Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal
17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini,
dengan ini disetujui.
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal
17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini,
dengan ini disetujui.
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam
Pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971,
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 10 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
---
PRESIDEN