Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU

UU No. 034 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah

Otonomi Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan

Timur.

1. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana dimaksud

dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-

undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah

Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9)

sebagai Undang-undang.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten

Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Sokan;
  • Kecamatan Tanah Pinoh;
  • Kecamatan Belimbing;
  • Kecamatan Sayan;
  • Kecamatan Nanga Pinoh;
  • Kecamatan Ella Hilir; dan
  • Kecamatan Menukung.

Pasal 4

Kabupaten Sekadau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sanggau yang

terdiri atas:

  • Kecamatan Belitang Hulu;
  • Kecamatan Belitang;
  • Kecamatan Belitang Hilir;
  • Kecamatan Sekadau Hilir;
  • Kecamatan Sekadau Hulu;
  • Kecamatan Nanga Taman; dan
  • Kecamatan Nanga Mahap.

### Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten

Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah :

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan

Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten

Sintang;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur

Provinsi Kalimantan Tengah; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten

Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan

Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.

(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu

Kabupaten Sintang;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah,

Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten

Sintang;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan

Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;

dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan

Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten

Sanggau.

(3) Batas ...

---

PRESIDEN

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau

secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan

Pemerintah Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan

Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai

dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang

Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata

Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Melawi berkedudukan di Nanga Pinoh.

(2) Ibu kota Kabupaten Sekadau berkedudukan di Sekadau.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau mencakup

kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang

pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

## BAB IV ...

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan

memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten

Sekadau dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk

mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap

penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi dan Kabupaten

Sekadau.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan

sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 11

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali

dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 12

Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan

disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 13

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau,

Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang

diusulkan Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1

(satu) tahun.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai

negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang

pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali

Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan

berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

(4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan

Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden

setelah Undang-undang ini diundangkan.

(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk

melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.

(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan

pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam

melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 14 …

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan

dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk

perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan

Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan

mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai

dengan peraturan perundangan.

(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau

memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

Pasal 15

(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten

Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan

melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut :

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah

Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan

barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah

Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa

barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,

dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang

berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan,

kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan

Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan,

dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau;

  • utang ...

---

PRESIDEN

  • utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk

Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang

kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Melawi dan Kabupaten Sekadau.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi

oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)

tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat

Bupati Sekadau.

(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 16

(1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan atas

pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat

daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten

Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada

Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-

kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di

daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan

Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.

(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati

Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan

Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang

ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

(6) Rencana ...

---

PRESIDEN

(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur

Kalimantan Barat.

(7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau melaksanakan

penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada

Gubernur Kalimantan Barat.

(8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun dan

menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten

(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar

pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Pasal 17

(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan Peraturan

Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-

undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan

Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan

Kabupaten Sekadau.

(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di

Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati

Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan

Undang-undang ini.

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya

Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau

dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan

Kabupaten Sanggau.

(2) Pembentukan ...

---

PRESIDEN

(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di

Kabupaten Sekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan

setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Sekadau.

(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan

pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan

Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sanggau.

Pasal 19

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN