Langsung ke konten

PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

UU No. 025 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1959-01-01

Pasal 12

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan

Daerah tingkat I Sumatera Selatan".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Juni 1959.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

ttd

SARTONO.

Diundangkan,

pada tanggal 4 Juli 1959.

Menteri Kehakiman,

ttd

Menteri Dalam Negeri,

ttd

---

PRESIDEN