Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI

UU No. 047 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1103).

1. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di

Lingkungan . . .

---

Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun Lambaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan
kabupaten asal Kota Gunungsitoli.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Gunungsitoli di wilayah
Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kota Gunungsitoli berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias

yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-
undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah
Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kota Gunungsitoli mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sitolu Ori
Kabupaten Nias Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Samudera Indonesia;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gido dan
Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho
Kabupaten Nias serta Kecamatan Alasa Talumuzoi dan
Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Gunungsitoli secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
sejak diresmikannya Kota Gunungsitoli.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak terbentuknya kota ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.

## BAB III . . .

---

Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota

Gunungsitoli mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Gunungsitoli yang bersifat

pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8

Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota
Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama

Presiden . . .

---

Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota

Gunungsitoli, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil
walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Gunungsitoli.

(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat
walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara

untuk melantik Penjabat Walikota Gunungsitoli.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan wakil
walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan
penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.

Pasal 10

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten . . .

---

Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Gunungsitoli,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota

Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Bupati Nias bersama Penjabat Walikota Gunungsitoli

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan

personel . . .

---

personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota
Gunungsitoli.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
walikota.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan
penjabat walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada

Pemerintah Kota Gunungsitoli difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Sumatera Utara.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kota Gunungsitoli yang berada dalam wilayah
Kota Gunungsitoli;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli;
- utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk
Kota Gunungsitoli; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kota Gunungsitoli.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

## BAB VI . . .

---

Pasal 14

(1) Kota Gunungsitoli berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemerintah Kabupaten Nias sesuai kesanggupannya memberikan

hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Gunungsitoli sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) serta untuk tahun kedua disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias dan untuk
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara
pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Gunungsitoli dan untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Gunungsitoli pertama kali disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Nias tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan Dana Alokasi Umum Kabupaten Nias untuk diberikan
kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan Dana Alokasi Umum Provinsi Sumatera
Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(6) Penjabat . . .

---

(6) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Nias.

(7) Penjabat Walikota Gunungsitoli menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 16

Penjabat Walikota Gunungsitoli berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota
Gunungsitoli dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan
Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan
Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan . . .

---

(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh
Gubernur Sumatera Utara.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota

Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Sebelum Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan peraturan
daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan undang-
undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nias
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini tetap
berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pasal 20

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota
Gunungsitoli harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN