Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW

UU No. 056 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)
jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35

Tahun . . .

---

PRESIDEN

Tahun 2008 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

1. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Otonom Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Tambrauw.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tambrauw di
wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Fef;
- Distrik Miyah;
- Distrik Yembun;
- Distrik Kwoor;
- Distrik Sausapor; dan
- Distrik Abun.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

### Pasal 4 . . .

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan
Distrik Senopi Kabupaten Manokwari;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara,
Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik
Moraid Kabupaten Sorong.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan

dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun
sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tambrauw
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di
sekitarnya.
Bagian . . .

---

PRESIDEN

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Tambrauw berkedudukan di Distrik Fef.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Tambrauw mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah

Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.

(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw yang bersifat

pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.

## BAB IV . . .

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Tambrauw dan pelantikan Penjabat Bupati
Tambrauw dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Tambrauw, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati
sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat
2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tambrauw.

(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai
negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usulan gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk
menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat

untuk melantik Penjabat Bupati Tambrauw.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati
definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali
penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur . . .

---

PRESIDEN

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan

fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan
tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Papua Barat.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw,

dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain
dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati Tambrauw paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian

keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong.

(4) Peresmian . . .

---

PRESIDEN

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Tambrauw

menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah
Kabupaten Tambrauw.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat
bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada

Pemerintah Kabupaten Tambrauw difasilitasi dan dikoordinasikan
oleh Gubernur Papua Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel
yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (3) meliputi:
- barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak
maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam
wilayah Kabupaten Tambrauw;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sorong yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Tambrauw;

  • utang . . .

---

PRESIDEN

- utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk
Kabupaten Tambrauw; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tambrauw.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh
Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah
wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Tambrauw berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya

memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Tambrauw sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Pemberian . . .

---

PRESIDEN

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw.

(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi
penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(5) Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

(6) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan realisasi

penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Sorong.

(7) Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada
Gubernur Papua Barat.

Pasal 17

Penjabat Bupati Tambrauw berkewajiban melakukan penatausahaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,

Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan
pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama

Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan

acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan

Gubernur . . .

---

PRESIDEN

Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua
Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tambrauw

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Sebelum Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw.

Pasal 21

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Tambrauw harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini
diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN