Langsung ke konten

PERATURAN LALU-LINTAS DEVISA

UU No. 032 Tahun 1964 berlaku

Ditetapkan: 1964-01-01

Pasal 11

(1) Bank devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud

dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk
menyerahkannya kepada Bank Indonesia.

(2) Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang

diserahkan kepada Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

## BAB VI.

### Pasal 12.

Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau
untuk itu telah dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan
Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya.

### Pasal 13.

(1) Barangsiapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud

dalam pasal 12 berkewajiban untuk menutup kontrak-valuta
dengan bank devisa untuk jumlah yang disediakan oleh Biro
untuk impor barang tersebut dan harus berbunyi dalam valuta
yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu
pembayaran seperti telah ditentukan oleh Biro.

(2) Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir

diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai
setempat di mana barang impor akan dimasukkan suatu
pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya

---

PRESIDEN

ditetapkan oleh Biro. Pemberitahuan itu harus disusun
sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai izin
sebagaimana termaksud dalam ayat (1).

### Pasal 14.

(1) Pengeluaran devisa lainnya daripada yang termaksud dalam pasal

12 atas beban Dana Devisa Negara hanya boleh dilakukan
berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan oleh Biro.

(2) Perjanjian-perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana

Devisa harus disetujui lebih dahulu oleh Menteri Urusan Bank
Sentral/Gubernur Bank Indonesia. Jika persetujuan tidak
diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa
yang dimaksudkan dalam Bab VII.

## BAB VII.

### Pasal 15.

Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak
atas devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan
kepada Dana Devisa menurut pasal 11 diatur berdasarkan rencana
penggunaan devisa dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VIII.

### Pasal 16.

(1) Warga-negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

berkewajiban untuk menyimpan dalam simpanan terbuka effek
yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang
dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang
diperolehnya sesudah waktu itu, pada bank devisa Pemerintah
atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank devisa
Pemerintah bersangkutan.

Penyimpanan ini harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan
sesudah peraturan ini berlaku atau tiga bulan sesudah effek
diperolehnya.

(2) Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga-

negara asing dan badan hukum asing untuk:

  • effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah;

- effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah,
sekedar dimiliki sebelum Undang-undang ini berlaku.

(3) Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk mendaftarkan

effek yang disimpan padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro,
dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan untuk disimpan
setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan diatas, hanya

---

PRESIDEN

dapat didaftarkan dengan izin Biro.

(4) Dalam menjalankan ketentuan dalam ayat (1) ditentukan bahwa

effek yang dikeluarkan sebelum 29 Desember 1949 oleh badan
hukum di Indonesia baik yang berwarga-negara Indonesia maupun
asing, dianggap sebagai effek yang harus disimpan dalam
simpanan terbuka.

(5) Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah

disimpan dapat dikembalikan kepada yang berhak.

## BAB IX.

LARANGAN.

### Pasal 17.

(1) Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan

izin Pimpinan Biro.

(2) Ekspor dari benda yang berikut:

emas

uang kertas asing,

effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali
dengan izin umum atau khusus dari Biro.

(3) Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-petunjuk Dewan

dapat membatasi jumlah uang kertas asing yang dapat diimpor.

(4) Effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada rupiah

dilarang diekspor oleh warga-negara Indonesia, terkecuali
dengan izin umum atau khusus dari Biro.

Warga-negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk
membeli dan memperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun
juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, terkecuali
dengan izin umum atau khusus dari Biro.

(6) Warga-negara asing atau badan hukum asing dilarang untuk

mengekspor effek termaksud dalam pasal 16 sub (2) (b),
terkecuali dengan izin dari Biro.

(7) Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat

menentukan, bahwa warga-negara asing atau badan hukum asing
tertentu dilarang untuk memperoleh kredit dari bank atau
mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham,
tanda pinjaman jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman
jangka pendek yang berbunyi dalam mata uang rupiah.

## BAB X.

### Pasal 18.

---

PRESIDEN

Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam Undang- undang ini disebut
kejahatan atau pelanggaran pidana, semua perbuatan yang
bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan yang
didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratip,
yang hanya dikenakan denda administratip atau pidana
administratip lain menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh
Pimpinan Biro mengingat petunjuk-petunjuk Dewan. Denda ini
setinggi-tingginya berjumlah dua puluh lima juta rupiah.

### Pasal 19.

(1) Dewan mempunyai hak interpretasi yang tertinggi tentang

Undang-undang ini dan tentang peraturan yang didasarkan
atasnya.

(2) Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung

agar terhadap sesuatu tindak pidana berdasarkan Undang-undang
ini tidak akan dilakukan penuntutan. Usul tersebut disertai
dengan alasan-alasan.

