(1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan atas
pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat
daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan alokasi
dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan
Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana ...
---
PRESIDEN
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Kalimantan Barat.
(7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Kalimantan Barat.
(8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar
pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Kalimantan Barat.