(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pokok-pokok
pemerintahan 1956".
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1957.
INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 18 Januari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, a.i
ttd
SUNARJO
ttd
SUNARJO
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Memori Penjelasan
Mengenai
Usul Undang-Undang tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah
Hal-hal utama yang diatur dalam rancangan yang baru sekarang ini ialah empat
macam persoalan besar, yaitu:
1. Bagaimanakah seharusnya isi otonomi itu;
1. Berapakah selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistim
otonomi itu;
1. Bagaimanakah seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan
otonomi itu;
1. Bagaimanakah dan apakah isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan
terhadap Daerah-daerah Otonomi oleh penguasa Pusat.
UMUM.
Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah ini bermaksud untuk
mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang semata-mata terletak dalam lapangan
otonomi dan "medebewind" di seluruh, wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan maksud pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara yang berarti juga akan
merobah prinsip cara-cara pemerintahan bentuk lama,
Pada umumnya soal-soal tersebut di atas tidak dapat dilepaskan dari soal-soal
pokok yakni bagaimanakah bentuk Negara yang dihadapi dan bagaimanakah keadaan-
keadaan sesungguhnya dalam pelbagai masyarakat dalam Negara itu. Kita telah
menciptakan Negara Kesatuan, yang sifatnya ialah memusatkan segala urusan yang
meliputi kepentingan seluruh wilayah Negara Kesatuan itu dan seluruh bangsa yang
merupakan bangsa kesatuan itu. Pemusatan yang dimaksud mempunyai dua segi:
1. segi tugas bagi Negara Kesatuan itu terhadap kepentingan-kepentingan yang
dipusatkan itu;
1. segi pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan-kepentingan rakyat
setempat, yang walaupun sifatnya hanya setempat akan tetapi karena
penjaringannya dengan lain-lain kepentingan di sekitarnya merupakan sedikit
banyaknya juga kepentingan umum, ditinjau dati kesatuan Negara dan Bangsa.
Mengenai keadaan yang sesungguhnya dalam masyarakat maka soal itu
dapat mengenai beberapa segi pula, umpamanya susunan masyarakat, ikatan-
ikatan kemasyarakatan seperti ikatan kedarahan, ikatan adat-istiadat, ikatan
kebudayaan umumnya, sifat dan tingkat perekonomian dalam masyarakat itu,
tingkat kecerdasannya dan yang tidak boleh pula dilupakan akhlak umum, yang
membedakan satu masyarakat dari masyarakat yang lain itu.
Juga lain-lain faktor dapat mempengaruhi hidupnya kemasyarakatan itu,
umpamanya: tempat geografinya, corak buminya yang akan menentukan
kemungkinan-kemungkinan saluran perhubungannya dan dalam perjalanan
waktu pelbagai perkembangan dalam lapangan tehnik.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Ad. 1.
Dari gambaran pikiran yang tersimpul pada keterangan umum itu, dapatlah kita
pahamkan, bahwa otonomi yang dapat diserahkan kepada sesuatu lingkungan
masyarakat yang tertentu itu terbatas kepada pengertian, urusan Pusatkah atau
kepentingan Pusatkah soal yang dihadapi dan jika jawabannya tidak menurut
kebijaksanaan Pusat itu maka soal itu adalah urusan Daerah semata-mata. Tentu dalam
negara-hukum seperti sifatnya negara kita ini, yaitu dalam arti terutama hukum
tertulis, jika mengenai pembahagian kekuasaan itu, maka kebijaksanaan yang
dimaksud itu dalam pokok-pokoknya perlu disalurkan dalam peraturan-peraturan
perundangan, sehingga yang tidak dimasukkan dalam peraturan-peraturan
perundangan tersebut itulah yang menjadi lapangan kebijaksanaan benar.
Dalam istilah hukum, yang dipakai dalam rancangan Undang-undang ini, urusan
dan kepentingan Pusat yang tidak diatur itu dengan secara tertulis, dinamakan
kepentingan umum. Jika kita telah mengerti apa yang dimaksud dengan urusan Pusat,
yaitu segala apa yang menurut peraturan ditugaskan sendiri oleh Pusat kepada dirinya
yang disebut kepentingan umum, sebagai tadi tersebut di atas maka nyatalah bahwa
yang selebihnya itu termasuk kepada pengertian otonomi bagi kesatuan-kesatuan
masyarakat dalam negara itu. Tetanglah kepada kita, bahwa pembahagian kekuasaan
yang sedemikian itu bukan pembahagian yang isinya dapat diperincikan satu persatu.
Pada azasnya memang tidak mungkin untuk menetapkan secara tegas tentang
urusan "rumah tangga Daerah" itu, hal mana terutama disebabkan karena faktor-faktor
yang terletak dalam kehidupan masyarakat daerah itu sendiri, yang merupakan suatu
hasil dari pertumbuhan pelbagai anasir dalam masyarakat itu dan yang dalam
perkembangannya akan mencari jalan keluar sendiri.
Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan
terbentanglah di mukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas,
disebabkan bertambahnya dan berkembangnya perhubungan manusia yang satu
dengan yang lain, dan dengan pula kesatuan-kesatuan masyarakat yang satu dengan
yang lain.
Dengan berpegangan kepada pokok pikiran itu, maka pemecahan perihal dasar
dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan faktor-faktor yang riil,
yang nyata, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya diwujudkan keinginan umum
dalam masyarakat itu. Sistim ketata-negaraan yang terbaik untuk melaksanakan tujuan
tersebut ialah sistim yang bersesuaian dengan keadaan dan susunan masyarakat yang
sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah-tangga
Daerah maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat,
kiranya tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan
sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di
pusat Negara.
Urusan-urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah, karena perkembangan
keadaan dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu,
disebabkan urusan tersebut sudah mengenai kepentingan yang luas daripada Daerah
itu sendiri.
Dalam keadaan yang demikian itu urusan tersebut dapat beralih menjadi urusan
dari Daerah yang lebih atas tingkatnya atau menjadi urusan Pemerintah Pusat, apabila
hal tersebut dianggap mengenai kepentingan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Demikian pula sebaliknya, urusan yang tadinya dijalankan oleh Pemerintah
Pusat atau Daerah tingkat I, kemudian karena perkembangan keadaan dirasakan sudah
sepatutnya urusan itu dilakukan oleh Daerah maka urusan tersebut dapat diserahkan
kepada dan beralih menjadi urusan Daerah atau urusan Daerah bawahan.
Jadi pada hakekatnya yang menjadi persoalan ialah, bagaimanakah sebaik-
baiknya kepentingan umum itu dapat diurus dan dipelihara, sehingga dicapailah hasil
yang sebesar-besarnya. Dalam memecahkan persoalan tersebut, perlu kiranya kita
mendasarkan diri pada keadaan yang riil, pada kebutuhan dan kemampuan yang nyata,
sehingga dapatlah tercapai harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan,
baik dalam Daerah itu sen-diri, maupun dengan pusat Negara. Buah pikiran yang
dibentangkan di atas itu digambarkan dalam pasal 31 dan 38, pasal-pasal mana cukup
menjamin adanya kesempatan bagi daerah-daerah untuk menunaikan dengan
sepenuhnya tugas itu, menurut bakat dan kesanggupannya agar dapat berkembang
secara luas. Sistim ini dapatlah disebut sistim otonomi yang riil.
Di sinilah terletak perbedaan besar dengan sistim yang dianut sampai sekarang
ini, sebagai yang dimaksudkan dengan Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 dan Staatsblad Indonesia Timur No.44 tahun 1950. Sebagai tuntunan
pertama dalam pembentukan daerah swatantra, maka pada tiap-tiap Undang-undang
Pembentukan Daerah-daerah itu akan ditetapkan urusan-urusan tertentu, yang segera
dapat diatur dan diurus oleh Daerah sejak saat pembentukan itu. Urusan-urusan
yang tercantum dalam
Undang-undang Pembentukan itu hanya merupakan suatu pangkal permulaan
saja, agar supaya Daerah-daerah itu dapat segera menjalankan tugasnya itu, dengan
tidak mengurangi kemungkinan yang luas bagi perkembangan tugas otonomi Daerah
itu. Di samping itu, kepada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan daerah otonom
akan diserahkan pula suatu penetapan anggaran belanja yang pertama bagi Daerah-
daerah itu, di mana akan dapat dilihatnya urusan-urusan mana pada saat pembentukan
itu dapat dijalankan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ditetapkan pula sumber
keuangannya dan alat-alat perlengkapannya (pasal 61 ayat 1).
Urusan-urusan pusat diselenggarakan oleh aparatur-aparatur dari tiap-tiap
Kementerian. Ada kemungkinan banyak urusan-urusan itu menurut sifatnya dan
sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Daerah lambat laun dapat diserahkan
kepada Daerah. Untuk melancarkan itu akan dibentuk suatu Dewan Otonomi dan
Desentralisasi, yang diketuai oleh Perdana Menteri atau salah seorang Wakil Perdana
Menteri, sedang Menteri Dalam Negeri duduk sebagai Wakil Ketua dan lain-lain
anggota, yang antaranya terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang
ditunjuk oleh Seksi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Ad. 2.
Hal-hal yang disinggung ini tidak dapat kita lepaskan dari pengertian setempat
mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat yang paling bawah, yang kita namakan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini bentuknya bermacam-macam di
seluruh Indonesia ini. Di Jawa namanya Desa dan Desa itu adalah satu macam
kesatuan masyarakat hukum yang tidak lagi terbagi dalam kesatuan-kesatuan
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
masyarakat hukum bawahan dan tidak pula Desa itu merupakan bahagian dari lain
kesatuan masyarakat hukum menurut adat, sehingga desa itu berdiri tunggal,
mempunyai daerah sendiri, rakyat sendiri, penguasa sendiri dan mungkin pula harta
benda sendiri, sedangkan hukum-adat yang berlaku di dalamnya adalah sesungguhnya
"homogeen".
Lain coraknya umpamanya di Tapanuli, di mana kesatuan masyarakat hukum-
adat itu mempunyai bentuk yang bertingkat, umpamanya Kuria sebagai kesatuan
masyarakat hukum-adat yang tertinggi dan merupakan satu daerah, mempunyai di
dalamnya sejumlah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat bawahannya, yang
dinamakannya Huta, yang masing-masing mempunyai sekumpulan rakyat sendiri, satu
penguasa sendiri dan mungkin pula mempunyai daerah sendiri sebagai bahagian
dalam daerah kuria itu, sehingga adapula huta-huta yang tidak mempunyai lingkungan
daerah itu dalam daerah kurianya sendiri.
Meskipun demikian juga dalam setiap kesatuan kuria itu berlaku hukum adat
yang "homogeen".
Contoh yang lain ialah Minangkabau, dimana didapati kesatuan masyarakat
hukum tertinggi yakni Nagari, yang masing-masing mempunyai daerah sendiri
sedangkan dalam daerah itu dijumpai sejumlah suku-asal, yang masing-masing suku
merupakan pula satu kesatuan masyarakat hukum-adat yang terbawah.
Juga kesatuan masyarakat hukumnya yang bernama Suku itu mungkin
mempunyai daerah sendiri atau tidak dalam lingkungan nagari itu.
Syarat belakangan ini, mempunyai daerah sendiri adalah syarat mutlak dalam
sistim otonomi, yang memberikan kekuasaan kepada sekumpulan rakyat yang berdiam
dalam suatu lingkungan yang nyata.
Dengan demikian nyatalah bahwa bagi tempat-tempat yang serupa ini sulit kita
untuk menciptakan satu kesatuan otonomi dalam pengertian tingkat yang ketiga (III),
sehingga kemungkinannya atau hanya memberikan otonomi itu secara tindakan baru
kepada kabupaten di bawah Propinsi, atau menciptakan dengan cara bikin-bikinan
wilayah administratief dalam kabupaten itu untuk kemudian dijadikan kesatuan yang
berotonomi.
Dalam prinsipnya sangatlah tidak bijaksana mengadakan kesatuan otonomi
secara bikin-bikinan saja dengan tidak berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum yang ada.
Prinsip yang kedua ialah bahwa sesuatu daerah yang akan kita berikan otonomi
itu hendaklah sebanyak mungkin merupakan suatu masyarakat yang sungguh
mempunyai faktor-faktor pengikut kesatuannya.
Sebab itulah maka hendaknya di mana menurut keadaan masyarakat belum dapat
diadakan tiga (3) tingkat, untuk sementara waktu dibentuk 2 tingkat dahulu.
Berhubung dengan hal-hal adanya atau tidak adanya kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum-adat sebagai dasar bekerja untuk menyusun tingkat otonomi itu,
hendaklah pula kita insyafi bahwa urusan otonomi tidak "congruent" dengan urusan
hukum-adat, sehingga manakala sesuatu kesatuan masyarakat hukum-adat dijadikan
menjadi satu daerah otonomi atau dimasukkan ke dalam suatu daerah otonomi, maka
hal itu tidaklah berarti, bahwa tugas-tugas kepala-kepala adat dengan sendirinya telah
terhapus. Yang mungkin terhapus hanya segi-segi hukum-adat yang bercorak ketata-
negaraan, manakala hanya satu kesatuan masyarakat hukum-adat itu dijadikan daerah
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
otonomi, sekedar corak yang dimaksud bersepadanan dengan kekuasaan ketata-
negaraan yang tersimpul dalam pengertian otonomi itu.
Kesanggupan melihat perbedaan itu, yaitu perbedaan antara otonomi dan
kekuasaan adat adalah suatu syarat penting untuk menjalin hidupnya otonomi itu
secara yang memuaskan, keseluruhan rakyat yang mau tak mau masih terkungkung
dalam sistim hukum-adat itu.
Ad. 3.
Pada pokoknya seorang Kepala Daerah itu haruslah seorang yang dekat kepada
dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan itu, dan karena itu Kepala
Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi
kekuasaan atas kepercayaan rakyat itu. Berhubung dengan itu, maka jalan satu-
satunya untuk memenuhi maksud tersebut ialah bahwa Kepala Daerah itu haruslah
dipilih langsung oleh rakyat dari Daerah yang bersangkutan. Dasar pikiran ini
tercantum dalam pasal 23 ayat 1 yang selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa cara
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
Akan tetapi meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah itu harus dipilih secara
demikian, namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan
yang nyata dan perkembangan masyarakat dewasa ini didaerah-daerah, kenyataan
mana kiranya belum sampai kepada suatu taraf, yang dapat menjamin
berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil-hasil dari pemilihan itu yang
sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka untuk masa peralihan itu yang
diharapkan akan berlangsung tidak lebih lama dari 4 tahun perlu diadakan ketentuan-
ketentuan yang lebih praktis mengenai pemilihan Kepala Daerah itu.
Berdasarkan pendapat ini, maka dalam pasal 24 ditetapkan bahwa untuk
sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan
bagi jabatan tersebut, syarat-syarat mana dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Meskipun pada umumnya Kepala Daerah dipilih terutama dari anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang cakap, namun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat pula memilih seorang calon dari luar yang dianggapnya memenuhi
syarat-syarat.
Hasil pemilihan Kepala Daerah ini perlu mendapatkan pengesahan terlebih
dahulu dari instansi Pemerintah yang berwajib, sehingga dalam figur Kepala Daerah
ini bertemulah titik demokrasi dari bawah dan dari atas dalam susunan pemerintahan
Negara. Dengan pengesahan dari Pemerintah Pusat ini dapat pula dicegah timbulnya
hal-hal yang tidak diinginkan dalam soal pemilihan Kepala Daerah.
Mengenai cara pengesahan Kepala Daerah, begitu pula cara pemilihan dapat
ditetapkan peraturan-peraturan umum dengan Peraturan Pemerintah. Pengesahan
tersebut tidaklah akan dilakukan secara otomatis, akan tetapi akan diberikan setelah
ditinjau apakah segala syarat yang diperlukan bagi penetapan Kepala Daerah telah
dipenuhi. Dalam hal pengesahan tadi tidak dapat diberikan, Pemerintah akan
menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sebab-
sebab mengapa pengesahan tidak dapat diberikan, dengan disertai ketentuan untuk
mengadakan pemilihan baru.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Dengan pengesahan oleh Pemerintah Pusat maka kedudukan Kepala Daerah
sebagai organ Pemerintah Daerah itu merupakan satu organisasi yang stabil, karena
berdasarkan kepercayaan DPRD terhadapnya yang tentu tidak mudah mengeluarkan
suara-suara untuk menumbangkannya.
Mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah itu seyogyanya disesuaikan dengan
masa pemilihan DPRD. yang bersangkutan, sehingga Kepala Daerah itu berdiri dan
jatuh bersama-sama dengan DPRD.-nya itu. Dalam hal seorang anggota DPRD.
dipilih menjadi Kepala Daaerah, maka segala ketentuan yang berlaku bagi anggota
DPRD. itu juga berlaku baginya (Pasal 24 ayat 5 sub d). Berhubung dengan itu, maka
apabila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk tiap-tiap anggota
DPRD., maka iapun dapat diberhentikan oleh DPRD. dari keanggotaan DPRD.
sebagai dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Undang-undang tersebut, yang akan
berakibatkan pula berakhirnya kedudukannya sebagai Kepala Daerah.
Sebagai Ketua merangkap Anggota DPD., ia menjalankan tugas dan
kewajibannya itu bersama-sama dengan anggota-anggota DPR. lainnya, dan
bertanggungjawab secara collegiaal terhadap DPRD. tentang penyelenggaraan
tugasnya. Berhubung dengan itu, apabila DPD. ditumbangkan oleh DPRD maka
Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. itu turut serta pula jatuh, dan kembali
kepada kedudukannya semula. Dengan kedudukan Kepala Daerah seperti diuraikan di
atas, ia tidak mungkin lagi dapat dirasakan sebagai suatu "dwarskijker.. atau sebagai
"boneka", melainkan sekarang tegaslah kedudukannya itu sebagai alat Daerah, yang
tugas dan kewajibannya itu sesuai dengan tanggungjawab yang sewajarnya.
Berhubung dengan pokok-pokok pikiran seperti diuraikan di atas, maka perlu
kiranya dijelaskan pula secara pokok-pokok akibat-akibatnya dari pikiran itu yang
berhubungan dengan:
- Tugas Kepala Daerah,
- Wakil kepala Daerah,
- Gaji dan segala emolumenten dari Kepala Daerah,
- Kepala Daerah Istimewa.
Ad. a.
Sebagaimana telah dimaklumi, maka Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 itu pada dasarnya menghendaki suatu Pemerintahan Daerah yang bersifat
collegiaal dan tidak menghendaki adanya "dualisme" dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah. Artinya ialah bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu
haruslah sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Daerah sebagai badan pemerintahan
yaitu DPRD. dan DPD. Kepala Daerah tidak merupakan suatu organ yang berdiri
sendiri terlepas dari pada DPRD. dan DPD. dan tidak diperkenankan menjalankan
pemerintahan sendiri.
Akan tetapi maksud untuk melenyapkan "dualisme" itu ternyata tidak
dipegang teguh, baik oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun dalam
pelaksanaannya (praktek), sehingga dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 sendiri terdapat ketentuan-ketentuan yang sesungguhnya bertentangan
dengan maksud tersebut dan pada dasarnya masih mempertahankan sifat "dualisme"
itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Hal ini terbukti dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 28 ayat 6
(yaitu Peraturan Daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala
Daerah) dan pasal 36 (yaitu Kepala Daerah dapat menahan dijalankannya keputusan
dari DPRD. dan DPD.) dari Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948
itu. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, maka Kepala Daerah merupakan suatu
organ yang bertindak sendiri, terlepas dari DPD. maupun DPRD. Meskipun dalam
Memori penjelasan Undang-undang tersebut diterangkan, bahwa dalam hal tersebut
Kepala Daerah itu bertindak sebagai pengawas, dan karena itu menjalankan tugas
Pemerintah Pusat, namun tidaklah dapat dipungkiri, bahwa ketentuan tersebut
menimbulkan kembali sifat "dualisme" dalam Pemerintah Daerah itu.
Berhubung dengan itu, agar supaya sifat "dualisme" ini dapat secara konsekuen
dihapuskan, maka kepada Kepala Daerah hanya diserahkan melaksanakan tugas-tugas
yang termasuk Urusan Daerah Otonom saja, dengan tidak menghilangkan pokok
pikiran bahwa Pemerintah Daerah itu hanya terdiri dari DPRD. dan DPD. Tugas
pengawasan yang sesungguhnya termasuk hak placet Pemerintah Pusat, tidak lagi
dijalankan oleh Kepala Daerah. Berhubung dengan itu, maka adalah satu keuntungan
apabila Kepala Daerah diserahi tugas Ketua DPD. Dengan demikian maka Kepala
Daerah itu adalah "Zuiver" alat.Daerah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah itu selalu bertindak collegiaal, yaitu bersama-sama dengan anggota DPR.
lainnya.
Ad. b.
Apabila Kepala Daerah itu berhalangan maka ia diwakili oleh Wakil Ketua
DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. itu. Hal ini adalah berlainan dengan
keadaan sampai sekarang, yang karena Kepala Daerah disamping pekerjaan dalam
lapangan otonomi juga mengerjakan tugas dalam lapangan Pemerintah pusat
memerlukan dua pejabat untuk mewakili Kepala Daerah apabila ia berhalangan, yaitu:
1. mewakili dalam lapangan otonomi dan 2. seorang lain yang mewakili dalam
lapangan Pemerintah Pusat.
Ad. c.
Dari semua uraian tersebut di atas jelaslah, bahwa Kepala Daerah adalah alat
dari Daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu, maka berlainan daripada
waktu yang telah lampau, maka penghasilan dan segala "emolumenten" yang melekat
kepada jabatan Kepala Daerah tersebut akan ditetapkan oleh Daerah itu sendiri dengan
peraturan daerah.
Pengawasan preventief atas peraturan daerah yang mengatur hal tersebut di atas
masih diperlukan, agar supaya dapat mencegah timbulnya discriminatie yang tidak
sehat antara Daerah-daerah.
Ad. d.
Berlainan dengan Kepala Daerah biasa, maka Kepala Daerah Istimewa itu tidak
dipilih oleh dan dari anggota-anggota DPRD. melainkan diangkat oleh Pemerintah
Pusat dari keturunan keluarga yang berkuasa di Daerah itu di zaman sebelum
Republik Indonesia dan yang masih menguasai Daerahnya, dengan memperhatikan
syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Ketentuan ini pada pokoknya sama bunyinya dengan apa yang ditentukan dalam
Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948. Jadi keistimewaannya dari
suatu Daerah Istimewa masih tetap terletak dalam kedudukan Kepala Daerahnya.
Berhubung dengan itu, maka mengenai perwakilan Kepala Daerah, serta
penghasilan dan segala "emolumenten" yang melakat kepada jabatan Kepala Daerah
itu agak berbeda pula dari pada apa yang telah diuraikan mengenai hal tersebut bagi
Kepala Daerah biasa. Seperti telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang
tersebut maka dalam suatu Daerah Istimewa dapat pula diangkat seorang Wakil
Kepala Daerah Istimewa. Hal ini misalnya dapat terjadi, apabila Daerah Istimewa itu
terbentuk sebagai gabungan dari beberapa bekas Swapraja-Swapraja, seperti misalnya
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai dengan sistim yang telah diuraikan di atas, maka Kepala dan Wakil
Kepala Daerah Istimewa adalah Ketua dan Wakil Ketua serta anggota dari DPD.
Berhubung dengan itu, maka apabila diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa
tersebut, maka dengan sendirinya ialah yang mewakili Kepala Daerah Istimewa.
Sedangkan apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa ini juga berhalangan, maka Kepala
Daerah Istimewa diwakili oleh seorang anggota DPD. yang dipilih oleh dan dari
anggota DPD.
Apabila dalam Daerah Istimewa itu tidak diangkat Wakil Kepala Daerah
Istimewa, maka perwakilan Kepala Daerah Istimewa diatur seperti perwakilan Kepala
Daerah biasa.
Selain daripada itu, karena Kepala Daerah Istimewa ini diangkat oleh penguasa
Pemerintah Pusat yang berwajib, maka:
- ia tidak dapat ditumbangkan oleh DPRD., sedangkan
- mengenai gaji dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala
Daerah itu, tidak ditetapkan oleh Daerah itu sendiri, melainkan oleh Pemerintah
Pusat.
Ad 4.
Mengenai pengawasan Pusat terhadap urusan Daerah-daerah, maka pengawasan
itu berpusat kepada penjagaan:
1. supaya DPRD. dan DPD. itu melakukan tugasnya secara sebaik-baiknya
sehingga urusan Daerah tidak terbengkalai atau kurang terpelihara.
1. supaya keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh alat-alat
otonomi Daerah terutama di sini keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD.
atau tindakan-tindakan yang diambil oleh DPD. sebagai alat penyelenggara,
tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi mengenai sesuatu pokok atau sesuatu
hal urusan umum.
Hak pengawasan itu merupakan bahagian yang tak dapat dipisahkan dari
kekuasaan eksekutip seluruhnya, oleh karena pada instansi terakhir Pemerintahlah
yang harus bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan dalam
negeri dan luar negeri itu kepada DPR. (Parlemen).
www.djpp.depkumham.go.id
---
www.djpp.depkumham.go.id
Berhubung dengan itu maka hak pengawasan ini haruslah diatur sedemikian
rupa, sehingga sedikit-dikitnya dapatlah terjamin penyelenggaraan seluruh
pemerintahan itu i.c. mengenai pemerintahan daerah dan dengan demikian
penyelenggaraan dari kepentingan umum itu. Dengan dibentuknya daerah-daerah
otonom, sebagai rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan
negara, maka juga sebahagian dari hak pengawasan ini disarankan kepada daerah-
daerah otonom setingkat lebih atas, yaitu hak pengawasan represif dan preventif
terhadap beberapa jenis keputusan-keputusan tertentu dari pemerintah Daerah
bawahannya, sebagaimana ditentukan dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
Jadi pengawasan preventif ini hanya diharuskan bagi beberapa keputusan
tertentu saja, dalam mana tersangkut kepentingan-kepentingan besar atau
kemungkinan timbulnya kegelisahan-kegelisahan dan gangguan-gangguan dalam
penyelenggaraan kepentingan umum itu oleh pemerintah daerah sehingga dengan
demikian kemungkinan datangnya kerugian atas kepentingan-kepentingan itu, dapat
dicegah sebelumnya.