Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut
teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta
ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan
yang terkandung di dalamnya.
1. Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial.
1. Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara
yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen,
dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak
berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan
pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas
hukum internasional.
1. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan
pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang
dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
1. Kawasan . . .
---
PRESIDEN
1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat,
Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
1. Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak
melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis
pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar
dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar
200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar
laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan
tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang
terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah
wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau
hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal
dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran
luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga
paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai
dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman
2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan
nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang
dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.
1. Badan Pengelola adalah badan yang diberi kewenangan oleh
Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
