Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan".
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd
SARTONO.
Diundangkan,
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri Kehakiman,
ttd
Menteri Dalam Negeri,
ttd
---
PRESIDEN