(3) Jaksa dan Hakim dalam menjalankan tugas kewajibannya

berdasarkan Undang-undang Pokok Kejaksaan dan Undang-
undang Pokok Kekuasaan Kehakiman wajib mengingat pada
ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2).

### Pasal 20.

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka

pelanggaran pasal, 7, 8, 9, 10, 11, 16 dan 17 yang dibuat dengan
sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang
meliputi jumlah yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671
gram emas murni dalam valuta asing untuk tiap perbuatan,
dinyatakan sebagai kejahatan.

(2) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi

nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing, maka
pelanggar itu dikenakan pidana penjara selama-lamanya lima
tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta
rupiah.

(3) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai

lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing maka
pelanggar itu diberi pidana penjara selama-lamanya sepuluh
tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratusjuta
rupiah.

(4) Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan (3)

dilakukan dapat dirampas untuk Negara.

(5) Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melampaui nilai

lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing, maka
perbuatan itu dinyatakan pelanggaran administratip.

(6) Jikalau pelanggaran pasal 7, 8, dan 9 berupa tidak melaksanakan

ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati

---

PRESIDEN

jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam
penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dipandang
pelanggaran administratip.

(7) Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana

tertingginya ditetapkan sepertiga dari pidana tertinggi apabila
dengan sengaja.

### Pasal 21.

Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratip.

### Pasal 22.

(1) Barangsiapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dalam

alasan yang sah ataupun dengan sengaja menyampaikan
keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau
denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.

(2) Perbuatan ini merupakan kejahatan.

### Pasal 23.

(1) Barangsiapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut

dalam penyelenggaraan Undang-undang ini dan peraturan yang
didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua yang diketahuinya
karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali jika ia harus
memberikan keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan
itu terhadap pihak ketiga.

(2) Kewajiban ini berlaku pula untuk para ahli yang berhubung

dengan penyelenggaraan Undang-undang dan peraturan yang
didasarkan atasnya diminta memberikan nasehatnya atau yang
diserahi melakukan sesuatu pekerjaan.

### Pasal 24.

(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk

merahasiakan sebagaimana termaksud dalam pasal 23 dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda
setinggi-tingginya satu juta rupiah.

(2) Perbuatan tersebut di atas merupakan kejahatan.

### Pasal 25.

(1) Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu

badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang lainnya
atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan
hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik
terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu
mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu

---

PRESIDEN

atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau
kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.

(2) Suatu tindak pidana dilakukan juga oleh atau atas nama suatu

badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau
suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang
yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan,
perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang-orang itu
masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada
mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut.

(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan

hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan,
maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu
pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus, atau
jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari
mereka itu.

Wakil dapat diwakili oleh orang lain.

Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus
menghadap sendiri dipengadilan dan dapat pula memerintahkan
supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.

(4) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan

hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu
yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala
penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada
kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau
di tempat pengurus bersidang atau berkantor.

### Pasal 26.

(1) Untuk penyidikan tindak pidana yang tersebut dalam Undang-

undang ini disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya
diberi tugas menyidik tindak pidana, ditunjuk pula:

  • pegawai Bea dan Cukai,
  • pegawai Biro yang ditunjuk oleh Dewan.

(2) Pegawai penyidik tersebut di atas sewaktu-waktu berwenang

untuk melakukan penyitaan, begitu juga untuk menuntut
penyerahan supaya dapat disita daripada segala barang yang
dapat dipakai untuk mendapatkan kebenaran atau yang dapat
diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan atau dirusakkan
supaya tidak dapat dipakai lagi.

(3) Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk menuntut pemeriksaan

segala surat yang dianggap perlu untuk diperiksa guna melakukan
tugasnya sebagaimana mestinya.

(4) Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk memasuki semua

tempat yang dianggap perlu guna melakukan tugasnya

---

PRESIDEN

sebagaimana mestinya. Mereka berkuasa untuk menyuruh agar
dikawani oleh orang-orang tertentu yang mereka tunjuk.

Jika dianggap perlu mereka memasuki tempat-tempat tersebut
dengan bantuan polisi.

### Pasal 27.

(1) Biro berwenang untuk memerintahkan penyerahan barang atau

effek, yang diperoleh dengan jalan melanggar Undang-undang ini
dan peraturan yang didasarkan atasnya atau dengan mana,
ataupun tentang mana perbuatan itu telah dilakukan, atau yang
merupakan pokok perbuatan sedemikian, dari yang melanggar,
baik perseorangan maupun badan hukum.

(2) Perintah ini dalam hal tindak pidana hanya dapat diberikan,

jikalau diputuskan bahwa tidak akan diadakan tuntutan. Perintah
termaksud diberikan dengan surat perintah tercatat.

(3) Jikalau dalam batas waktu tiga bulan perintah ini tidak dipenuhi,

maka Biro dapat menetapkan jumlah paksaan dalam mata uang
rupiah yang harus dibayarkan kepadanya dalam batas waktu yang
ditetapkan olehnya.

(4) Jumlah paksaan yang tersebut dalam ayat (3) di atas dan denda

administratip yang tersebut dalam pasal 18 dapat dipungut
dengan surat paksa, yang dikeluarkan atas nama Pimpinan Biro
dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan mengenai surat
paksa dalam Peraturan Pajak Berkohir.

## BAB XI.

### Pasal 28.

Tiap perjanjian yang diadakan dengan melanggar Undang- undang ini dan peraturan
yang didasarkan atasnya adalah batal dalam arti yang dipakai
dalam Kitab Undang-undang Perdata.

### Pasal 29.

(1) Dewan berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang belum

diatur dalam Undang-undang ini yang dianggapnya perlu untuk mencapai
maksud dan tujuan Undang-undang ini.
Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

### Pasal 30.

Dalam menjalankan Undang-undang ini, Pimpinan Biro dengan mengingat petunjuk-
petunjuk Dewan dapat:
- mengeluarkan peraturan khusus untuk Perwakilan diplomatik dan konsuler
asing dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-badan
International semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus
diplomatik atau konsuler.

---

PRESIDEN

- mewajibkan warga-negara asing dan badan hukum asing tertentu yang
diizinkan untuk berusaha di Indonesia untuk menyerahkan valuta asing ke
dalam "Dana Devisa Negara" dalam menjalankan usahanya.

### Pasal 31.

(1) Surat permohonan untuk mendapat izin berdasarkan Undang-

undang ini atau peraturan pelaksanaannya dan juga surat izinnya
adalah bebas dari ber meterai.

(2) Kalau satu dari dua pihak dalam melakukan sesuatu perbuatan

telah mendapat izin atau pembebasan, maka pihak yang kedua
tidak perlu meminta lagi izin atau pembebasan.

(3) Dari semua ketentuan Undang-undang ini Dewan dapat

memberikan pembebasan secara khusus atau umum dan dalam
kedua hal dapat dietapkan syarat-syarat tertentu.

(4) Dewan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Ketua Dewan

atau salah seorang anggotanya.

### Pasal 32.

(1) Pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini:

- Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dilebur sebagai
badan hukum dan segala aktiva dan pasivanya beralih kepada
Biro;

- Segala aktiva dan pasiva "Dana Devisen" dijadikan Dana
Devisa.

Hubungan kerja antara Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar
Negeri dan para pegawainya diambil-alih oleh Biro.

(2) Jikalau untuk sesuatu hal menurut Undang-undang ini diharuskan

adanya suatu izin atau dari sesuatu kewajiban dapat diberikan
pembebasan, maka izin atau pembebasan yang telah diberikan
berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai
berdasarkan Undang-undang ini.

(3) Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940

dan Deviezen-verordening 1940 sekedar mengatur lebih lanjut
hal-hal yang ditentukan dalam Undang-undang ini tetap berlaku
pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, sampai ditarik
kembali.

(4) Penggunaan, pembebasan dan pemindahan hak atas valuta asing

termaksud dalam Pengumuman Pimpinan L.A.A. P.L.N. No. 3
tanggal 27 Mei 1963 dan S.K.B. Menteri Urusan Pendapatan,
Pembiayaan dan Pengawasan dan Urusan Bank Sentral No. No.
IE/IU/KB/32/12/SKB jo Kep. 26/UBS/64 dan Kep. 35/UBS/ No.

---

PRESIDEN

Kep. 21/UBS/64 64 diperkenankan sampai pengumuman dan
peraturan ini ditarik kembali.

(5) Terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut Devizen-

ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 merupakan
tindak pidana dan tidak lagi demikian halnya menurut Undang-
undang ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir.

(6) Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa

menjalankan funksinya selama masa peralihan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.

### Pasal 33.

(1) Pasal 1 ayat 1e sub f dari Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi

(Undang-undang No. 7 Drt tahun 1955) dihapuskan dan diganti
hingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7, 8 dan 9 dari Undang-undang No. 32 tahun 1964 tentang
"Peraturan Lalu-Lintas Devisa 1964", terkecuali jikalau
pelanggaran itu berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau
seluruhnya ataupun tidak mentaati jangka waktu yang
ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan
ekspor".

(2) Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun

1959 No. 91). dan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1964
(Lembaran-Negara tahun 1964 No. 2) ditarik kembali.

### Pasal 34.

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Devisa 1964 dan mulai berlaku pada
hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1964

INDONESIA,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1964.

---

PRESIDEN

---

PRESIDEN