Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA

UU No. 032 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah

Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor

47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara

Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-

undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo

berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan

Provinsi Gorontalo.

1. Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang

Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di

Sulawesi.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi

Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Tojo Una-Una berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Una Una;
  • Kecamatan Togean;
  • Kecamatan Walea Kepulauan;
  • Kecamatan Ampana Tete;
  • Kecamatan Ampana Kota;
  • Kecamatan Ulubongka;
  • Kecamatan Tojo; dan
  • Kecamatan Tojo Barat.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tojo

Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
  • sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta

Kabupaten Banggai;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara,

Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;

dan

  • sebelah ...

---

PRESIDEN

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan

Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam

peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di

lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana

Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana

Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una mencakup kewenangan, tugas dan

kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan

sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam

waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan

penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk

pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dipilih dan disahkan paling lambat 2

(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, Penjabat Bupati Tojo

Una-Una diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari

Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk

masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai

negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dibidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Tojo Una-Una serta pelantikan Penjabat Bupati

dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-

undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk

melantik Penjabat Bupati Tojo Una-Una.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat

Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi

Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur

perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan

kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi

vertikal.

Pasal 14

(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah

Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Tojo Una-Una;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah

Kabupaten Tojo Una-Una;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;

  • utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten

Tojo Una-Una; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Tojo Una-Una.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak

dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo

Una-Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo

Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar

dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran

selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi

Tengah untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan

dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Sulawesi Tengah.

(7) Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan keuangan

daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan

Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi

Tengah.

(8) Penjabat ...

---

PRESIDEN

(8) Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan menetapkan perhitungan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan

Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah

kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Tojo Una-Una dapat menetapkan Peraturan Daerah

dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku dan

dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso yang berlaku di

Kabupaten Tojo Una-Una harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso.

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una

dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh

Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.

Pasal 18

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 19 …

---

PRESIDEN

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN