Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah
dari dalam negeri dan luar negeri.
Formatted: Bullets and Numbering
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan
internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea
keluar.
Formatted: Bullets and Numbering
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan
yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari
sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan
usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan
pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang
telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil
produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri
dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak
swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan
transfer ke daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah
belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada
kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-
program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi
ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum,
fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi
agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja
pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk
uang atau barang yang diberikan kepada pegawai
pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri
maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
Formatted: Bullets and Numbering
1. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang
digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa
yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa,
baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan,
jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat
yang digunakan untuk membayar kewajiban atas
penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik
utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung
berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk utang
outstanding dan tambahan utang baru, termasuk untuk
biaya terkait dengan pengelolaan utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa,
sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga
harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi
internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus.
1. Bantuan ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam
bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada
masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna
melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
Formatted: Bullets and Numbering
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke
dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada
angka 12 (dua belas) sampai dengan angka 19 (sembilan
belas), dan dana cadangan umum.
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian,
serta hibah ke daerah.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
1. Dana ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Formatted: Bullets and Numbering
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan
untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
1. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan
pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan
pembangunan di daerah.
1. Hibah ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN
dalam bentuk rupiah, serta pinjaman dan hibah luar negeri
(PHLN) yang diterushibahkan ke daerah, yang tidak perlu
dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dan dialokasikan untuk
mendanai kegiatan tertentu.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat
SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas
realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit
anggaran negara dalam APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri dari hasil
privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara,
dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana
investasi pemerintah, dan dana bergulir.
1. Privatisasi ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
1. Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka
meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar
manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara.
1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN meliputi
surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam
matauang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002
tentang Surat Utang Negara.
1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat
berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
aset SBSN, baik dalam matauang rupiah maupun valuta
asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah
dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi
dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Badan Usaha.
1. Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam
rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu
langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal
perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan
nilai perusahaan.
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan
yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek,
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar
negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam
bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya
mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang
disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan
(policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman ...
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Formatted: Bullets and Numbering
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian
negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara.
1. Tahun anggaran 2009 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2009.
