Langsung ke konten

RUMAH SAKIT

UU No. 044 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat.

1. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang
membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan
nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.

1. Pelayanan ...

---

PRESIDEN

1. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan
yang meliputi promotif , preventif , kuratif, dan rehabilitatif.

1. Pasien adalah setiaporang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun
tidak langsung di Rumah Sakit.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan
didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan
profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti
diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan
pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:

- Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan;

- memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien,
masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya
manusia di rumah sakit;

- meningkatkan mutu dan mempertahankan standar
pelayanan rumah sakit; dan

- memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat,
sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Pasal 4

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna.

Pasal 5

Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Rumah Sakit mempunyai fungsi:

- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan
kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;

  • pemeliharaan …

---

PRESIDEN

- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan
melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat
kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;

- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan

- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan
etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;

Pasal 6

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab

untuk:

- menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan
masyarakat;

- menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai
ketentuan peraturan perundangundangan;

  • membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;

- memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat
memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan
bertanggung jawab;

  • memberikan ...

---

PRESIDEN

- memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna
jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan;

- menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian
Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang
dibutuhkan masyarakat;

- menyediakan informasikesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat;

- menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratandi
Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa;

- menyediakan sumber daya manusia yang
dibutuhkan; dan

- mengatur pendistribusian dan penyebaran alat
kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan

BABV

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,

bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian,
dan peralatan.

(2) Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah

Daerah, atau swasta.

(3) Rumah …

---

PRESIDEN

(3) Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang
bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau
Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan
Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana

yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum
yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang
perumahsakitan.

Bagian Kedua

Lokasi

Pasal 8

(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan,

keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai

dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan

penyelenggaraan Rumah Sakit.

(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya

Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan

dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

(3) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan.

(4) Hasil kaj ian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan
pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip
pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta
demografi.

Bagian Ketiga
Bangunan

Pasal 9

Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) harus memenuhi:

- persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan
gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

- persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan
fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua
orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang
usia lanjut.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan kesehatan yang paripurna, pendidikan dan
pelatihan, serta penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan.

(2) Bangunan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit terdiri atas ruang:

  • rawat jalan;
  • ruang rawat inap;
  • ruang gawat darurat;
  • ruang operasi;
  • ruang tenaga kesehatan;
  • ruang radiologi;
  • ruang laboratorium;
  • ruang sterilisasi;
  • ruang farmasi;
  • ruang pendidikan dan latihan;
  • ruang kantor dan administrasi;
  • ruang ibadah, ruang tunggu;

- ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah
sakit;

  • ruang menyusui;
  • ruang mekanik;
  • ruang dapur;
  • laundry;
  • kamar jenazah;
  • taman;
  • pengolahan sampah; dan
  • pelataran parkir yang mencukupi.

(3) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis

bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Prasarana

Pasal 11

(1) Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dapat meliputi:

  • instalasi air;
  • instalasi mekanikal dan elektrikal;
  • instalasi gas medik;
  • instalasi uap;
  • instalasi pengelolaan limbah;
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran;

- petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi
keadaan darurat;

  • instalasi tata udara;
  • sistem informasi dan komunikasi; dan
  • ambulan.

(2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta
keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah
Sakit

(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.

(4) Pengoperasian …

---

PRESIDEN

(4) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh
petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

(5) Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasi
dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana Rumah

Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia

Pasal 12

(1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki
tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang
medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga
manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.

(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan
klasi4ikasi Rumah Sakit.

(3) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang

melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan
Rumah Sakit.

(4) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan

konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan.

### Pasal 13 …

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah

Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit

wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit

harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar
pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang
berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan
mengutamakan keselamatan pasien.

(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing

sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan

mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu

pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.

(3) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan bagi tenaga

kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi

dan Surat Ijin Praktik.

(4) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga

kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam

Kefarmasian

Pasal 15

(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi

dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan
terjangkau.

(2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti

standar pelayanan kefarmasian.

(3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan

habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi
farmasi sistem satu pintu.

(4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi

Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga
patokan yang ditetapkan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan

kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Peralatan

Pasal 16

(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis
harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,
keamanan, keselamatan dan laik pakai.

(2) Peralatan …

---

PRESIDEN

(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian
Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguj ian fasilitas
kesehatan yang berwenang.

(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus

memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang
berwenang.

(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit

harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.

(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit

harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi
di bidangnya.

(6) Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi

secara berkala dan berkesinambungan

(7) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan

medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu,
dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,

### Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak

diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang
izin operasional Rumah Sakit.

## BAB VI ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu

Jenis

Pasal 18

Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan
pengelolaannya.

Pasal 19

(1) Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit

dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit
Khusus.

(2) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan
jenis penyakit.

(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu
jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

Pasal 20

(1) Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi

menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat.

(2) Rumah Sakit publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
badan hukum yang bersifat nirlaba.

(3) Rumah …

---

PRESIDEN

(3) Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan

Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan
pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan
Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.

Pasal 21

Rumah Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang
berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.

Pasal 22

(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan

setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit
pendidikan.

(2) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan Menteri yang membidangi urusan pendidikan.

Pasal 23

(1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan

pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang
pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran
berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.

---

PRESIDEN

(2) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat

dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Klasifikasi

Pasal 24

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara

berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan
rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas
dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.

(2) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Rumah Sakit umum kelas A;
  • Rumah Sakit umum kelas B
  • Rumah Sakit umum kelas C;
  • Rumah Sakit umum kelas D.

(3) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Rumah Sakit khusus kelas A;
  • Rumah Sakit khusus kelas B;
  • Rumah Sakit khusus kelas C.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB VII …

---

PRESIDEN

PERIZINAN

Pasal 25

(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin

mendirikan dan izin operasional.

(3) Izin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.

(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan untukjangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah

memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 26

(1) Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman

modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan
oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat
yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah
Daerah Provinsi.

(2) Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanaman

modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang
melaksanakan urusan penanaman modal asing atau
penanaman modal dalam negeri.

(3) Izin …

---

PRESIDEN

(3) Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah

Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat
yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.

(4) Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah
mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di
bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/
Kota.

Pasal 27

Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:

  • habis masa berlakunya;
  • tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;

- terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu

Kewajiban

Pasal 29

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

---

PRESIDEN

- memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan
kepentingan pasien sesuai dengan standar
pelayanan Rumah Sakit;
- memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien
sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan
pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- menyediakan sarana dan pelayanan bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
- melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/
miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,
ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
- membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan
dalam melayani pasien;
- menyelenggarakan rekam medis;

- menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak
antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana
untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut
usia;
- melaksanakan sistem rujukan;

- m e n o l a k k e i n g i n a n p a s i e n y a n g bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta peraturan
perundang-undangan;
- memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai hak dan kewajiban pasien;
- menghormati dan melindungi hak-hak pasien;

  • melaksanakan etika Rumah Sakit;

---

PRESIDEN

- memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
- melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan baik secara regional maupun nasional;
- membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga
kesehatan lainnya;
- menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah
Sakit (hospital by laws);
- melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas;
dan
- memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.

(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:

  • teguran;
  • teguran tertulis; atau
  • denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah

Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Hak Rumah Sakit

Pasal 30

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:

- menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber
daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;

  • menerima ...

---

PRESIDEN

- menerima imbalan jasa pelayanan serta
menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka
mengembangkan pelayanan;

- menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;

  • menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;

- mendapatkan perlindunganhukum dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan;

- mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah
Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik
dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah
Sakit pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan

kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g
diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana

dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Bagian Ketiga

Kewajiban Pasien

Pasal 31

(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit

atas pelayanan yang diterimanya.

(2) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur

dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Hak Pasien

Pasal 32

Setiap pasien mempunyai hak:

- memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di Rumah Sakit;

  • memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

- memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan
tanpa diskriminasi;

- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang
didapatkan;

- memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

- meminta konsultasi tentang penyakit yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat
Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah
Sakit;

  • mendapatkan …

---

PRESIDEN

- mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya;

- mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara
tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan,
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan;

- memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan
terhadap penyakit yang dideritanya;

  • didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan
yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien
lainnya;

- memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit;

- mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah
Sakit terhadap dirinya;

- menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai
dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

- menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila
Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun
pidana; dan

- mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai
dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

## BAB IX ...

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pengorganisasian

Pasal 33

(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif,

efisien, dan akuntabel.

(2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala

Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan
medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis,
komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta
administrasi umum dan keuangan.

Pasal 34

(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang

mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang
perumahsakitan.

(2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai

pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.

(3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap

menjadi kepala Rumah Sakit.

Pasal 35

Pedoman organisasi Rumah Sakit ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.

Bagian Kedua ...

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengelolaan Klinik

Pasal 36

Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola
Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.

Pasal 37

(1) Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit

harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.

(2) Ketentuan mengenai persetujuan tindakan kedokteran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

(2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien,

untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum

dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien

sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur

dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 39 …

---

PRESIDEN

Pasal 39

(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakitharus dilakukan audit.

(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

audit kinerja dan audit medis.

(3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal.

(4) Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.

(5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang

ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Ketiga

Akreditasi

Pasal 40

(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah

Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3
(tiga) tahun sekali.

(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik
dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar
akreditasi yang berlaku.

(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan …

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat

Jejaring dan Sistem Rujukan

Pasal 41

(1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk

jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.

(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan,
penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.

Pasal 42

(1) Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang

mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara
timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun
struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau
masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.

(2) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien

yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan
rumah sakit.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima ...

---

PRESIDEN

Bagian Kelima

Keselamatan Pasien

Pasal 43

(1) Rumah Sakit wajib menerapkanstandar

keselamatan pasien.

(2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden,
menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam
rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.

(3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan
pasien yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat secara anonim dan ditujukan
untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan
keselamatan pasien.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Perlindungan Hukum Rumah Sakit

Pasal 44

(1) Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala

informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia
kedokteran.

(2) Pasien ...

---

PRESIDEN

(2) Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit

dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap
telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.

(3) Penginformasian kepada media massa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) memberikan kewenangan kepada
Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia
kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.

Pasal 45

(1) Rumah Sakit tidak bertanggungjawab secara hukum apabila

pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan
pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah
adanya penjelasan medis yang komprehensif.

(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan

tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.

Bagian Ketujuh
Tanggung jawab Hukum

Pasal 46

Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum
terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas
kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah
Sakit.

Bagian Kedelapan …

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan

Bentuk

Pasal 47

(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis,

Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara

penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

BABX

PEMBIAYAAN

Pasal 48

(1) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan

Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah,
anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah
atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau

bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 49

(1) Menteri menetapkan pola tarif nasional.

(2) Pola ...

---

PRESIDEN

(2) Pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan
dan dengan memperhatikan kondisi regional.

(3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan

pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan.

(4) Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola

tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pagu
tarif maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 50

(1) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah

ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah

Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(3) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit selain rumah sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran
tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 51

Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan
Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung
untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan
pendapatan negara atau Pemerintah Daerah.

## BAB XI …

---

PRESIDEN

Pasal 52

(1) Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan

pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan
Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen
Rumah Sakit.

(2) Pencatatan dan pelaporan terhadap penyakit wabah atau

penyakit tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah,
dan pasien penderita ketergantungan narkotika dan/atau
psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

(1) Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan

terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas pencatatan

dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

## BAB XII …

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 54

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan

dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan
organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi
kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi
masingmasing.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diarahkan untuk:

- pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang
terjangkau oleh masyarakat;

  • peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  • keselamatan pasien;
  • pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  • peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan

Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas
sesuai kompetensi dan keahliannya.

(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan
teknis perumahsakitan.

(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan
administratif berupa:

  • teguran;
  • teguran …

---

PRESIDEN

  • teguran tertulis; dan/atau
  • denda dan pencabutan izin.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang

melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara
internal dan eksternal.

(2) Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengawas
Rumah Sakit.

(3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawas
Rumah Sakit Indonesia.

Bagian Kedua

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Pasal 56

(1) Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas

Rumah Sakit.

(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit
nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung
jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

(3) Keanggotaan …

---

PRESIDEN

(3) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari

unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.

(4) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit berjumlah

maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

(5) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;

- menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana
strategis;

- menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
- mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali
biaya;

  • mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;

- mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah
Sakit; dan

- mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit,
etika profesi, dan peraturan perundangundangan;

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas

Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri

Bagian Ketiga
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia

Pasal 57

(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Badan Pengawas

Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Badan ...

---

PRESIDEN

( 2 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertanggung jawab
kepada Menteri.

( 3 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit
nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab
dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya
bersifat independen.

( 4 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

( 5 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.

( 6 ) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam
melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin
oleh seorang sekretaris.

( 7 ) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas
Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 58

Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:

- membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit
untuk digunakan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi;
- membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang
merupakan jejaring dari Badan Pengawas Rumah Sakit
Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan

  • Melakukan ...

---

PRESIDEN

- Melakukan analisis hasil pengawasan dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan
pembinaan.

Pasal 59

(1) Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di tingkat

provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada
Gubernur.

(2) Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi merupakan unit

nonstruktural pada Dinas Kesehatan Provinsi dan dalam
menjalankan tugasnya bersifat independen.

(3) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi terdiri

dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi
perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.

(4) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi

berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

(5) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan

Pengawas Rumah Sakit Provinsi dibebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 60

Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) bertugas:

- mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di
wilayahnya;

- mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit
di wilayahnya;

- mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika
profesi, dan peraturan perundang-undangan;

  • melakukan …

---

PRESIDEN

- melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan
Pengawas Rumah Sakit Indonesia;

- melakukan analisis hasil pengawasan dan
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah
untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan

- menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian
sengketa dengan cara mediasi.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas Rumah
Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah
Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima
milyar rupiah).

Pasal 63

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara

dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62.

(2) Selain ...

---

PRESIDEN

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- pencabutan izin usaha; dan/atau

  • pencabutan status badan hukum.

Pasal 64

(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah

Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku dalam UndangUndang ini,
paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan

Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis
masa berlakunya.

Pasal 65

Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 66

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2009

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2009

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN