Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-
undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo.
1. Kabupaten …
---
PRESIDEN
1. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
