Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT

UU No. 030 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-

daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

1. Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah

Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara

Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi

Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sumbawa

yang terdiri atas :

  • Kecamatan Seteluk;
  • Kecamatan Brang Rea;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Jereweh;
  • Kecamatan Sekongkang; dan
  • Kecamatan Taliwang.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumbawa dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan Kecamatan

Alas Kabupaten Sumbawa;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan Kecamatan

Lunyuk Kabupaten Sumbawa;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Alas.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan

Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Nusa Tenggara Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat berkedudukan di Taliwang.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Sumbawa Barat mencakup kewenangan, tugas dan

kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan

sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumbawa Barat dalam

waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati

Sumbawa Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat

untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai

Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-

undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara Barat

untuk melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat.

(6) Menteri ...

---

PRESIDEN

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati

dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya

Penjabat Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi

Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur

perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan

instansi vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Sumbawa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Sumbawa Barat;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada dalam wilayah

Kabupaten Sumbawa Barat;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumbawa Barat;

  • utang piutang Kabupaten Sumbawa yang kegunaannya untuk

Kabupaten Sumbawa Barat; serta

  • dokumen ...

---

PRESIDEN

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Sumbawa Barat.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumbawa Barat.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan atas pemungutan pajak

dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten

Sumbawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Sumbawa Barat berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten

Sumbawa Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya

sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah

pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara

Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Sumbawa Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan

dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan

Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(7) Penjabat ...

---

PRESIDEN

(7) Penjabat Bupati Sumbawa Barat melaksanakan penatausahaan keuangan

daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nusa

Tenggara Barat.

(8) Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun dan menetapkan perhitungan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan

penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah

kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Sumbawa Barat dapat menetapkan Peraturan Daerah

dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa tetap berlaku

dan dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa yang berlaku di

Kabupaten Sumbawa Barat harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Sumbawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-

undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-

undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd