Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG

UU No. 1 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

(1) Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang-

undang Cukai Bir 1931" (Lembaran-Negara No. 488) sebagaimana

telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa"

sejumlah enam ratus rupiah setiap hak toliter.

(2) Semua ketentuan dari "Undang-undang Cukai Bir 1931" tersebut

mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan cukai bir

berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam

ayat (1) pasal ini.

Pasal 2

(1) Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal I

dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran Negara

tahun 1898) No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah

dipungut Sumbangan Wajib Istimewa sejumlah lima ratus rupiah

setiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada

suhu lima belas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian

seratus.

(2) Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan

tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan

Cukai Alkohol Sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib

Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

### Pasal 3. …

---

PRESIDEN

### Pasal 3.

(1) Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang

diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan,

seperti whisky, cognac, jenever, anggur (termasuk champagne) data

sebagainya, yang diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean

Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah :

  • enam puluh rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4

liter;

  • seratus rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter, tetapi

tidak lebih dari satu liter;

  • seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang

lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam

tahang dan sebagainya.

(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea

Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah

diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan

pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa

yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

### Pasal 4.

(1) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan

sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk

dipakai kedalam daerah pabean Indonesia dipungut "Sumbangan

Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari

Undang-undang ini.

(2) Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea

Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah

diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan

pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa

yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Atas …

---

PRESIDEN

(3) Atas minuman-minuman gazeuse, sirup, saribuah, anggur dan

sebagainya yang dihasilkan didalam daerah pabean Indonesia, baik

yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut

"Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam

(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiaayaan dan Pengawasan

menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang cara

pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib

Istimewa yang dimaksudkan dalam ayat (3) pasal ini.

Pasal 5

(1) Dalam Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang

didasarkan pada Undang-undang ini, dimaksudkan dengan:

  • minuman gazeuze ialah minuman terbuat sebagai hasil

penyampuran terutama dari air, sirup atau gula dan zat asam

arang (CO2);

  • saribuah anggur dan sebagainya ialah minuman yang terbuat

sebagai hasil campuran terutama dari air, sirup atau gula dan

buah-buahan atau sari buah-buahan.

(2) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan

menentukan dalam hal perselisihan paham tentang berlaku atau tidak

berlakunya ketentuan-ketentuan pasal 4 dari Undang-undang ini

terhadap sesuatu jenis minuman tertentu.

Pasal 6

(1) Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4

dari Undang-undang ini banyaknya :

  • Tiga rupiah setiap botol yang berisi tidak lebih dari 0,4 liter,
  • Lima rupiah setiap botol yang berisi lebih dari 0,4 liter tetapi

tidak lebih dari 0,7 liter;

  • Tujuh …

---

PRESIDEN

  • Tujuh rupiah setengah setiap botol yang berisi lebih dari 0,7 liter,

tetapi tidak lebih dari satu liter;

  • Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam

kemasan yang berisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan,

umpamanya dalam tahang, dan sebagainya.

(2) Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3)

badan yang mengusahakan pembuatan minuman-minuman tersebut.

Pasal 7

Penagihan paksa Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam

Undang-undang ini dilakukan dengan surat paksa yang mempunyai

kekuasaan yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti

grosse keputusan hakim yang mutlak dalam

Pasal 8

(1) Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib

Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang

terhutang Sumbangan Wajib Istimewa.

(2) Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak

kecuali piutang yang didahulukan sebagaimana tersebut dalam pasal

1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab Undang-undang

Hukum Dagang tentang gadai, ikatan panen dan hipotek.

Pasal 9

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang

menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan

Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib

Istimewa kepada Negara.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Undang-undang ini atau

peraturan-peraturan berdasarkan Undang-undang ini dikenakan

hukuman administratip berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu

rupiah.

(2) Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu,

termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah

barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak,

(3) Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang ini berlaku pula

terhadap hukuman administratip termaksud pada ayat (1) pasal ini.

Pasal 11

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut sampai tanggal 1 September 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Pj. Presiden Republik Indonesia,

ttd

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN