat diambil kesimpulan bahwa Undang- undang Darurat ini sejak saat berlakunya
Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957, yaitu tanggal 10 Agustus 1957, tidak
berlaku lagi.
Menurut ...
---
PRESIDEN
Menurut Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, pada saat Undang-undang
Darurat itu mulai berlaku, mereka dengan "ikatan dinas tahun 1950" dianggap sebagai
militer sukarela menurut Undang-undang Darurat tersebut, yang telah menunaikan
ikatan dinas pertama [pasal 20 ayat (1)]
Mereka diberi kelonggaran untuk mengajukan permohonan agar ikatan dinasnya
diperpanjang [pasal 16 ayat (1)].
Dengan demikian maka tidak ada tempat bagi perlakuan sebagai yang dimaksud
dalam Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955, sejak saat mulai berlakunya
Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957.
1. Untuk memberi ketegasan tentang hal yang diuraikan dalam sub 2 diatas, maka dengan
mengingat pula pada pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
diajukan rancangan Undang-undang ini, untuk menarik kembali Undang- undang
Darurat No. 13 tahun 1955.
1. Bagaimana kedudukan mereka yang pada saat berlakunya Undang-undang Darurat No.
26 tahun 1957 tentang Militer Sukarela berada dalam keadaan mendapat perlakuan
menurut Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955?
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 ayat (4) Undang-undang Darurat tersebut
pertama, bagi mereka tetap berlaku Undang-undang Darurat No. 13 tahun 1955,
sudah barang tentu saat mereka diberhentikan dari dinas tentara menurut Undang-
undang Darurat itu. Karena itu, vide perumusan dari pasal 1 Undang-undang ini.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
ttd
