Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

UU No. 050 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

menurut . . .

---

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Lampung adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2688).

1. Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang
Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Tulang Bawang Barat.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tulang
Bawang Barat di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berasal dari sebagian

wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri atas
cakupan wilayah:
- Kecamatan Tulang Bawang Tengah;

  • Kecamatan . . .

---

  • Kecamatan Tumijajar;
  • Kecamatan Tulang Bawang Udik;
  • Kecamatan Gunung Terang;
  • Kecamatan Gunung Agung;
  • Kecamatan Way Kenanga;
  • Kecamatan Lambu Kibang; dan
  • Kecamatan Pagar Dewa.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tulang Bawang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tulang
Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, serta
Kecamatan Wayserdang dan Kecamatan Mesuji Timur
Kabupaten Mesuji;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Banjar
Margo, Kecamatan Banjar Agung, dan Kecamatan
Menggala Kabupaten Tulang Bawang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Terusan
Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, serta Kecamatan
Abung Surakarta dan Kecamatan Muara Sungkai
Kabupaten Lampung Utara; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Negeri
Besar, Kecamatan Negara Batin, dan Kecamatan Pakuan
Ratu Kabupaten Way Kanan.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

(3) Penegasan . . .

---

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat

secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Tulang Bawang Barat.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang Barat menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang

Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tulang Bawang Barat berkedudukan di
Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Tulang Bawang Barat mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;

  • penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang

Barat yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan,
dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pelantikan
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Tulang Bawang Barat, dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan

perundang-undangan . . .

---

perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan
paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman
jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung

untuk melantik Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan
wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau
menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan
bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tulang

Bawang Barat, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur

perangkat . . .

---

perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang
bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tulang Bawang Barat dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Tulang Bawang.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Tulang Bawang bersama Penjabat Bupati Tulang

Bawang Barat menginventarisasi, mengatur, serta
melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
penjabat bupati.

(3) Penyerahan . . .

---

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tulang Bawang
Barat.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang
bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang Barat yang berada dalam wilayah Kabupaten
Tulang Bawang Barat;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang
Bawang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada
di Kabupaten Tulang Bawang Barat;
- utang piutang Kabupaten Tulang Bawang yang
kegunaannya untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat;
dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Tulang Bawang, Gubernur Lampung selaku
wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Tulang Bawang Barat berhak mendapatkan

alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat
pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat
pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tulang
Bawang Barat.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(5) Apabila . . .

---

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang Barat.

(6) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan

laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tulang Bawang.

(7) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan

laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap
Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk tahun
anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Lampung.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tulang

Bawang Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Tulang Bawang sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Tulang Bawang Barat harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 187

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

DI PROVINSI LAMPUNG

I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri
atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 135/830/I.01/TB/2006 tanggal
6 Maret 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni
2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang
Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-
TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk

Daerah . . .

---

Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama
Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten
Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Persetujuan Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang
Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal
Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan
Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008
tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian
Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor
160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada di
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan
Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik,
Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan Kecamatan
Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada
tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang
Bawang Barat.

Dalam . . .

---

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL