Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 11 TAHUN 1952, TENTANG

UU No. 1 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-01-01

Pasal 1

"Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925", seperti semenjak terjadinya
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952
No. 53), diubah seperti berikut:

1. ke 1 Dimana terdapat kata : Harus dibaca:
- "Directeur van Financien Menteri Keuangan" atau
"Directeur"
- "Hoofdinspecteur van Financien" Kepala Jawatan atau
"Hoofdinspecteur" Pajak"
- "Inspecteur van Financien" Kepala Inspeksi atau
"Inspecteur" Keuangan"
- "Batavia" "Jakarta"
- "f" "Rp."
- "gulden" "rupiah";

ke 2. Pasal 1 a diubah seperti berikut: pada bagian huruf a, kata-kata
"Nederlandsche vlag" diganti dengan "Indonesische vlag";
pada huruf bagian b, titik koma dibelakang kata "lucht-ha-vens" diganti
dengan koma dan kata-kata berikutnya yang dimulai dengan "voorzover"
dan diakhiri dengan "Curacao gevestigde lichamen", demikian pula kata-
kata "en Nederland" dihapuskan;
ke 3. Pasal 39 pada ayat 2a kata-kata "Inlandsch recht" diganti dengan "adatrecht";
ke 4. Pasal 43 diubah seperti berikut: pada ayat 2, bagian kalimat terletak antara
tanda-tanda kurung yang mulai dengan kata "voor" dan berakhir dengan
"assitent-resident" demikian pula empat kata berikutnya dihapuskan.

II. Pasal 1 a huruf e dibaca seperti berikut:

"c. dari badan-badan koperasi yang berkedudukan di Indo-nesia, yang disusun
menurut peraturan dalam Lembaran Negara 1927 No. 91 dan dalam Lembaran
Negara 1949 No. 179, sepanjang didirikan sebelum 1 Januari 1950 untuk tahun-
tahun yang berakhir sebelum 1 Januari 1955, dan sepanjang didirikan sesudah 31
Desember 1949 untuk lima tahun sesudahnya dirikan; pembebasan ini berlaku pula
untuk masa sebelum badan koperasi didirikan, dimulai pada pengiriman akte yang
dimaksud dalam pasal 7 dari peraturan yang disebut terakhir."

---

III. Pasal 3 ayat 2a dihapuskan.
IV. Ke 1. Pasal 4 diubah seperti berikut:
Ayat-ayat 2, 3, 4 dan 5 yang ada dihapuskan dan diganti dengan empat ayat
baru, yang berbunyi seperti berikut: "

(2) Biaya-biaya pendirian dan biaya-biaya perluasan dari modal

dibolehkan untuk dikurangkan sesuai dengan potongan menurut
pembukuan.

(3) Dari jumlah keuntungan-keuntungan kotor dari perusahaan

selanjutnya dipotongkan apa yang, dengan memperhatikan peraturan-
peraturan yang untuk ini diadakan oleh Menteri Keuangan, atas dasar
masa bermanfaatnya yang terbatas boleh dihapuskan dari
pengeluaran-pengeluaran seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1
demikian pula dari pengeluaran-pengeluaran seperti dimaksud dalam
ayat pertama dari pasal ini, yang berkenaan dengan beberapa tahun.

(4) Terhadap penghapusan atas pengeluaran-pengeluaran un-tuk

penanaman-penanaman yang cocok dengan program Pemerintah
mengenai kemakmuran Indonesia, Menteri Keuangan dapat
mengadakan peraturan-peraturan yang menyimpang dari apa, yang
dimaksud dalam ayat di muka.

(5) Pula dipotongkan apa yang menurut adat kebiasaan dagang yang

benar harus dihapuskan dari pengeluaran-pengeluaran untuk sara-sara
(deelnemingen) disebabkan kurangnya manfaat yang bersifat kekal,
demikian pula atas piutang-piutang yang berkenaan dengan
perusahaan dari sebab tidak dapat ditagih lagi.";
ke 2. Pada Pasal 7 kata "twee" diganti kata "vier".

V. ke 1. Pasal 13 dibaca seperti berikut:

### Pasal 13"

"(1) Oleh atau dari pihak pengurus perseroan, perhimpunan, maskapai,
lembaga dan badan, yang menjalankan perusahaan darimana labanya
dikenakan pembukuan di Indonesia dengan cara yang demikian,
hingga dari pembukuan itu dapat disusunnya tersendiri laba yang
dikenakan pajak berdasarkan Pasal-Pasal 1 sampai dengan 9.

(2) Pembukuan yang dimaksud pada ayat di muka dari pasal ini harus

diselenggarakan dengan mata uang Indonesia. Pembukuan itu harus
memuat catatan yang berturut-turut tentang keadaan kas, demikian
pula daftar-daftar utang dan piutang yang teratur dikenakannya. Pada
akhir tiap tahun buku, atau jika tidak ada, tiap tahun takwim
pembukuan itu harus ditutup dengan membuat rekening laba rugi dan
neraca yang bersangkutan.

(3) Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan

mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim
dipakai (angka-angka Arab). Dengan syarat-syarat yang diadakan
olehnya, Menteri Keuangan dapat membolehkan, baik untuk

---

umumnya, maupun untuk peristiwa-peristiwa yang tertentu, bahwa
dipakainya bahasa-bahasa lain sebagai bahasa pengantar dan bahwa
pembukuan itu dilakukannya dengan memakai tanda-tanda lain.

(4) Pembukuan itu dan dokumen-dokumen yang dipakai untuk dasarnya

harus disimpan selama sepuluh tahun";
ke 2. Pada Pasal 14 ayat 1 antara kata-kata "bescheiden" dan "teverlenen"
disisipkan kata-kata "zomede van andere op het berdrijf betrekking
hebbende aantekeningen";
ke 3. Pasal 19 diubah seperti berikut:
- pada ayat 1 ke 1 antara kata-kata "de" dan "balans" disisipkan kata-
kata "in artikel 13 lid 2 bedoelde";
- ayat 1 ke 2 dihapuskan;
- ayat 1 ke 3 dijadikan ayat 1 ke 2;
- ayat 2 dihapuskan;
- ayat 3 dijadikan ayat 2;
- ayat 4 dihapuskan;
ke 4. Pasal 23 ayat 1 diubah seperti berikut: kata-kata "verplichting om
desgevraagd ten behoeve van de regeling van de aanslag inzage te verlenen
van de boekhou-ding en de daaraan ten grondslag liggende bescheiden"
diganti dengan "uit de artikelen 13 lid 3 en 14 lid 1 voort-vloeiende
verplichtingen";
ke 5. Pasal 30 diubah seperti berikut:
kata-kata "verplichting ingevolge art. 13 tot het voeren van een boekhouding
of het bewaren van de boekhouding en de daaraan ten grondslag liggende
bescheinden, of aan een aanvraag overeenkomstig artikel 14 tot het
verlenen van inzage van de boekhouding en de daaraan ten grondslag
liggende bescheiden" diganti dengan "uit de artikelen 13 en 14
voortvloeiende verplichtingen".

VI. ke 1. Pasal 15 diubah seperti berikut:
- pada ayat 1 kata-kata "in tweevoud" dihapuskan;
- pada ayat 2 kata-kata "of het Hoofd van gewestelijk bestuur"
demikian pula kata-kata" in tweevoud" dihapuskan;
ke 2. Pasal 17 diubah seperti berikut: ayat 1 dibaca: "(1) Pengurus dari perseroan,
perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan yang telah diserahi surat
pemberitahuan, diwajibkan untuk mengisi dan menanda tangani surat
tersebut dengan jelas, pasti dan tiada bersyarat menurut kebenarannya";
ke 3. Pasal 18 diubah seperti berikut:
- pada ayat 1 kata-kata "een der verstrekte aangiftebil-jetten" dibaca
"Het aangiftebiljet";
- ayat 3 dihapuskan;
- ayat 4 dijadikan ayat 3;
ke 4. Pasal 19a diubah seperti berikut:
- ayat 1 harus dibaca:
"(1) Jika di dalam jangka waktu yang dimaksud dalam Pasal 18 oleh

---

pengurus dari perseroan, perhimpunan, maskapai, lembaga atau
badan tidak diketahui selengkapnya keterangan-keterangan yang
dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1, maka laba yang diperolehnya harus
dikirakan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya dan tentang
perkiraan itu harus dimasukkan surat pemberitahuan sementara di
dalam jangka waktu tersebut di atas";
- ayat 2 dibaca. "(2) Untuk ini maka penyerahan yang dimaksud dalam

### Pasal 15 ayat 1 dilakukan dalam dua lembar";

- ayat 3 dibaca: "(3) Dalam hal-hal yang khusus jangka waktu yang
dimaksud dalam ayat 1 dapat diperpanjang oleh Kepala Inspeksi
Keuangan dengan sebanyak-banyaknya dua bulan";
- ayat-ayat 2, 3 dan 4 lama dijadikan masing-masing ayat 4, 5 dan 6;
ke 5. Pasal 25 diubah seperti berikut:
- ayat 1 dibaca: "(1) Jika ada dimasukkan suatu pemberitahuan
sementara seperti dimaksud dalam Pasal 19a, maka dapat dilakukan
suatu pengenaan sementara menurut pemberitahuan sementara itu";
- ayat 2 dibaca: "(2) Jika kemudian pemberitahuan menyusul dan
pajak yang akan terhutang menurut pemberitahuan ini, sesudah
dikurangi dengan dua puluh lima prosen ternyata lebih tinggi
daripada pajak yang termasuk dalam pengenaan sementara, maka
atas seluruh selisih antara pajak menurut pemberitahuan dan
pengenaan sementara ada terhutang bunga sebesar setengah prosen
untuk tiap bulan bagian dari sebulan dihitung sebulan penuh berlaku
antara saat, dimana pemberitahuan sementara harus dimasukkan dan
saat, dimana pemberitahuan dimasukkan";
- ayat-ayat 3 dan 4 dihapuskan dan diganti dengan suatu ayat baru
yang berbunyi seperti berikut:
"(3) Bunga yang dimaksud dalam ayat di muka ada terhutang pula
jika tidak ada pengenaan sementara yang dimaksud data ayat 1 dari
sebab pada pemberitahuan sementara dicantumkan rugi ataupun
dimana pemberitahuan sementara tidak terdapat; dalam hal ini bunga
dihitung atas jumlah yang akan terhutang menurut pemberitahuan
yang dilakukan";
- ayat-ayat 5 dan 6 dijadikan masing-masing ayat 4 dan ayat 5;
- antara ayat 5 yang baru dan ayat 7 disisipkan suatu ayat baru, yang
berbunyi seperti berikut:
"(6) Menantikan adanya ketetapan dari pengenaan pajak maka
sesudah dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan suatu
pengenaan sementara ataupun jika telah dilakukan pengenaan
sementara menurut ayat 1, dapat dilakukan suatu pengenaan
sementara tambahan menurut pemberitahuan itu".

VII. Pasal 46 diubah seperti berikut:
di muka kata "kwijtschelding" disisipkan "algehele of gedeel-telijke".

---

VIII. Sesudah Pasal 54 disisipkan suatu pasal baru, yang berbunyi seperti
berikut:
"Pasal 54a" "Menteri Keuangan berhak mengeluarkan peraturan-peraturan yang
diperlukan untuk menambah dan menjalankan ordonansi ini".

Pasal 2

(1) Mengenai perusahaan-perusahaan, darimana didapat laba yang dikenakan pajak

menurut Pasal 1 ayat 1 dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925",
maka oleh atau dari pihak pengurus dari perseroan perkumpulan Maskapai
lembaga atau badan yang bersangkutan wajib disusun suatu neraca, yang
menunjukkan bagian-bagian yang aktip dan pasip dari kekayaan perusahaan dan
nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan pada bagian-bagian tersebut
keduanya menurut keadaan pada permulaan dari suatu masa, dimana termasuk
tanggal 11 Maret 1950.

(2) Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang bagian-bagian dari kekayaan

yang harus diperhatikan untuk dimasukkan dalam neraca yang dimaksudkan pada
ayat 1 dan tentang nilai dari sudut perusahaan yang harus diberikan terhadap
bagian-bagian itu.

(3) Neraca yang dimaksudkan pada ayat 1 merupakan pokok pangkal untuk

menghitung laba guna pungutan pajak perseroan mengenai masa-masa yang
berakhir sesudah 10 Maret 1950.

(4) Penetapan daripada pengenaan-pengenaan pajak untuk masa-masa seperti yang

dimaksudkan pada ayat 3 oleh Menteri Keuangan dapat diserahkan kepada
penjabat yang lain daripada Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang menurut
pasal-

### Pasal 20 sampai dengan 22 dan menurut Pasal 32 dari ordonan-si. Dalam hal ini

untuk pelakuan dari pada pasal 22 ayat 2,

### Pasal 24, Pasal 27 ayat 2, Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 dari ordonansi maka

Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang diganti dengan penjabat yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.

(5) Pengenaan-pengenaan pajak yang ditetapkan menurut Pasal 4 dikirimkan kepada

Kepala Inspeksi Keuangan yang wenang, yang memperlakukan ketetapan-
ketetapan pajak itu seperti yang ditentukan pada Pasal 35 dari ordonansi dan yang
mengurus penagihannya.

Pasal II

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

(2) Ketentuan pada Pasal 1 sub III dari peraturan-peraturan yang termaktub dalam

Pasal I berlaku untuk pertama kalinya terhadap keuntungan-keuntungan seperti
yang diuraikan pada

### Pasal 3 ayat 2a dari "Ordonnantie op de Vennootschapsbe-lasting 1925", yang

diperoleh sesudah 31 Desember 1950.

(3) Ketentuan-ketentuan pada pasal 1 sub IV dan VI dari peratur-an-peraturan yang

---

termaktub dalam Pasal I untuk pertama kalinya adalah berkenaan dengan masa-
masa yang berakhir sesudah 30 Juni 1952.

(4) Ketentuan pada Pasal 1 sub V dari peraturan-peraturan yang termaktub dalam

Pasal I untuk pertama kalinya adalah ber-kenaan dengan masa-masa yang berakhir
sesudah 30 Juni 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal29Desember1953.

INDONESIA,

ttd

SOEKARNO.

ttd.

Diundangkan
pada tanggal 7 Januari 1954.

ttd.

---

ATAS

TENTANG