Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 187
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
DI PROVINSI LAMPUNG
I. UMUM
Provinsi Lampung yang memiliki luas wilayah ± 34.623,80 km2 dengan
penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 7.348.623 jiwa, terdiri atas
9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tulang Bawang yang mempunyai luas wilayah ± 6.851,32 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 860.854 jiwa, terdiri
atas 28 (dua puluh delapan) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat
Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Nomor 170/49/DPRD-TB/2006 tanggal 24 Februari 2006 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Surat Bupati Tulang Bawang Nomor 135/830/I.01/TB/2006 tanggal
6 Maret 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Surat Gubernur Lampung Nomor 135/2702/01/2006 tanggal 30 Juni
2006 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang
Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/90/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Calon Kabupaten Mesuji dan
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 170/91/Kep/DPRD-
TB/2007 tanggal 15 Agustus 2007 tentang Persetujuan Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk
Daerah . . .
---
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Nomor 170/92/Kep/DPRD-TB/2007 tanggal 15 Agustus
2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama
Kali di Daerah Kabupaten Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/171/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 19 April 2007 tentang Persetujuan
Dukungan Dana/Pembiayaan PILKADA Pertama Kali di Daerah Kabupaten
Tulang Bawang, Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
B/283/BG.I/HK/TB/2007 tanggal 9 Juli 2007 tentang Persetujuan Bantuan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk
Daerah Otonom Baru Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang
Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung
Nomor 33 Tahun 2007 tanggal 26 September 2007 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Surat Bupati Tulang
Bawang Nomor 130/18/I.01/TB/2008 tanggal 12 Februari 2008 perihal
Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembiayaan Pemilihan
Kepala Daerah, Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/115/B.II/HK/2008
tanggal 25 Maret 2008 tentang Persetujuan Pembentukan dan Pemberian
Dana Bantuan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Surat
Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor
160/379/13.01/2008 tanggal 9 April 2008 tentang Persetujuan Dukungan
Dana dan Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada di
Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merupakan pemekaran
dari Kabupaten Tulang Bawang terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu
Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan
Gunung Terang, Kecamatan Tumijajar, Kecamatan Tulang Bawang Udik,
Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Way Kenanga, dan Kecamatan
Pagar Dewa. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 1.201,00 km2 dengan jumlah penduduk ± 233.360 jiwa pada
tahun 2006.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
Dalam . . .
---
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Tulang Bawang Barat
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL