(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal I
dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara
tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah
dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah
setiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada
suhu lima belas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian
seratus.
(2) Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan
tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan
Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib
Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
### Pasal 3. …
---
PRESIDEN
### Pasal 3.
(1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang
diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan,
seperti whisky, cognac, jenever, anggur (termasuk champagne) data
sebagainya, yang diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean
Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah :
- enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4
liter;
- seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi
tidak lebih dari satu liter;
- seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang
lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam
tahang dan sebagainya.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan
pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
### Pasal 4.
(1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan
sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk
dipakai kedalam daerah pabean Indonesia dipungut "Sumbangan
Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari
Undang-undang ini.
(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea
Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah
diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan
pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3) Atas …
---
PRESIDEN
(3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan
sebagainya yang dihasilkan didalam daerah pabean Indonesia, baik
yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut
"Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam
(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiaayaan dan Pengawasan
menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang cara
pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib
Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini.