Sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun
1957, urusan rumah-tangga Daerah dimaksud dalam pasal 6 dengan
Peraturan Pemerintah ditambah dengan urusan-urusan lain yang masih
ada dalam tangan Pemerintah Pusat, antara lain ditambah pula dengan
urusan-urusan yang mengenai
1. urusan agraria,
1. ,, perburuhan,
1. ,, penerangan,
1. ,, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
### Pasal 8.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 6
dan 7 di atas, maka Pemerintah Daerah dengan mengingat ketentuan
yang dimaksud dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1957 berhak
pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan Daerahnya,
yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, kecuali apabila kemudian oleh
peraturan-perundingan yang lebih tinggi tingkatannya diadakan
ketentuan lain.
### Pasal 9.
(1) "Keuren en reglementen van politie" dahulu yang ditetapkan
berdasarkan peraturan dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. 652 beserta
peraturan-peraturan daerah lainnya, baik yang dahulu ditetapkan oleh
kuasa-kuasa setempat yang berwenang oleh Pemerintah Daerah yang
bersangkutan ...
---
PRESIDEN
bersangkutan sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini,
begitu pula keputusan-keputusan lain dari daerah tersebut, yang
masih berlaku diwilayah daerah itu sampai saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, sepanjang mengatur hal-hal yang termasuk
urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah, berlaku terus dalam
daerah-hukumnya semula sebagai peraturan dan keputusan Daerah
yang bersangkutan dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh
Pemerintah Daerah tersebut.
(2) Peraturan-peraturan yang dahulu telah ditetapkan oleh stadsgemeente
Palembang baik yang kemudian sudah ditambah atau diubah atau
yang belum, beserta peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
Kota A Palembang yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini, berlaku terus sebagai
peraturan dan keputusan Kotapraja Palembang dan dapat diubah,
ditambah atau dicabut oleh Kotapraja itu.
### Pasal 10.
Peraturan-peraturan Daerah, yang mengandung penetapan dan
pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak dapat berlaku sebelum
disahkan oleh penguasa-penguasa yang dimaksud dalam
Undang-undang tentang peraturan umum pajak dan retribusi daerah.
### Pasal 11.
Apabila dalam "Algemene verordeningen" dahulu atau dalam peraturan
Undang-undang lama lainnya terdapat kewenangan, hak, tugas dan
kewajiban yang telah diberikan kepada daerah-daerah yang berhak
mengatur ...
---
PRESIDEN
mengatur rumah-tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang
desentralisasi Staatsblad 1903 No. 329 (sejak telah diubah dan
ditambah) atau alat-alat perlengkapannya, sepanjang peraturan
Undang-undang lama dimaksud kini masih berlaku, maka dengan
mengingat ketentuan pasal 8 dan 9, kewenangan, hak, tugas dan
kewajiban dimaksud dijalankan oleh Daerah atau alat-alat
perlengkapannya, dengan pengertian, bahwa di mana misalnya terdapat
kata-kata :
- "Stadsgemeente", "gemeente" atau "locale raad" harus di- baca
"Daerah" atau "Kotapraja";
- "raad" atau kata-kata majemuk dengan kata itu, harus dibaca "Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah";
- " - bestuur" harus dibaca "Pemerintah Daerah";
- "college van B en", "college van gecommitteerden" atau "het
dagelijks bestuur" harus dibaca "Dewan Pemerintah Daerah";
- "Burgemeester",atau "voorzitter van de - "harus dibaca "Dewan
Pemerintah Daerah";
- dan apabila ditunjuk penguasa-penguasa lain, harus dibaca "Dewan
Pemerintah Daerah" atau "pegawai yang ditunjuk oleh Dewan
Pemerintah Daerah".
## BAB III. ...
---
PRESIDEN
## BAB III.
DAERAH.
### Pasal 12.
Tentang pegawai Daerah.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah,
daerah yang termaksud dalam pasal 52, 53 dan 54 Undang- undang
No. 18 tahun 1957 maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang
termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah, dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat :
- diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai
Daerah yang bersangkutan;
- diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada
Daerah yang bersangkutan.
(2) Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan yang ada tentang
pegawai Negara, maka dengan Peraturan Pemerintah atau dengan
keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan
ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang
diangkat menjadi pegawai Daerah atau yang diperbantukan kepada
Daerah.
(3) Penempatan ...
---
PRESIDEN
(3) Penempatan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah di dalam
lingkungan Daerahnya diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan, dengan memberitahukan hal itu kepada
Kementerian yang bersangkutan, melalui Dewan Pemerintah Daerah
tingkat I Sumatera Selatan.
(4) Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah dari
sesuatu Daerah tersebut ke daerah swatantra lain, diselenggarakan
oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar
pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang
diperbantukan menurut ayat (1) sub b di atas, diselenggarakan oleh
Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan, dengan tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang
berlaku bagi pegawai Negara yang ada mengenai hal tersebut.
### Pasal 13.
Tentang tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya
milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi
tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, di-serahkan kepada
Daerah dalam milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan
dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang- ...
---
PRESIDEN
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya, yang
dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan
kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah tersebut dalam hak
milik.
(3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang
diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi
tanggungan Daerah tersebut, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian
soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada
Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban Daerah, Kementerian yang
bersangkutan c.q. Daerah tingkat I Sumatera Selatan menyerahkan
kepada Daerah tersebut, sejumlah uang yang ditetapkan dalam
ketetapan Menteri yang bersangkutan atau Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sekedar perbelanjaannya
yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah tersebut,
termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan
atau dalam anggaran belanja Daerah tingkat I Sumatera Selatan.
### Pasal 14.
Tentang dana-dana setempat.
Dana-dana setempat yang masih ada, dan dahulu diadakan khusus untuk
menampung segala kebutuhan umum setempat, yang keuangannya tidak
dipergunakan melulu untuk kepentingan persekutuan-persekutuan adat,
oleh petugas Pemerintah Pusat yang berwenang diserahkan kepada
Daerah yang bersangkutan, di mana dana-dana setempat itu berada.
## BAB IV ...
---
PRESIDEN
## BAB IV.
### Pasal 15.
(1) Semua pegawai daerah yang dahulu telah diangkat oleh Pemerintah
Daerah-daerah yang bersangkutan sebelum pembentukan menurut
Undang-undang ini, yang masih ada pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, menjadi pegawai dari Daerah yang
bersangkutan.
(2) Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut
dalam ayat (1) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat.
### Pasal 16.
(1) Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan
perusahaan-perusahaan dari daerah-daerah lama yang bersangkutan
sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini, yang ada
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi milik dan
tanggungan Daerah-daerah yang bersangkutan.
(2) Segala hutang-piutang dari daerah-daerah lama yang bersangkutan
sebelum pembentukannya menurut Undang-undang ini, yang ada
pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi tanggungan
dan urusan Daerah yang bersangkutan.
(3) Penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal-hal yang tersebut
dalam ayat (1) dan (2) dapat diminta kepada Pemerintah Pusat.
### Pasal 17. ...
---
PRESIDEN
### Pasal 17.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-daerah yang ada
pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, meletakkan
keanggotaannya pada waktu pelantikan anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-undang
No. 19 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 44).
## BAB V.
### Pasal 18.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini, maka segala
ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan tata-usaha yang
bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.
### Pasal 19.
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan
Daerah tingkat II di Kotapraja di Sumatera Selatan".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Juni 1959.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
SARTONO.
Diundangkan
pada tanggal 4 Juli 1959.
Menteri kehakiman,
Menteri Dalam Negeri,
---
PRESIDEN
