Langsung ke konten

POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH

UU No. 1 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Daerah dalam Undang-undang ini ialah daerah yang

berhak mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut juga "Daerah
Swatantra" dan "Daerah Istimewa".

(2) Jika dalam Undang-undang ini disebut "setingkat lebih atas" maka yang

dimaksudkan ialah:
- Daerah tingkat ke I (termasuk Daerah Istimewa tingkat I) bagi Daerah
tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II), yang terletak dalam
wilayah Daerah tingkat I itu;

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Daerah tingkat ke II (termasuk Daerah Istimewa tingkat II) bagi Daerah
tingkat ke III (termasuk Daerah Istimewa tingkat III) yang terletak dalam
wilayah Daerah tingkat II itu.

(3) Jika dalam Undang-undang ini di belakang perkataan "Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah" atau "Dewan Pemerintah Daerah" disebut suatu "tingkat", maka
dengan "tingkat" itu dimaksudkan tingkat dari Daerah yang disebut dalam
hubungan itu.

(4) Jika dalam Undang-undang ini di belakang perkataan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah tidak disebut sesuatu penjelasan, maka
yang dimaksud ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah
dari Daerah Swatantra dan Daerah Istimewa.

(5) Dalam Undang-undang ini dengan istilah keputusan dapat diartikan juga

peraturan.

Pasal 2

(1) Wilayah Republik Indonesia dibagi dalam daerah besar dan kecil, yang berhak

mengurus rumah tangganya sendiri, dan yang merupakan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) tingkat yang derajatnya dari atas ke bawah adalah sebagai berikut:
- Daerah tingkat ke I, termasuk Kotapraja Jakarta Raya,
- Daerah tingkat ke II, termasuk Kotapraja, dan
- Daerah tingkat ke III.

(2) Daerah Swapraja menurut pentingnya dan perkembangan masyarakat dewasa ini,

dapat ditetapkan sebagai Daerah Istimewa tingkat ke I,II atau III atau Daerah
Swatantra tingkat ke I, II atau III, yang berhak mengurus rumah tangganya
sendiri.

Pasal 3

Pembentukan Daerah Swatantra, demikian pula Daerah Istimewa termaksud dalam

### Pasal 2, ayat (2), termasuk perubahan wilayahnya kemudian, diatur dengan Undang-

undang.

Pasal 4

(1) Yang dapat dibentuk sebagai Kotapraja adalah daerah yang merupakan

kelompok kediaman penduduk, dengan berpedoman kepada syarat penduduk
sejumlah sekurang-kurangnya 50.000 jiwa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Dalam Kotapraja, kecuali Kotapraja Jakarta Raya, tidak dibentuk daerah

Swatantra tingkat lebih rendah.

BAGIAN I

Pasal 5

Pemerintah Daerah terdiri daripada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1) Kepala Daerah karena jabatannya adalah Ketua serta anggota Dewan Pemerintah

Daerah.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari, anggota Dewan

Pemerintah Daerah.

(4) Selama Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum ada

rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang tertua usianya.

BAGIAN II

RAKYAT DAERAH

Pasal 7

(1) Bagi tiap-tiap Daerah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ditetapkan dalam Undang-undang pembentukannya, dengan dasar perhitungan
jumlah penduduk yang harus mempunyai seorang anggota bagi masing-masing
Daerah sebagai berikut:
- bagi Daerah-daerah tingkat I tiap-tiap 200,000 orang penduduk mempunyai
seorang wakil dengan minimum 30 dan maksimum 75;
- bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10.000 orang penduduk mempunyai
seorang wakil dengan minimum 15 orang dan maksimum 35;
- bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk mempunyai
seorang wakil dengan minimum 10 dan maksimum 20.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Perubahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut

ketentuan-ketentuan tersebut tersebut dalam ayat (1) sub a, b dan c ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku untuk masa empat

tahun.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang mengisi lowongan

keanggotaan antar atau, duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu
hanya untuk sisa masa empat tahun tersebut.

(5) Menyimpang daripada ketentuan tersebut dalam ayat 3, anggota-anggota Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah yang pertama meletakkan keanggotaannya itu
bersama-sama pada waktu yang ditentukan dalam Undang-undang
Pembentukan.

(6) Pemilihan dan penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diatur

dengan Undang-undang.

Pasal 8

Yang dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah warganegara
Indonesia yang:
- telah berumur dua puluh tahun;
- bertempat tinggal pokok di dalam wilayah yang bersangkutan sedikitnya enam
bulan yang terakhir;
- cakap menulis dan membaca bahasa Indonesia dalam huruf Latin;
- tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan
pengadilan yang tidak dapat berobah lagi;
- tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan
yang tidak dapat dirobah lagi;
- tidak terganggu ingatannya.

Pasal 9

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah boleh merangkap menjadi:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Perdana Menteri dan Menteri;
- Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan;
- Anggota Dewan Pemerintah Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang tingkatnya lebih atas atau lebih rendah;
- Kepala Dinas Daerah, Sekretaris Daerah dan pegawai yang bertanggung-jawab
tentang keuangan kepada Daerah yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 10

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh:

- menjadi adpokat, pokrol atau kuasa dalam perkara hukum, dalam mana
Daerah itu tersangkut;
- ikut serta dalam pemungutan suara mengenai penetapan atau pengusahaan
dari perhitungan yang dibuat oleh suatu badan dalam mana ia duduk
sebagai anggota pengurusannya, kecuali apabila hal ini mengenai
perhitungan anggaran keruangan Daerah yang bersangkutan;
- langsung atau tidak langsung turut serta dalam ataupun menjadi
penanggung untuk sesuatu usaha menyelenggarakan pekerjaan umum,
pengangkutan atau berlaku sebagai rekanan (leverancier), guna
kepentingan daerah;
- melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang mendatangkan keuntungan
baginya atau merugikan bagi Daerah dalam hal-hal yang berhubungan
langsung dengan Daerah yang bersangkutan,

(2) Terhadap larangan-larangan tersebut dalam ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah dapat memberikan pengecualian apabila kepentingan Daerah
memerlukannya.

(3) Anggota yang melanggar caranya tersebut dalam ayat (1) setelah diberi

kesempatan untuk mempertahankan diri dengan lisan atau tulisan, dapat
diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan sebelum itu dapat
diberhentikan sementara oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(4) Terhadap putusan pemberhentian dan pemberhentian sementara tersebut dalam

ayat(3), anggota yang bersangkutan dalam waktu satu bulan sesudah menerima
putusan itu, dapat minta ketentuan Dewan Pemerintah Daerah yang setingkat
lebih atas, atau bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I, dari
Presiden.

Pasal 11

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhenti karena anggota itu

meninggal dunia, atau dapat diberhentikan, karena anggota itu:
- memajukan permintaan berhenti sebagai anggota;
- tidak mempunyai lagi sesuatu syarat seperti tersebut dalam Pasal 8 dan 9;
- melanggar suatu peraturan yang khusus ditetapkan bagi anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali yang termaksud dalam Pasal 10.

(2) Keputusan mengenai pengurangan keanggotaan termaksud dalam ayat (1) bagi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat ke I diambil oleh Menteri
Dalam Negeri di atas usul Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang
bersangkutan dan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di bawahnya

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, atas usul Dewan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan.

(3) Atas keputusan Dewan Pemerintah Daerah termaksud dalam ayat (2) kecuali

mengenai hal tersebut dalam ayat (1) sub a, anggota yang bersangkutan dalam
waktu satu bulan sesudah menerima putusan itu berhak meminta putusan dalam
bandingan kepada Presiden mengenai keputusan Dewan Pemerintah Daerah
tingkat ke I dan kepada Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I mengenai
keputusan Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II.

Pasal 12

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima uang sidang, uang jalan

dan uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (1) kepada Ketua/Wakil Ketua

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diberikan uang kehormatan menurut
peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peraturan tersebut dalam ayat (1) dan (2) harus disahkan lebih dahulu oleh

Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I, dan oleh Dewan Pemerintah
Daerah dari Daerah yang setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

(4) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal

tersebut dalam ayat (1) dan (20)

Pasal 13

(1) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

mengangkat sumpah (janji) di dalam rapat pertama Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dihadapan Menteri Dalam Negeri atau seorang yang ditunjuk olehnya
yang memimpin rapat itu, menurut cara agamanya.

(2) Pengangkatan sumpah (janji) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang antara waktu mengisi lowongan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai dimaksud dalam pasal 7 ayat (4), dilakukan dihadapan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2)

adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya untuk dipilih menjadi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, langsung atau tidak langsung, dengan nama
atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak
langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan
sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang
berlaku bagi Republik Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga
memajukan kesejahteraan Daerah ... Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan
setia kepada Negara Republik Indonesia dan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan Negara dan Daerah".

(4) Pada waktu pengangkatan sumpah atau janji semua orang yang hadir pada rapat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus berdiri; Menteri Dalam Negeri atau
orang yang ditunjuk olehnya dalam hal termaksud dalam ayat (1) atau Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal termaksud dalam ayat (2) berusaha
supaya segala sesuatu dilakukan dalam suasana hikmat.

BAGIAN III

Pasal 14

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atau berapat atas panggilan

Ketuanya. Atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau atas permintaan Dewan Pemerintah
Daerah, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib memanggil
Dewan itu untuk bersidang atau berapat dalam satu bulan sesudah permintaan itu
diterimanya,

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam

tiga bulan.

(3) Semua yang hadir pada rapat tertutup berkewajiban merahasiakan segala hal

yang dibicarakan dalam rapat itu.

(4) Kewajiban merahasiakan seperti tersebut dalam ayat (3) berlangsung terus, baik

bagi anggota-anggota maupun pegawai-pegawai/pekerja-pekerja yang
mengetahui hal-hal yang dibicarakan itu dengan jalan lain atau dari surat-surat
yang mengenai hal itu sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membebaskan
mereka dari kewajiban tersebut.

Pasal 15

(1) Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbuka untuk umum, kecuali jika

Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnya lima anggota
menuntut hal itu.

(2) Sesudah pintu ditutup rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan

dengan pintu tertutup.

(3) Tentang hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, dapat diambil keputusan

dengan pintu tertutup, kecuali tentang.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

- anggaran belanja, perhitungan anggaran belanja dan perobahan anggaran-
belanja.
- penetapan, perobahan dan penghapusan pajak.
- mengadakan pinjaman uang.
- kedudukan harta benda dan hak-hak Daerah
- melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan
pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum.
- penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai
(dading)
- penerimaan anggota baru.
- mengadakan usaha-usaha yang dapat merugikan atau mengurangi
kepentingan umum.
- penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya,
penyewaannya, pengepahannya peminjamannya untuk dipakai, baik untuk
selutuhnya maupun untuk sebahagiannya.

Pasal 16

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan tata-tertib, yang tidak dapat
berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swatantra Tingkat
I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

Pasal 17

(1) Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, jikalau jumlah anggota

yang hadir lebih dari separoh jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai yang ditetapkan dalam peraturan pembentukannya. Quorum itu dianggap
selalu ada selama rapat itu, kecuali jika pada waktu diadakan pemungutan suara
ternyata sebaliknya.

(2) Sesuatu putusan rapat adalah sah, jika diambil dengan suara terbanyak oleh

anggota yang hadir pada saat pemungutan suara itu.

(3) Bila dalam pemungutan suara jumlah suara ternyata sama, maka pemungutan

suara yang kedua kalinya diadakan dalam rapat pertama berikutnya. Bila jumlah
suara masih juga sama maka usul yang bersangkutan dinyatakan tidak diterima.

(4) Pemungutan suara yang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis di

atas kertas dengan tidak dibubuhi tanda tangan. Bila jumlah suara ternyata sama,
maka diadakan pemungutan suara yang kedua kalinya. Bila jumlah suara
ternyata msih sama, maka diadakan undian dan undian itulah yang memutuskan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 18

Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat
dituntut karena pembicaraannya di dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
atau karena tulisannya yang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang di katakan atau yang
dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

BAGIAN IV

Pasal 19

(1) Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota-

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh mejadi

anggota Dewan Pemerintah Daerah.

(3) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan

pembentukan.

(4) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai cara

menyelenggarakan dasar perwakilan berimbang termaksud dalam ayat (1).

Pasal 20

(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan

Perwakilan rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri
atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan
ketentuan-ketentuan Pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(2) Jika berhubung dengan apa yang tersebut dalam ayat (1) timbul lowongan

keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru yang dipilih untuk
mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanya untuk sisa
masa tersebut dalam ayat (1).

(3) Barang siapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ia

dengan sendirinya berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 21

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah

Daerah guna mengatur cara menjalankan kekuasaan dan kewajibannya.

(2) Pedoman tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh

Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintahan
Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Dewan Pemerintah Daerah menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-

rapatnya, yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

Pasal 22

(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan

uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.

(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh

Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah
Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.

(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum hal tersebut

dalam ayat (1).

BAGIAN V

Pasal 23

(1) Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan

Undang-undang.

Pasal 24

(1) Sebelum Undang-undang tersebut dalam Pasal 23 ayat (1) ada, untuk sementara

waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan
memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan bagi
jabatan tersebut menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (2) sampai
dengan 7.

(2) Hasil pemilihan Kepala Daerah dimaksud dalam ayat (1) memerlukan

pengesahan lebih dahulu dari.
- Presidan apabila mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke I.
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya apabila
mengenai Kepala Daerah dari tingkat ke II dan ke III.

(3) Kepala Daerah dipilih untuk satu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah atau bagi mereka yang dipilih antar waktu guna mengisi lowongan
Kepala Daerah, untuk sisa masa pemilihan tersebut.

(4) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum mengenai syarat-

syarat kecakapan dan pengetahuan seperti tersebut dalam ayat (1) dan cara
pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(5) Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, karena.

- meninggal dunia,
- masa pemilihan seperti dimaksud dalam ayat (3) berakhir.
- permintaan sendiri;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperhentikannya
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(6) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud dalam ayat (5)

di atas, Kepala Daerah juga berhenti dari jabatannya karena keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang:
- memperhentikannya sebagai Kepala Daerah.
- memperhentikan Dewan Pemerintah Daerah.

(7) Pemberhentian Kepala Daerah termaksud dalam ayat (5) sub e dan d dan ayat (6)

memerlukan pengesahan dari penguasa yang berwajib seperti di maksud dalam
ayat (2).

Pasal 25

(1) Kepala Daerah Istimewa diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu
dijaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya,
dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat
istiadat dalam daerah itu, dan diangkat dan diberhentikan oleh:
- Presiden bagi Daerah Istimewa tingkat I.
- Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi Daerah
Istimewa tingkat II dan III.

(2) Untuk Daerah Istimewa dapat diangkat dari calon yang diajukan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah seorang Wakil Kepala Daerah Istimewa yang
diangkat dan diberhentikan oleh penguasa yang mengangkat/memberhentikan
Kepala Daerah Istimewa, dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut dalam
ayat (1).

(3) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa karena jabatannya adalah berturut-

turut menjadi Ketua serta anggota dan Wakil Ketua serta anggota dari Dewan
Pemerintah Daerah.

Pasal 26

(1) Apabila Kepala Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia

diwakili oleh Wakil Ketua Dewan Pemerintah Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Apabila dalam hal yang dimaksud dalam ayat (1) Wakil Ketua Dewan

Pemerintah Daerah juga berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia
diwakili oleh anggota yang tertua suianya dari Dewan Pemerintah Daerah itu.

(3) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti karena suatu keputusan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), maka
untuk sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah itu dijalankan oleh
Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 27

(1) Apabila Kepala Daerah Istimewa berhalangan atau berhenti dari jabatannya,

maka ia diwakili oleh Wakil Kepala Daerah Istimewa.

(2) Apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa termaksud dalam ayat (1) itu

berhalangan atau berhenti dari jabatannya, maka ia diwakili oleh seorang
anggota Dewan Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan
Pemerintah Daerah.

(3) Apabila dalam Daerah Istimewa tidak diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa

termaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka kepala Daerah Istimewa, apabila ia
berhalangan atau berhenti dari jabatannya, diwakili oleh Wakil ketua Dewan
Pemerintah Daerah yang dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan
Pemerintah Daerah.

(4) Apabila Dewan Pemerintah Daerah itu berhenti, karena suatu keputusan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah seperti dimaksud dalam Pasal 20 ayat 1, maka untuk
sementara waktu tugas Dewan Pemerintah Daerah dijalankan oleh Kepala
Daerah Istimewa.

Pasal 28

(1) Kepala Daerah menerima gaji, uang jalan dan uang penginapan serta segala

penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan jabatannya, menurut
peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam
peraturan tersebut dapat diatur hal-hal mengenai kedudukan hukum dari Kepala
Daerah.

(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh

Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah
Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.

(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum mengenai hal-hal

tersebut dalam ayat (1).

Pasal 29

Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa menerima gaji, uang jalan dan uang
penginapan serta segala penghasilan lainnya yang sah yang bersangkutan dengan

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

jabatannya, menurut peraturan yang ditetapakan oleh Pemerintah. Dalam peraturan
tersebut dapat diatur hal-hal lain mengenai kedudukan hukum dari Kepala dan Wakil
Kepala Daerah Istimewa.

Pasal 30

(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah mengangkat sumpah (janji) di

hadapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam suatu sidan menurut
cara agamanya dan disaksikan oleh Wakil Pemerintah Pusat.

(2) Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa, sebelum memangku jabatannya

mengangkat sumpah (janji) dalam suatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah di hadapan pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

(3) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (1) adalah

sebagai berikut:
"Saya bersumpah (menerangkan), bahwa saya untuk dipilih menjadi Kepala
Daerah, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatau kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Kepala Daerah ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan
membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia
dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Daerah...
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik
Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan
Daerah".

(4) Susunan kata-kata sumpah atau janji yang dimaksud dalam ayat (2) adalah

sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
Kepala Daerah Istimewa ... dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa
saya akan membantu memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik
Indonesia dan akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan
Daerah ...
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara Republik
Indonesia dan akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara dan
Daerah".

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

BAGIAN I

RAKYAT DAERAH

1. Ketentuan umum

Pasal 31

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah

tangga Daerahnya kecuali urusan yang oleh undang-undang ini diserahkan
kepada penguasa lain.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat (1) di atas, dalam

peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yang diatur dan diurus
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya itu.

(3) Dengan peraturan Pemerintah tiap-tiap waktu, dengan memperhatikan

kesanggupan dan kemampuan dari masing-masing Daerah, atas usul dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan sepanjang mengenai daerah
tingkat II dan III setelah minta pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah
dari daerah setingkat di atasnya, urusan-urusan tersebut dalam ayat (2) ditambah
dengan urusan-urusan lain.

(4) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dengan Peraturan Daerah dapat menyerahkan untuk
diatur dan diurus urusan-urusan rumah tangga Daerahnya kepada Daerah tingkat
bawahannya, peraturan itu untuk dapat berlaku harus disahkan lebih dahulu oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah
Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah-daerah lainnya.

Pasal 32

Dalam peraturan pembentukan atau berdasarkan atas atau dengan peraturan undang-
undang lainnya kepada Pemerintah Daerah dapat ditugaskan pembantuan dalam hal
menjalankan peraturan-peraturan perundangan tersebut.

Pasal 33

Dengan Peraturan Daerah dapat ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dari daerah
tingkat bawahan untuk memberi pembantuan dalam hal menjalankan peraturan
daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 34

Jika dalam peraturan perundangan tersebut dalam Pasal 32 dan 33 tidak dinyatakan,
bahwa tugas pembantuan yang dimaksud itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka tugas itu dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan
penduduknya ke hadapan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dapat membela kepentingan Daerah dan penduduknya ke
hadapan Dewan Pemerintah Daerah dan/ atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Indonesia.

1. Peraturan Daerah

Pasal 36

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk kepentingan Daerah atau untuk

kepentingan pekerjaan tersebut dalam Bab IV º I dapat membuat peraturan-
peraturan, yang disebut "Peraturan Daerah" dengan ditambah nama Daerah.
Peraturan Daerah harus ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.

(2) Dalam Peraturan Pemerintah dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang bentuk

Peraturan Daerah.

Pasal 37

(1) Pengundangan Peraturan Daerah yang merupakan syarat tunggal untuk kekuatan

mengikat, dilakukan oleh Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam.
- Lembaran Daerah tingkat ke I bagi Peraturan Daerah tingkat ke I tersebut
dan Daerah-daerah tingkat bawahannya.
- Lembaran Kotapraja Jakarta Raya bagi Peraturan Daerah Kotapraja
tersebut.
Jika tidak ada lembaran-lembaran tersebut dalam sub a dan b maka
pengundangan Peraturan Daerah itu dilakukan menurut cara lain yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah.

(2) Peraturan Daerah mulai berlaku pada hari yang ditentukan dalam peraturan

tersebut atau jika ketentuan ini tidak ada peraturan Daerah mulai berlaku pada
hari ke 30 sesudah hari pengundangannya termaksud dalam ayat (1)

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Peraturan Daerah yang tidak boleh berlaku sebelum disahkan oleh penguasa

yang berkewajiban, tidak diundangkan sebelum pengesahan itu diberikan
ataupun jangka waktu tersebut dalam Pasal 63 berakhir.

Pasal 38

(1) Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan-perundangan yang

lebih tinggi tingkatnya atau dengan kepentingan umum.

(2) Peraturan Daerah tidak boleh mengatur pokok-pokok dan hal-hal yang telah

diatur dalam peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.

(3) Sesuatu Peraturan Daerah dengan sendirinya tidak berlaku lagi jika pokok-pokok

yang diaturnya kemudian, diatur dalam peraturan perundangan yang lebih tinggi
tingkatannya.

(4) Jika dalam suatu peraturan-perundangan yang lebih tinggi tingkatnya itu hanya

diatur hal-hal yang telah diatur dalam sesuatu Peraturan Daerah, maka Peraturan
Daerah ini hanya tidak berlaku lagi sekedar mengenai hal-hal itu.

Pasal 39

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan

selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 5000,- (lima
ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak
dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang-
undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.

(2) Dalam hal pelanggaran ulangan (recidive) perbuatan pidana dimaksud dalam

ayat (1) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukum pelanggaran
pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman
sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud dalam ayat (1).

(3) Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.

(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum

disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke I dan oleh
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.

Pasal 40

Dengan Peraturan Daerah yang ditunjuk pegawai-pegawai Daerah yang diberi tugas
untuk mengusut pelanggaran ketentuan-ketentuan dari Peraturan Daerah yang
dimaksud dalam Pasal 39.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 41

Dimana pelaksanaaan Keputusan Daerah memerlukan bantuan alat kekuasaan maka
dalam Peraturan Daerah dapat ditetapkan, bahwa segala biaya untuk bantuan itu dapat
dibebankan kepada pelanggar.

1. Kerja sama antara Pemerintah-pemerintah Daerah

Pasal 42

(1) Pemerintah Daerah dari beberapa Daerah dapat bersama-sama mengatur dan

mengurus kepentingan bersama.

(2) Keputusan bersama mengenai hal yang dimaksud dalam ayat (1), demikian juga

tentang perubahan dan pencabutannya, harus disahkan lebih dahulu oleh Menteri
Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah
setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.

(3) Bila tidak terdapat kata sepakat tentang perubahan atau pencabutan peraturan

tersebut dalam ayat (1), maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah
Daerah tersebut dalam ayat (2) yang memutuskan.

Panitia-panitia

Pasal 43

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membentuk Panitia-panitia yang terdiri dari
anggota-anggotanya, untuk menjalankan pekerjaan guna melancarkan tugasnya.

BAGIAN II

Pasal 44

(1) Dewan Pemerintah Daerah menjalankan keputusan-keputusan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

(2) Pimpinan sehari-hari Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Dewan Pemerintah

Daerah.

Pasal 45

Dalam Peraturan Daerah Dewan Pemerintah Daerah dapat diserahi tugas untuk
menetapkan peraturan-peraturan penyelenggaraaan dari Peraturan Daerah itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 46

Keputusan Dewan Pemerintah Daerah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pemerintah
Daerah.

Pasal 47

Dewan Pemerintah Daerah menyiapkan dengan sebaik-baiknya segala sesuatu yang
harus dipertimbangkan dan diputus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sepanjang
persiapan itu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ditugaskan kepada badan
lain.

Pasal 48

Dalam menjalankan tugasnya tentang hal-hal yang tersebut dalam Pasal 44 ataupun

### Pasal 45, anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah bersama-sama bertanggung

jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan wajib memberi keterangan-
keterangan yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 49

Dewan Pemerintah Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
Dalam hal-hal yang dipandang perlu Dewan Pemerintah Daerah dapat menunjuk
seorang kuasa untuk menggantinya.

BAGIAN III

KEWAJIBAN

Pasal 50

(1) Jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata melalaikan mengurus rumah

tangganya, sehingga merugikan Daerah itu atau merugikan Negara, maka
Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah menentukan cara bagaimana Daerah
itu harus diurus menyimpang dari Pasal 31.

(2) Jika Pemerintah Daerah ternyata tidak menjalankan hal-hal yang termaksud

dalam Pasal 32, maka oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah ditunjuk
alat-alat Pemerintah, yang harus menjalankan hal-hal itu atas biaya Daerah yang
bersangkutan.

(3) Jika hal seperti tersebut dalam ayat 2 terjadi terhadap penyelenggaraan tugas

termaksud dalam Pasal 33, maka penunjukan dilakukan dengan Peraturan
Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memberikan tugas itu.

(4) Jika hal seperti tersebut dalam ayat (1) terjadi, maka sambil menunggu

ditetapkannya Peraturan Pemerintah termaksud dalam ayat (1) hak, tugas, dan
kewajiban Pemerintah Daerah untuk sementara itu dijalankan oleh Kepala
Daerah yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

BAGIAN I

Pasal 51

Semua pegawai Daerah, begitu pula pegawai Negara dan pegawai sesuatu Daerah
lainnya yang diperbantukan kepada Daerah, berada di bawah pimpinan Dewan
Pemerintah Daerah.

Bagian II
Sekretaris Daerah

Pasal 52

(1) Sekretaris Daerah adalah pegawai Daerah yang diangkat dan diperhentikan oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul Dewan Pemerintah Daerah dengan
mengingat syarat-syarat tersebut dalam Pasal 53 ayat (1).

(2) Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan

Dewan Pemerintah Daerah.

(3) Apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau berhenti dari jabatannya, Dewan

Pemerintah Daerah menunjuk seorang pegawai lain dari Daerah itu untuk
mewakilinya.

BAGIAN III

Pasal 53

(1) Pengetahuan tentang pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara,

gaji, pensiun, uang tunggu dan hal-hal sebagainya mengenai kedudukan hukum
pegawai Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sedapat- dapatnya
disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah
terhadap pegawai Negara.

(2) Peraturan Daerah tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan

oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah
Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lain-lainnya.

Pasal 54

(1) Cara dan syarat-syarat menetapkan pekerjaan pegawai Negara yang

diperbantukan kepada Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

bagi pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah lainnya dalam
Peraturan Daerah dari Daerah yang memperbantukan pegawainya itu.

(2) Pegawai Negara atau pegawai Daerah yang diperbantukan kepada Daerah digaji

dari keuangan Daerah yang, menerima pegawai itu, kecuali apabila dalam
Peraturan Pemerintah tersebut dalam Ayat (1) ditetapkan lain.

(3) Iuran pensiun pegawai serta jandanya dan iuran untuk tunjangan anak-anaknya

bagi pegawai Negara atau bagi pegawai Daerah yang diperbantukan, dipungut
dari gajinya dan dimasukkan dalam kas Negara atau kas Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 55

(1) Atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan keputusan Menteri

atau penguasa yang ditunjuk olehnya, dapat dipekerjakan pegawai dalam
lingkungan Kementeriannya untuk melakukan urusan-urusan tertentu bagi
kepentingan Daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal tersebut, dalam ayat (1), syarat-syarat dan hubungan kerja antara

pegawai yang bersangkutan dengan alat-alat pemerintahan Daerah, sepanjang
diperlukan diatur dalam keputusan termaksud dalam ayat itu.

BAGIAN I

Pasal 56

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan pajak Daerah. dan

retribusi Daerah.

(2) Dalam undang-undang ditetapkan peraturan umum tentang pajak Daerah dan

retribusi Daerah.

(3) Peraturan daerah yang mengadakan, merobah dan meniadakan pajak Daerah dan

retribusi Daerah, tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh penguasa dan
menurut cara yang ditetapkan dalam undang-undang seperti dimaksud dalam
ayat (2).

Pasal 57

Dengan Undang-undang kepada Daerah dapat diserahkan pajak Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 58

(1) Kepada Daerah dapat diberikan.

  • penerimaan-penerimaan pajak Negara untuk sebagian atau seluruhnya. dan
  • ganjaran, subsidi dan sumbangan.

(2) Pemberian penghasilan termaksud dalam ayat (1) di atas diatur dalam Undang-

undang.

Pasal 59

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak mengadakan perusahaan Daerah.

(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan peraturan umum tentang mengadakan

perusahaan Daerah.

BAGIAN II

Pasal 60

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memegang semua kekuasaan mengenai

pengelolaan umum keuangan Daerah, yang tidak dengan peraturan Undang-
undang diserahkan kepada penguasa lain.

(2) Dalam Peraturan Pemerintah ditetapkan hal-hal mengenai.

- mengadakan pinjaman uang atau menjadi penanggung dalam peminjaman
uang untuk kepentingan Daerah.
- penjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannya,
penyewaannya, pengepahannya atau peminjamannya untuk dipakai, baik
untuk seluruhnya maupun untuk sebahagiannya.
- melaksanakan pekerjaan-pekerjaan, penyerahan-penyerahan barang dan
pengangkutan-pengangkutan, tanpa mengadakan penawaran umum.
- penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnya.
- mengadakan persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai, dan
lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan Daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

BAGIAN III

Pasal 61

(1) Untuk pertama kalinya anggaran keuangan Daerah ditetapkan bagi Daerah

tingkat ke I dan ke II dengan Undang-undang, bagi Daerah tingkat ke III dengan
Peraturan Pemerintah.

(2) Untuk selanjutnya anggaran keuangan Daerah ditetapkan oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Anggaran keuangan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat berlaku

sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Daerah lainnya.

(4) Tiap-tiap perubahan dalam anggaran keuangan Daerah seperti dimaksud dalam

ayat (1) dan (2), kecuali yang dikuasakan dalam anggaran keuangan tersebut,
tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Baerah
tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi daerah
lainnya.

BAGIAN I

Pasal 62

Dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan, bahwa sesuatu
keputusan Daerah mengeneai pokok-pokok tertentu tidak berlaku sebelum disahkan
oleh :
- Menteri Dalam Negeri untuk keputusan Daerah tingkat ke I;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke I untuk keputusan Daerah tingkat ke II;
- Dewan Pemerintah Daerah tingkat ke II untuk keputusan Daerah tingkat ke III.

Pasal 63

(1) Bila untuk menjalankan sesuatu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

menurut undang-undang ini, harus ditunggu pengesahan lebih dahulu dari
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I bagi lain-lain Daerah dari
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, maka keputusan itu dapat
dijalankan apabila Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah
tersebut, dalam tiga bulan terhitung mulai hari keputusan itu dikirimkan untuk
mendapat pengesahan, tidak mengambil ketetapan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Waktu tiga bulan itu dapat diperpanjang selama-lamanya tiga bulan lagi oleh

Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut dan hal itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(3) Bila keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam ayat (1) tidak dapat

disahkan, maka Menteri Dalam Negeri atau Dewan Pemerintah Daerah tersebut
memberitahukan hal itu dengan keterangan cukup kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(4) Terhadap hal tersebut dalam ayat (3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang

bersangkutan dalam waktu satu bulan terhitung mulai saat pemberitahuan
tentang penolakan pengesahan tersebut dapat memajukan kebeberatan kepada
Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Dewan Pemerintah Daerah
yang menolak. Bila penolakan pengesahan itu terjadi oleh Dewan Pemerintah
Daerah tingkat ke I, maka keberatan itu diajukan kepada Menteri Dalam Negeri
dan bila penolakan itu terjadi oleh Menteri Dalam Negeri, maka keberatan itu
diajukan kepada Presiden.

BAGIAN II

I. UMUM

Pasal 64

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah, jikalau
bertentangan dengan kepentingan umum, undang-undang, Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Daerah yang lebih tinggi tingkatnya, dipertangguhkan atau dibatalkan bagi
Daerah Swatantra Tingkat ke I oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang
ditunjuknya dan bagi lain-lain daerah Dewan Pemerintah.Daerah setingkat lebih atas.

Pasal 65

(1) Menteri Dalam Negeri atau penguasa lain yang ditunjuknya mempertangguhkan

atau membatalkan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat ke I dan III
bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi tingkatnya atau
dengan kepentingan umum, apabila ternyata, Dewan Pemerintah Daerah yang
berhak melakukan wewenang itu menurut Pasal 64, tidak melakukannya.

(2) Pembatalan seperti dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendengar

Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas, yang berwewenag melakukan
pembatalan itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 66

(1) Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan peraturan-perundangan yang lebih

tinggi tingkatnya, menghendaki pula dibatalkannya semula akibat dari pada
keputusan yang dibatalkan itu, sepanjang akibat itu masih dapat dibatalkan.

(2) Pembatalan berdasarkan pertentangan dengan kepentingan umum hanya

membawa pembatalan akibat-akibat yang bertentangan dengan kepentingan itu.

Pasal 67

(1) Putusan pertangguhan atau pembatalan termaksud dalam Pasal 64 dan 65 dengan

menyebutkan alasan-alasannya dalam tempo lima belas hari sesudah tanggal
putusan itu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau
Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(2) Lamanya tempo pertangguhan disebutkan dalam surat ketetapan dan tidak boleh

melebihi enam bulan. Pada saat Pertangguhan itu keputusan yang bersangkutan
berhenti berlakunya.

(3) Apabila dalam tempo tersebut dalam ayat (2) berdasarkan pertangguhan itu tidak

ada putusan pembatalan, maka keputusan Daerah yang bersangkutan berlaku.

Pasal 68

Untuk kepentingan pengawasan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Pemerintah
Daerah setingkat de atasnya atau oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa-penguasa
lain yang ditunjuknya.

Pasal 69

Pemerintah mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Cara pengawasan ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

BAGIAN III

Pasal 70

(1) Perselisihan mengenai pemerintah antara :

- Daerah-daerah dari tingkat ke I atau antara Daerah tingkat Ke I dengan
Daerah tingkat lainnya, dan antara Daerah-daerah yang terletak dalam satu
wilayah Daerah ke I diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

- Daerah-daerah di bawah Daerah tingkat ke I yang sama tingkatnya dan
terletak dalam satu wilayah Daerah tingkat ke I, diputus oleh Dewan
Pemerintah Daerah tingkat ke I itu, apabila mengenai perselisihan antara
Daerah-daerah tingkat ke II, atau oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat
ke II yang bersangkutan apabila mengenai perselisihan antara Daerah-
daerah tingkat ke III.
- Daerah dengan Daerah yang lebih atas, yang terletak dalam satu wilayah
Daerah tingkat ke I diputus oleh Pemerintah Daerah tingkat ke I itu.

(2) Putusan termaksud dalam ayat (1) diberitahukan kepada Daerah-daerah yang

bersangkutan.

BAGIAN IV

Pasal 71

(1) Bagi kepentingan umum Menteri Dalam Negeri atau pegawai Pemerintah Pusat

yang atas namanya, berhak mengadakan penyelidikan dan pemeriksaan tentang
segala sesuatu mengenai pekerjaan mengurus rumah tangga Daerah maupun
mengenai tugas pembantuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan
Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Daerah tingkat lebih atas

terhadap Daerah yang lebih rendah dalam lingkugannya.

BAGIAN V
PENGUMUMAN

Pasal 72

Tiap-tiap keputusan-mengenai pembatalan ataupun perselisihan mengenai pemerintah
Daerah termaksud dalam Bagian 2 dan 3 Bab ini diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia atau menurut cara termaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Dewan
Pemerintah Daerah yang bersangkutan mengumumkan pula keputusan tersebut dalam
Daerahnya.

Pasal 73

(1) Propinsi, Daerah Istimewa setingkat Propinsi dan Kabupaten/Daerah Istimewa

setingkat Kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia NO. 22 tahun 1948, tidak perlu

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

dibentuk lagi sebagai Daerah Swatantra menurut ketentuan dalam Pasal 3
"Undang-undang tentang Pokok Pemerintah Daerah 1956" akan tetapi Daerah-
daerah tersebut, sejak mulai berlakunya undang-undang ini berturut-turut
menjadi Daerah tingkat ke I/Daerah Istimewa tingkat ke I dan Daerah tingkat ke
II/Daerah Istimewa tingkat ke II termaksud dalam pasal Undang-undang ini.

(2) Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya

sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948,
tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja menurut ketentuan dalam Pasal 2
"Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956" akan tetapi Daerah-
daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja
Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2 Undang-undang ini.

(3) Kotapraja Jakarta Raya yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri

berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1956 tidak perlu dibentuk lagi sebagai
Kotapraja menurut ketentuan dalam Pasal 3 "Undang-undang tentang Pokok
Pemerintahan Daerah 1956", akan tetapi Daerah tersebut, sejak mulai berlakunya
undang-undang ini, menjadi Kotapraja Jakarta Raya termaksud dalam Pasal 2
Undang-undang ini.

(4) Daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan

Undang-undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 tahun 1950 dan lain-lain
Peraturan-perundangan berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam
peraturan-perundangan tersebut hingga Daerah itu dibentuk, diubah atau
dihapuskan berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 74

(1) Selama Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra termaksud dalam

### Pasal 73 ayat (1) (2) dan (3), yang pada saat mulai berlakunya undang- undang

ini, belum terbentuk dan tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 5
dan 6, pemerintahan Daerah diselesanggarakan oleh Pemerintah Daerah yang
ada pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, termasuk juga Kepala
Daerahnya.

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya

undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru
menurut ketentuan dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) harus sudah selesai.

(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah baru termaksud dalam ayat (2), harus sudah diadakan
pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah, sebagai yang dimaksud
dalam undang-undang ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing Daerah, Pemilihan

Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam Pasal
24 ayat (1), maka belum menyimpang dari ketentuan tersebut. Kepala Daerah
diangkat sebagai berikut :
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum terbentuk dalam waktu
yang ditetapkan dalam Pasal 74 ayat (2) oleh:
1. Presiden bagi Kepala Daerah tingkat ke I,
1. Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk olehnya bagi
Kepala Daerah tingkat ke II dan III;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi
pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat terlaksana dalam waktu yang
ditetapkan dalam Pasal Pasal 74 ayat (3), oleh Presiden bagi Kepala Daerah
tingkat ke I, dan oleh Menteri Dalam Negeri atau penguasa yang ditunjuk
olehnya bagi Kepala Daerah tingkat ke II dan III, pengangkatan mana
sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan
sebanyak-banyaknya empat orang, yang dimaksudkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.

(5) Akibat-akibat lainnya dari peralihan karena ketentuan dalam Pasal 73 sepanjang

diperlukan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

(1) Sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka segala peraturan-

perundangan yang mengatur hal-hal yang menurut undang-undang ini harus
diatur dalam suatu peratutan-perundangan terus berlaku, hingga diubah ditambah
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

(2) Selama Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan keuangan Daerah termaksud

dalam Pasal 60 ayat (2) belum ditetapkan, segala sesuatu dijalankan menurut
aturan-aturan dan petunjuk-petunjuk yang berlaku.

(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) maka selama

kekuasaan pemerintahan di Daerah dibentuk berdasarkan Undang-undang ini,
belum diselenggarakan menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini,
kekuasaan dijalankan oleh penguasa-penguasa yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 76

(1) Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pokok-pokok

pemerintahan 1956".

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 1957.

INDONESIA

ttd
SUKARNO

Diundangkan
pada tanggal 18 Januari 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, a.i
ttd
SUNARJO

ttd
SUNARJO

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Memori Penjelasan
Mengenai

Usul Undang-Undang tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah

Hal-hal utama yang diatur dalam rancangan yang baru sekarang ini ialah empat
macam persoalan besar, yaitu:
1. Bagaimanakah seharusnya isi otonomi itu;
1. Berapakah selayaknya jumlah tingkat-tingkat yang dapat dibentuk dalam sistim
otonomi itu;
1. Bagaimanakah seharusnya kedudukan Kepala Daerah berhadapan dengan
otonomi itu;
1. Bagaimanakah dan apakah isi pengawasan yang tak boleh tidak harus dilakukan
terhadap Daerah-daerah Otonomi oleh penguasa Pusat.

UMUM.

Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah ini bermaksud untuk
mengatur sebaik-baiknya soal-soal yang semata-mata terletak dalam lapangan
otonomi dan "medebewind" di seluruh, wilayah Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan maksud pasal 131 Undang-Undang Dasar Sementara yang berarti juga akan
merobah prinsip cara-cara pemerintahan bentuk lama,
Pada umumnya soal-soal tersebut di atas tidak dapat dilepaskan dari soal-soal
pokok yakni bagaimanakah bentuk Negara yang dihadapi dan bagaimanakah keadaan-
keadaan sesungguhnya dalam pelbagai masyarakat dalam Negara itu. Kita telah
menciptakan Negara Kesatuan, yang sifatnya ialah memusatkan segala urusan yang
meliputi kepentingan seluruh wilayah Negara Kesatuan itu dan seluruh bangsa yang
merupakan bangsa kesatuan itu. Pemusatan yang dimaksud mempunyai dua segi:
1. segi tugas bagi Negara Kesatuan itu terhadap kepentingan-kepentingan yang
dipusatkan itu;
1. segi pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan-kepentingan rakyat
setempat, yang walaupun sifatnya hanya setempat akan tetapi karena
penjaringannya dengan lain-lain kepentingan di sekitarnya merupakan sedikit
banyaknya juga kepentingan umum, ditinjau dati kesatuan Negara dan Bangsa.
Mengenai keadaan yang sesungguhnya dalam masyarakat maka soal itu
dapat mengenai beberapa segi pula, umpamanya susunan masyarakat, ikatan-
ikatan kemasyarakatan seperti ikatan kedarahan, ikatan adat-istiadat, ikatan
kebudayaan umumnya, sifat dan tingkat perekonomian dalam masyarakat itu,
tingkat kecerdasannya dan yang tidak boleh pula dilupakan akhlak umum, yang
membedakan satu masyarakat dari masyarakat yang lain itu.
Juga lain-lain faktor dapat mempengaruhi hidupnya kemasyarakatan itu,
umpamanya: tempat geografinya, corak buminya yang akan menentukan
kemungkinan-kemungkinan saluran perhubungannya dan dalam perjalanan
waktu pelbagai perkembangan dalam lapangan tehnik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Ad. 1.
Dari gambaran pikiran yang tersimpul pada keterangan umum itu, dapatlah kita
pahamkan, bahwa otonomi yang dapat diserahkan kepada sesuatu lingkungan
masyarakat yang tertentu itu terbatas kepada pengertian, urusan Pusatkah atau
kepentingan Pusatkah soal yang dihadapi dan jika jawabannya tidak menurut
kebijaksanaan Pusat itu maka soal itu adalah urusan Daerah semata-mata. Tentu dalam
negara-hukum seperti sifatnya negara kita ini, yaitu dalam arti terutama hukum
tertulis, jika mengenai pembahagian kekuasaan itu, maka kebijaksanaan yang
dimaksud itu dalam pokok-pokoknya perlu disalurkan dalam peraturan-peraturan
perundangan, sehingga yang tidak dimasukkan dalam peraturan-peraturan
perundangan tersebut itulah yang menjadi lapangan kebijaksanaan benar.
Dalam istilah hukum, yang dipakai dalam rancangan Undang-undang ini, urusan
dan kepentingan Pusat yang tidak diatur itu dengan secara tertulis, dinamakan
kepentingan umum. Jika kita telah mengerti apa yang dimaksud dengan urusan Pusat,
yaitu segala apa yang menurut peraturan ditugaskan sendiri oleh Pusat kepada dirinya
yang disebut kepentingan umum, sebagai tadi tersebut di atas maka nyatalah bahwa
yang selebihnya itu termasuk kepada pengertian otonomi bagi kesatuan-kesatuan
masyarakat dalam negara itu. Tetanglah kepada kita, bahwa pembahagian kekuasaan
yang sedemikian itu bukan pembahagian yang isinya dapat diperincikan satu persatu.
Pada azasnya memang tidak mungkin untuk menetapkan secara tegas tentang
urusan "rumah tangga Daerah" itu, hal mana terutama disebabkan karena faktor-faktor
yang terletak dalam kehidupan masyarakat daerah itu sendiri, yang merupakan suatu
hasil dari pertumbuhan pelbagai anasir dalam masyarakat itu dan yang dalam
perkembangannya akan mencari jalan keluar sendiri.
Kehidupan kemasyarakatan itu adalah penuh dengan dinamika, dan
terbentanglah di mukanya lapangan dan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas,
disebabkan bertambahnya dan berkembangnya perhubungan manusia yang satu
dengan yang lain, dan dengan pula kesatuan-kesatuan masyarakat yang satu dengan
yang lain.
Dengan berpegangan kepada pokok pikiran itu, maka pemecahan perihal dasar
dan isi otonomi itu hendaknya didasarkan kepada keadaan dan faktor-faktor yang riil,
yang nyata, sehingga dengan demikian dapatlah kiranya diwujudkan keinginan umum
dalam masyarakat itu. Sistim ketata-negaraan yang terbaik untuk melaksanakan tujuan
tersebut ialah sistim yang bersesuaian dengan keadaan dan susunan masyarakat yang
sewajarnya itu. Karena itu perincian yang tegas, baik tentang urusan rumah-tangga
Daerah maupun mengenai urusan-urusan yang termasuk tugas Pemerintah Pusat,
kiranya tidak mungkin dapat diadakan, karena perincian yang demikian itu tidak akan
sesuai dengan gaya perkembangan kehidupan masyarakat, baik di Daerah maupun di
pusat Negara.
Urusan-urusan yang tadinya termasuk lingkungan Daerah, karena perkembangan
keadaan dapat dirasakan tidak sesuai lagi apabila masih diurus oleh Daerah itu,
disebabkan urusan tersebut sudah mengenai kepentingan yang luas daripada Daerah
itu sendiri.
Dalam keadaan yang demikian itu urusan tersebut dapat beralih menjadi urusan
dari Daerah yang lebih atas tingkatnya atau menjadi urusan Pemerintah Pusat, apabila
hal tersebut dianggap mengenai kepentingan nasional.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Demikian pula sebaliknya, urusan yang tadinya dijalankan oleh Pemerintah
Pusat atau Daerah tingkat I, kemudian karena perkembangan keadaan dirasakan sudah
sepatutnya urusan itu dilakukan oleh Daerah maka urusan tersebut dapat diserahkan
kepada dan beralih menjadi urusan Daerah atau urusan Daerah bawahan.
Jadi pada hakekatnya yang menjadi persoalan ialah, bagaimanakah sebaik-
baiknya kepentingan umum itu dapat diurus dan dipelihara, sehingga dicapailah hasil
yang sebesar-besarnya. Dalam memecahkan persoalan tersebut, perlu kiranya kita
mendasarkan diri pada keadaan yang riil, pada kebutuhan dan kemampuan yang nyata,
sehingga dapatlah tercapai harmoni antara tugas dengan kemampuan dan kekuatan,
baik dalam Daerah itu sen-diri, maupun dengan pusat Negara. Buah pikiran yang
dibentangkan di atas itu digambarkan dalam pasal 31 dan 38, pasal-pasal mana cukup
menjamin adanya kesempatan bagi daerah-daerah untuk menunaikan dengan
sepenuhnya tugas itu, menurut bakat dan kesanggupannya agar dapat berkembang
secara luas. Sistim ini dapatlah disebut sistim otonomi yang riil.
Di sinilah terletak perbedaan besar dengan sistim yang dianut sampai sekarang
ini, sebagai yang dimaksudkan dengan Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 dan Staatsblad Indonesia Timur No.44 tahun 1950. Sebagai tuntunan
pertama dalam pembentukan daerah swatantra, maka pada tiap-tiap Undang-undang
Pembentukan Daerah-daerah itu akan ditetapkan urusan-urusan tertentu, yang segera
dapat diatur dan diurus oleh Daerah sejak saat pembentukan itu. Urusan-urusan
yang tercantum dalam
Undang-undang Pembentukan itu hanya merupakan suatu pangkal permulaan
saja, agar supaya Daerah-daerah itu dapat segera menjalankan tugasnya itu, dengan
tidak mengurangi kemungkinan yang luas bagi perkembangan tugas otonomi Daerah
itu. Di samping itu, kepada tiap-tiap Undang-undang Pembentukan daerah otonom
akan diserahkan pula suatu penetapan anggaran belanja yang pertama bagi Daerah-
daerah itu, di mana akan dapat dilihatnya urusan-urusan mana pada saat pembentukan
itu dapat dijalankan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ditetapkan pula sumber
keuangannya dan alat-alat perlengkapannya (pasal 61 ayat 1).
Urusan-urusan pusat diselenggarakan oleh aparatur-aparatur dari tiap-tiap
Kementerian. Ada kemungkinan banyak urusan-urusan itu menurut sifatnya dan
sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan Daerah lambat laun dapat diserahkan
kepada Daerah. Untuk melancarkan itu akan dibentuk suatu Dewan Otonomi dan
Desentralisasi, yang diketuai oleh Perdana Menteri atau salah seorang Wakil Perdana
Menteri, sedang Menteri Dalam Negeri duduk sebagai Wakil Ketua dan lain-lain
anggota, yang antaranya terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang
ditunjuk oleh Seksi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Ad. 2.
Hal-hal yang disinggung ini tidak dapat kita lepaskan dari pengertian setempat
mengenai kesatuan-kesatuan masyarakat yang paling bawah, yang kita namakan
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum ini bentuknya bermacam-macam di
seluruh Indonesia ini. Di Jawa namanya Desa dan Desa itu adalah satu macam
kesatuan masyarakat hukum yang tidak lagi terbagi dalam kesatuan-kesatuan

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

masyarakat hukum bawahan dan tidak pula Desa itu merupakan bahagian dari lain
kesatuan masyarakat hukum menurut adat, sehingga desa itu berdiri tunggal,
mempunyai daerah sendiri, rakyat sendiri, penguasa sendiri dan mungkin pula harta
benda sendiri, sedangkan hukum-adat yang berlaku di dalamnya adalah sesungguhnya
"homogeen".
Lain coraknya umpamanya di Tapanuli, di mana kesatuan masyarakat hukum-
adat itu mempunyai bentuk yang bertingkat, umpamanya Kuria sebagai kesatuan
masyarakat hukum-adat yang tertinggi dan merupakan satu daerah, mempunyai di
dalamnya sejumlah kesatuan-kesatuan masyarakat hukum-adat bawahannya, yang
dinamakannya Huta, yang masing-masing mempunyai sekumpulan rakyat sendiri, satu
penguasa sendiri dan mungkin pula mempunyai daerah sendiri sebagai bahagian
dalam daerah kuria itu, sehingga adapula huta-huta yang tidak mempunyai lingkungan
daerah itu dalam daerah kurianya sendiri.
Meskipun demikian juga dalam setiap kesatuan kuria itu berlaku hukum adat
yang "homogeen".
Contoh yang lain ialah Minangkabau, dimana didapati kesatuan masyarakat
hukum tertinggi yakni Nagari, yang masing-masing mempunyai daerah sendiri
sedangkan dalam daerah itu dijumpai sejumlah suku-asal, yang masing-masing suku
merupakan pula satu kesatuan masyarakat hukum-adat yang terbawah.
Juga kesatuan masyarakat hukumnya yang bernama Suku itu mungkin
mempunyai daerah sendiri atau tidak dalam lingkungan nagari itu.
Syarat belakangan ini, mempunyai daerah sendiri adalah syarat mutlak dalam
sistim otonomi, yang memberikan kekuasaan kepada sekumpulan rakyat yang berdiam
dalam suatu lingkungan yang nyata.
Dengan demikian nyatalah bahwa bagi tempat-tempat yang serupa ini sulit kita
untuk menciptakan satu kesatuan otonomi dalam pengertian tingkat yang ketiga (III),
sehingga kemungkinannya atau hanya memberikan otonomi itu secara tindakan baru
kepada kabupaten di bawah Propinsi, atau menciptakan dengan cara bikin-bikinan
wilayah administratief dalam kabupaten itu untuk kemudian dijadikan kesatuan yang
berotonomi.
Dalam prinsipnya sangatlah tidak bijaksana mengadakan kesatuan otonomi
secara bikin-bikinan saja dengan tidak berdasarkan kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum yang ada.
Prinsip yang kedua ialah bahwa sesuatu daerah yang akan kita berikan otonomi
itu hendaklah sebanyak mungkin merupakan suatu masyarakat yang sungguh
mempunyai faktor-faktor pengikut kesatuannya.
Sebab itulah maka hendaknya di mana menurut keadaan masyarakat belum dapat
diadakan tiga (3) tingkat, untuk sementara waktu dibentuk 2 tingkat dahulu.
Berhubung dengan hal-hal adanya atau tidak adanya kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum-adat sebagai dasar bekerja untuk menyusun tingkat otonomi itu,
hendaklah pula kita insyafi bahwa urusan otonomi tidak "congruent" dengan urusan
hukum-adat, sehingga manakala sesuatu kesatuan masyarakat hukum-adat dijadikan
menjadi satu daerah otonomi atau dimasukkan ke dalam suatu daerah otonomi, maka
hal itu tidaklah berarti, bahwa tugas-tugas kepala-kepala adat dengan sendirinya telah
terhapus. Yang mungkin terhapus hanya segi-segi hukum-adat yang bercorak ketata-
negaraan, manakala hanya satu kesatuan masyarakat hukum-adat itu dijadikan daerah

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

otonomi, sekedar corak yang dimaksud bersepadanan dengan kekuasaan ketata-
negaraan yang tersimpul dalam pengertian otonomi itu.
Kesanggupan melihat perbedaan itu, yaitu perbedaan antara otonomi dan
kekuasaan adat adalah suatu syarat penting untuk menjalin hidupnya otonomi itu
secara yang memuaskan, keseluruhan rakyat yang mau tak mau masih terkungkung
dalam sistim hukum-adat itu.

Ad. 3.
Pada pokoknya seorang Kepala Daerah itu haruslah seorang yang dekat kepada
dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan itu, dan karena itu Kepala
Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut dan diserahi
kekuasaan atas kepercayaan rakyat itu. Berhubung dengan itu, maka jalan satu-
satunya untuk memenuhi maksud tersebut ialah bahwa Kepala Daerah itu haruslah
dipilih langsung oleh rakyat dari Daerah yang bersangkutan. Dasar pikiran ini
tercantum dalam pasal 23 ayat 1 yang selanjutnya dalam ayat 2 ditentukan bahwa cara
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah ditetapkan dengan Undang-undang.
Akan tetapi meskipun pada azasnya seorang Kepala Daerah itu harus dipilih secara
demikian, namun sementara waktu dipandang perlu memperhatikan pula keadaan
yang nyata dan perkembangan masyarakat dewasa ini didaerah-daerah, kenyataan
mana kiranya belum sampai kepada suatu taraf, yang dapat menjamin
berlangsungnya pemilihan dengan diperolehnya hasil-hasil dari pemilihan itu yang
sebaik-baiknya. Berhubung dengan itu maka untuk masa peralihan itu yang
diharapkan akan berlangsung tidak lebih lama dari 4 tahun perlu diadakan ketentuan-
ketentuan yang lebih praktis mengenai pemilihan Kepala Daerah itu.
Berdasarkan pendapat ini, maka dalam pasal 24 ditetapkan bahwa untuk
sementara waktu Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan memperhatikan syarat-syarat kecakapan dan pengetahuan yang diperlukan
bagi jabatan tersebut, syarat-syarat mana dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Meskipun pada umumnya Kepala Daerah dipilih terutama dari anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang cakap, namun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat pula memilih seorang calon dari luar yang dianggapnya memenuhi
syarat-syarat.
Hasil pemilihan Kepala Daerah ini perlu mendapatkan pengesahan terlebih
dahulu dari instansi Pemerintah yang berwajib, sehingga dalam figur Kepala Daerah
ini bertemulah titik demokrasi dari bawah dan dari atas dalam susunan pemerintahan
Negara. Dengan pengesahan dari Pemerintah Pusat ini dapat pula dicegah timbulnya
hal-hal yang tidak diinginkan dalam soal pemilihan Kepala Daerah.
Mengenai cara pengesahan Kepala Daerah, begitu pula cara pemilihan dapat
ditetapkan peraturan-peraturan umum dengan Peraturan Pemerintah. Pengesahan
tersebut tidaklah akan dilakukan secara otomatis, akan tetapi akan diberikan setelah
ditinjau apakah segala syarat yang diperlukan bagi penetapan Kepala Daerah telah
dipenuhi. Dalam hal pengesahan tadi tidak dapat diberikan, Pemerintah akan
menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan sebab-
sebab mengapa pengesahan tidak dapat diberikan, dengan disertai ketentuan untuk
mengadakan pemilihan baru.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Dengan pengesahan oleh Pemerintah Pusat maka kedudukan Kepala Daerah
sebagai organ Pemerintah Daerah itu merupakan satu organisasi yang stabil, karena
berdasarkan kepercayaan DPRD terhadapnya yang tentu tidak mudah mengeluarkan
suara-suara untuk menumbangkannya.
Mengenai masa jabatan dari Kepala Daerah itu seyogyanya disesuaikan dengan
masa pemilihan DPRD. yang bersangkutan, sehingga Kepala Daerah itu berdiri dan
jatuh bersama-sama dengan DPRD.-nya itu. Dalam hal seorang anggota DPRD.
dipilih menjadi Kepala Daaerah, maka segala ketentuan yang berlaku bagi anggota
DPRD. itu juga berlaku baginya (Pasal 24 ayat 5 sub d). Berhubung dengan itu, maka
apabila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk tiap-tiap anggota
DPRD., maka iapun dapat diberhentikan oleh DPRD. dari keanggotaan DPRD.
sebagai dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Undang-undang tersebut, yang akan
berakibatkan pula berakhirnya kedudukannya sebagai Kepala Daerah.
Sebagai Ketua merangkap Anggota DPD., ia menjalankan tugas dan
kewajibannya itu bersama-sama dengan anggota-anggota DPR. lainnya, dan
bertanggungjawab secara collegiaal terhadap DPRD. tentang penyelenggaraan
tugasnya. Berhubung dengan itu, apabila DPD. ditumbangkan oleh DPRD maka
Kepala Daerah yang telah dipilih oleh DPRD. itu turut serta pula jatuh, dan kembali
kepada kedudukannya semula. Dengan kedudukan Kepala Daerah seperti diuraikan di
atas, ia tidak mungkin lagi dapat dirasakan sebagai suatu "dwarskijker.. atau sebagai
"boneka", melainkan sekarang tegaslah kedudukannya itu sebagai alat Daerah, yang
tugas dan kewajibannya itu sesuai dengan tanggungjawab yang sewajarnya.
Berhubung dengan pokok-pokok pikiran seperti diuraikan di atas, maka perlu
kiranya dijelaskan pula secara pokok-pokok akibat-akibatnya dari pikiran itu yang
berhubungan dengan:
- Tugas Kepala Daerah,
- Wakil kepala Daerah,
- Gaji dan segala emolumenten dari Kepala Daerah,
- Kepala Daerah Istimewa.

Ad. a.
Sebagaimana telah dimaklumi, maka Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 itu pada dasarnya menghendaki suatu Pemerintahan Daerah yang bersifat
collegiaal dan tidak menghendaki adanya "dualisme" dalam penyelenggaraan
pemerintahan Daerah. Artinya ialah bahwa penyelenggaraan pemerintahan Daerah itu
haruslah sepenuhnya dijalankan oleh Pemerintah Daerah sebagai badan pemerintahan
yaitu DPRD. dan DPD. Kepala Daerah tidak merupakan suatu organ yang berdiri
sendiri terlepas dari pada DPRD. dan DPD. dan tidak diperkenankan menjalankan
pemerintahan sendiri.
Akan tetapi maksud untuk melenyapkan "dualisme" itu ternyata tidak
dipegang teguh, baik oleh pembuat Undang-undang sendiri maupun dalam
pelaksanaannya (praktek), sehingga dalam Undang-undang Republik Indonesia No.22
tahun 1948 sendiri terdapat ketentuan-ketentuan yang sesungguhnya bertentangan
dengan maksud tersebut dan pada dasarnya masih mempertahankan sifat "dualisme"
itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Hal ini terbukti dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 28 ayat 6
(yaitu Peraturan Daerah dipandang mulai berlaku sesudah ditanda-tangani oleh Kepala
Daerah) dan pasal 36 (yaitu Kepala Daerah dapat menahan dijalankannya keputusan
dari DPRD. dan DPD.) dari Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948
itu. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, maka Kepala Daerah merupakan suatu
organ yang bertindak sendiri, terlepas dari DPD. maupun DPRD. Meskipun dalam
Memori penjelasan Undang-undang tersebut diterangkan, bahwa dalam hal tersebut
Kepala Daerah itu bertindak sebagai pengawas, dan karena itu menjalankan tugas
Pemerintah Pusat, namun tidaklah dapat dipungkiri, bahwa ketentuan tersebut
menimbulkan kembali sifat "dualisme" dalam Pemerintah Daerah itu.
Berhubung dengan itu, agar supaya sifat "dualisme" ini dapat secara konsekuen
dihapuskan, maka kepada Kepala Daerah hanya diserahkan melaksanakan tugas-tugas
yang termasuk Urusan Daerah Otonom saja, dengan tidak menghilangkan pokok
pikiran bahwa Pemerintah Daerah itu hanya terdiri dari DPRD. dan DPD. Tugas
pengawasan yang sesungguhnya termasuk hak placet Pemerintah Pusat, tidak lagi
dijalankan oleh Kepala Daerah. Berhubung dengan itu, maka adalah satu keuntungan
apabila Kepala Daerah diserahi tugas Ketua DPD. Dengan demikian maka Kepala
Daerah itu adalah "Zuiver" alat.Daerah yang dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah itu selalu bertindak collegiaal, yaitu bersama-sama dengan anggota DPR.
lainnya.

Ad. b.
Apabila Kepala Daerah itu berhalangan maka ia diwakili oleh Wakil Ketua
DPD. yang dipilih oleh dan dari anggota DPD. itu. Hal ini adalah berlainan dengan
keadaan sampai sekarang, yang karena Kepala Daerah disamping pekerjaan dalam
lapangan otonomi juga mengerjakan tugas dalam lapangan Pemerintah pusat
memerlukan dua pejabat untuk mewakili Kepala Daerah apabila ia berhalangan, yaitu:
1. mewakili dalam lapangan otonomi dan 2. seorang lain yang mewakili dalam
lapangan Pemerintah Pusat.

Ad. c.
Dari semua uraian tersebut di atas jelaslah, bahwa Kepala Daerah adalah alat
dari Daerah yang bersangkutan. Berhubung dengan itu, maka berlainan daripada
waktu yang telah lampau, maka penghasilan dan segala "emolumenten" yang melekat
kepada jabatan Kepala Daerah tersebut akan ditetapkan oleh Daerah itu sendiri dengan
peraturan daerah.
Pengawasan preventief atas peraturan daerah yang mengatur hal tersebut di atas
masih diperlukan, agar supaya dapat mencegah timbulnya discriminatie yang tidak
sehat antara Daerah-daerah.

Ad. d.
Berlainan dengan Kepala Daerah biasa, maka Kepala Daerah Istimewa itu tidak
dipilih oleh dan dari anggota-anggota DPRD. melainkan diangkat oleh Pemerintah
Pusat dari keturunan keluarga yang berkuasa di Daerah itu di zaman sebelum
Republik Indonesia dan yang masih menguasai Daerahnya, dengan memperhatikan
syarat-syarat kecakapan, kejujuran, kesetiaan serta adat-istiadat dalam daerah itu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Ketentuan ini pada pokoknya sama bunyinya dengan apa yang ditentukan dalam
Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948. Jadi keistimewaannya dari
suatu Daerah Istimewa masih tetap terletak dalam kedudukan Kepala Daerahnya.
Berhubung dengan itu, maka mengenai perwakilan Kepala Daerah, serta
penghasilan dan segala "emolumenten" yang melakat kepada jabatan Kepala Daerah
itu agak berbeda pula dari pada apa yang telah diuraikan mengenai hal tersebut bagi
Kepala Daerah biasa. Seperti telah tercantum dalam Rancangan Undang-undang
tersebut maka dalam suatu Daerah Istimewa dapat pula diangkat seorang Wakil
Kepala Daerah Istimewa. Hal ini misalnya dapat terjadi, apabila Daerah Istimewa itu
terbentuk sebagai gabungan dari beberapa bekas Swapraja-Swapraja, seperti misalnya
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai dengan sistim yang telah diuraikan di atas, maka Kepala dan Wakil
Kepala Daerah Istimewa adalah Ketua dan Wakil Ketua serta anggota dari DPD.
Berhubung dengan itu, maka apabila diangkat Wakil Kepala Daerah Istimewa
tersebut, maka dengan sendirinya ialah yang mewakili Kepala Daerah Istimewa.
Sedangkan apabila Wakil Kepala Daerah Istimewa ini juga berhalangan, maka Kepala
Daerah Istimewa diwakili oleh seorang anggota DPD. yang dipilih oleh dan dari
anggota DPD.
Apabila dalam Daerah Istimewa itu tidak diangkat Wakil Kepala Daerah
Istimewa, maka perwakilan Kepala Daerah Istimewa diatur seperti perwakilan Kepala
Daerah biasa.
Selain daripada itu, karena Kepala Daerah Istimewa ini diangkat oleh penguasa
Pemerintah Pusat yang berwajib, maka:
- ia tidak dapat ditumbangkan oleh DPRD., sedangkan
- mengenai gaji dan segala "emolumenten" yang melekat kepada jabatan Kepala
Daerah itu, tidak ditetapkan oleh Daerah itu sendiri, melainkan oleh Pemerintah
Pusat.

Ad 4.
Mengenai pengawasan Pusat terhadap urusan Daerah-daerah, maka pengawasan
itu berpusat kepada penjagaan:
1. supaya DPRD. dan DPD. itu melakukan tugasnya secara sebaik-baiknya
sehingga urusan Daerah tidak terbengkalai atau kurang terpelihara.
1. supaya keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh alat-alat
otonomi Daerah terutama di sini keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD.
atau tindakan-tindakan yang diambil oleh DPD. sebagai alat penyelenggara,
tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi mengenai sesuatu pokok atau sesuatu
hal urusan umum.
Hak pengawasan itu merupakan bahagian yang tak dapat dipisahkan dari
kekuasaan eksekutip seluruhnya, oleh karena pada instansi terakhir Pemerintahlah
yang harus bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan pemerintahan dalam
negeri dan luar negeri itu kepada DPR. (Parlemen).

www.djpp.depkumham.go.id

---

www.djpp.depkumham.go.id

Berhubung dengan itu maka hak pengawasan ini haruslah diatur sedemikian
rupa, sehingga sedikit-dikitnya dapatlah terjamin penyelenggaraan seluruh
pemerintahan itu i.c. mengenai pemerintahan daerah dan dengan demikian
penyelenggaraan dari kepentingan umum itu. Dengan dibentuknya daerah-daerah
otonom, sebagai rangkaian pelaksanaan dari politik desentralisasi pemerintahan
negara, maka juga sebahagian dari hak pengawasan ini disarankan kepada daerah-
daerah otonom setingkat lebih atas, yaitu hak pengawasan represif dan preventif
terhadap beberapa jenis keputusan-keputusan tertentu dari pemerintah Daerah
bawahannya, sebagaimana ditentukan dalam Rancangan Undang-undang tersebut.
Jadi pengawasan preventif ini hanya diharuskan bagi beberapa keputusan
tertentu saja, dalam mana tersangkut kepentingan-kepentingan besar atau
kemungkinan timbulnya kegelisahan-kegelisahan dan gangguan-gangguan dalam
penyelenggaraan kepentingan umum itu oleh pemerintah daerah sehingga dengan
demikian kemungkinan datangnya kerugian atas kepentingan-kepentingan itu, dapat
dicegah sebelumnya.