Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1956

UU No. 028 Tahun 1959 berlaku

Ditetapkan: 1959-01-01

Pasal 7

Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun

1957, urusan rumah-tangga Daerah dimaksud dalam pasal 6 dengan

Peraturan Pemerintah ditambah dengan urusan-urusan lain yang masih

ada dalam tangan Pemerintah Pusat, antara lain ditambah pula dengan

urusan-urusan yang mengenai

1. urusan agraria,

1. ,, perburuhan,

1. ,, penerangan,

1. ,, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

### Pasal 8.

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 6

dan 7 di atas, maka Pemerintah Daerah dengan mengingat ketentuan

yang dimaksud dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1957 berhak

pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan Daerahnya,

yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah tingkat I Sumatera Selatan, kecuali apabila kemudian oleh

peraturan-perundingan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan

ketentuan lain.

### Pasal 9.

(1) "Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan

berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. 652 beserta

peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh

kuasa-kuasa setempat yang berwenang oleh Pemerintah Daerah yang

bersangkutan ...

---

PRESIDEN

bersangkutan sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini,

begitu pula keputusan-keputusan lain dari daerah tersebut, yang

masih berlaku diwilayah daerah itu sampai saat mulai berlakunya

Undang-undang ini, sepanjang mengatur hal-hal yang termasuk

urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah, berlaku terus dalam

daerah-hukumnya semula sebagai peraturan dan keputusan Daerah

yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh

Pemerintah Daerah tersebut.

(2) Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh stadsgemeente

Palembang baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau

yang belum, beserta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan

Kota A Palembang yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya

Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, berlaku terus sebagai

peraturan dan keputusan Kotapraja Palembang dan dapat diubah,

ditambah atau dicabut oleh Kotapraja itu.

### Pasal 10.

Peraturan-peraturan Daerah, yang mengandung penetapan dan

pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum

disahkan oleh penguasa-penguasa yang dimaksud dalam

Undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah.

### Pasal 11.

Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan

Undang-undang lama lainnya terdapat kewenangan, hak, tugas dan

kewajiban yang telah diberikan kepada daerah-daerah yang berhak

mengatur ...

---

PRESIDEN

mengatur rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang

desentralisasi Staatsblad 1903 No. 329 (sejak telah diubah dan

ditambah) atau alat-alat perlengkapannya, sepanjang peraturan

Undang-undang lama dimaksud kini masih berlaku, maka dengan

mengingat ketentuan pasal 8 dan 9, kewenangan, hak, tugas dan

kewajiban dimaksud dijalankan oleh Daerah atau alat-alat

perlengkapannya, dengan pengertian, bahwa di mana misalnya terdapat

kata-kata :

  • "Stadsgemeente", "gemeente" atau "locale raad" harus di- baca

"Daerah" atau "Kotapraja";

  • "raad" atau kata-kata majemuk dengan kata itu, harus dibaca "Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah";

  • " - bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah";
  • "college van B en", "college van gecommitteerden" atau "het

dagelijks bestuur" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah";

  • "Burgemeester",atau "voorzitter van de - "harus dibaca "Dewan

Pemerintah Daerah";

  • dan apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan

Pemerintah Daerah" atau "pegawai yang ditunjuk oleh Dewan

Pemerintah Daerah".

## BAB III. ...

---

PRESIDEN

## BAB III.

DAERAH.

### Pasal 12.

Tentang pegawai Daerah.

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah,

daerah yang termaksud dalam pasal 52, 53 dan 54 Undang- undang

No. 18 tahun 1957 maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang

termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah, dengan

keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :

  • diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai

Daerah yang bersangkutan;

  • diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada

Daerah yang bersangkutan.

(2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang

pegawai Negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan

keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan

ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang

diangkat menjadi pegawai Daerah atau yang diperbantukan kepada

Daerah.

(3) Penempatan ...

---

PRESIDEN

(3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah di dalam

lingkungan Daerahnya diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah

Daerah yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada

Kementerian yang bersangkutan, melalui Dewan Pemerintah Daerah

tingkat I Sumatera Selatan.

(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah dari

sesuatu Daerah tersebut ke daerah swatantra lain, diselenggarakan

oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar

pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang

diperbantukan menurut ayat (1) sub b di atas, diselenggarakan oleh

Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan

Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak

mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang

berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut.

### Pasal 13.

Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya

milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi

tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, di-serahkan kepada

Daerah dalam milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan

dalam pengelolaan guna keperluannya.

(2) Barang- ...

---

PRESIDEN

(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang

dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan

kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah tersebut dalam hak

milik.

(3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang

diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi

tanggungan Daerah tersebut, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian

soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada

Pemerintah Pusat.

(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah, Kementerian yang

bersangkutan c.q. Daerah tingkat I Sumatera Selatan menyerahkan

kepada Daerah tersebut, sejumlah uang yang ditetapkan dalam

ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sekedar perbelanjaannya

yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah tersebut,

termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan

atau dalam anggaran belanja Daerah tingkat I Sumatera Selatan.

### Pasal 14.

Tentang dana-dana setempat.

Dana-dana setempat yang masih ada, dan dahulu diadakan khusus untuk

menampung segala kebutuhan umum setempat, yang keuangannya tidak

dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat,

oleh petugas Pemerintah Pusat yang berwenang diserahkan kepada

Daerah yang bersangkutan, di mana dana-dana setempat itu berada.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

## BAB IV.

### Pasal 15.

(1) Semua pegawai daerah yang dahulu telah diangkat oleh Pemerintah

Daerah-daerah yang bersangkutan sebelum pembentukan menurut

Undang-undang ini, yang masih ada pada saat mulai berlakunya

Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Daerah yang

bersangkutan.

(2) Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut

dalam ayat (1) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat.

### Pasal 16.

(1) Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan

perusahaan-perusahaan dari daerah-daerah lama yang bersangkutan

sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini, yang ada

pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi milik dan

tanggungan Daerah-daerah yang bersangkutan.

(2) Segala hutang-piutang dari daerah-daerah lama yang bersangkutan

sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini, yang ada

pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi tanggungan

dan urusan Daerah yang bersangkutan.

(3) Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut

dalam ayat (1) dan (2) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat.

### Pasal 17. ...

---

PRESIDEN

### Pasal 17.

Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah yang ada

pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, meletakkan

keanggotaannya pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang

No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 44).

## BAB V.

### Pasal 18.

Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka segala

ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang

bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.

### Pasal 19.

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan

Daerah tingkat II di Kotapraja di Sumatera Selatan".

Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Juni 1959.

Pejabat Presiden Republik Indonesia,

SARTONO.

Diundangkan

pada tanggal 4 Juli 1959.

Menteri kehakiman,

Menteri Dalam Negeri,

---

PRESIDEN