Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING

UU No. 1 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini

hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang

dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-

undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di

Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung

risiko dari penanaman modal tersebut.

Pasal 2

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:

  • alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari

kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah

digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

  • alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru

milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke

dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai

dari kekayaan devisa Indonesia.

  • bagian…

---

PRESIDEN

  • bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini

diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk

memmembiayai perusahaan di Indonesia.

BA B II

BERUSAHA

Pasal 3

(1) Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk

seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan

perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut

Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(2) Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan

untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan

perusahaan tersendiri.

Pasal 4

Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal

asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi

nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya

penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan

rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.

## BAB III…

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang

terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan

syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam

tiap-tiap usaha tersebut.

(2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu

Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka

menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan

perkembangan ekonomi serta tekhnologi.

Pasal 6

(1) Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing

secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi

negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:

  • pelabuhan-pelabuhan;
  • produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
  • telekomunikasi;
  • pelayaran;
  • penerbangan;
  • air minum;
  • kereta api umum;
  • pembangkitan tenaga atom;
  • mass media.

(2) Bidang-...

---

PRESIDEN

(2) Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan

Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan

peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.

Pasal 7

Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan

bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal

asing.

Pasal 8

(1) Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada

suatu kerja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau

bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain

dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan

ditentukan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan

direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.

### Pasal 10…

---

PRESIDEN

Pasal 10

Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan

tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal

tersebut pada pasal 11.

Pasal 11

Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau

menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli

warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan

tenaga kerja warganegara Indonesia.

Pasal 12

Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan

dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam

dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara

Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga

warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara

Indonesia.

Pasal 13

Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-

## BAB V…

---

PRESIDEN

Pasal 14

Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan

tanah dengan hak guna-bangunan, hak guna-usaha dan hak pakai menurut

peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 15

Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-

kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:

  • Pembebasan dari:

1. Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu

yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari

saat usaha tersebut mulai berproduksi;

1. Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada

pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka

waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha

tersebut dimulai berproduksi.;

1. Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub

a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di

Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi

jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman

kembali;

1. Bea…

---

PRESIDEN

1. Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan

tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat

kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan

perusahaan itu;

1. Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari

penanaman modal asing.

  • Keringanan:

1. Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang

proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk

jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka

waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1

tersebut diatas;

1. Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama

jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1,

dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka

waktu tersebut diatas;

1. Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat

perlengkapan tetap.

Pasal 16

(1) Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-

pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat

prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang

dimaksud dalam pasal 5.

(2) Selain...

---

PRESIDEN

(2) Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan

lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan

Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran- kelonggaran itu

kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi

pertumbuhan ekonomi.

Pasal 17

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh

Pemerintah.

Pasal 18

Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu

berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 19

(1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta

asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:

  • keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak- pajak

dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;

  • biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang

dipekerjakan di Indonesia;

  • biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
  • penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
  • kompensasi...

---

PRESIDEN

  • kompensasi dalam hal nasionalisasi.

(2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 20

Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama

kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang

tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh

Pemerintah.

Pasal 21

Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak

milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau

tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus

perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-undang

dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.

Pasal 22

(1) Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka

Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah,

macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak

sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.

(2) Jikalau...

---

PRESIDEN

(2) Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan

mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut

maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua

belah pihak.

(3) Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah

dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga

sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan

pemilik modal.

Pasal 23

(1) Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat

diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional

dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.

(2) Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-

bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal

nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam

bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.

Pasal 24

Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja

sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23

setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus

dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari

modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing

yang ditanam.

### Pasal 25…

---

PRESIDEN

Pasal 25

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran

perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian

kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.

Pasal 26

Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan

perusahaannya sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan

tidak merugikan kepentingan Negara.

Pasal 27

(1) Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah

modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal

nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut

imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini

dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka

hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari

modal asing yang bersangkutan.

## BAB XI…

---

PRESIDEN

Pasal 28

(1) Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini harus

ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan

untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah

terhadap modal asing.

(2) Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan

lebih lanjut oleh Pemerintah.

Pasal 29

Ketentuan-ketentuan Undang-undang ini berlaku bagi penanaman modal

asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang ini baik dalam

perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang

telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan /atau pembaharuan.

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan ditetapkan

lebih lanjut oleh Pemerintah.

## BAB XIII…

---

PRESIDEN

Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 1967.

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 1967.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN