Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103).
1. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di
Lingkungan . . .
---
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan
kabupaten asal Kota Gunungsitoli.
Bagian Kesatu
Pembentukan
