Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973

UU No. 1 Tahun 1972 berlaku

Pasal 1

(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut

perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00.

(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b

menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00.

(4). Jumlah …

---

PRESIDEN

(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran

1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.

751.600.000.000,00.

(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang

ini.

Pasal 2

(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri

atas :

  • Anggaran Belanja Rutin dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a

menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00.

(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b

menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00.

(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.

751.600.000.000,00.

(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-

undang ini.

(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal

ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih

lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk

Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-

lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan

dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet).

(7). Perincian …

---

PRESIDEN

(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal

ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih

lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi

mengenai :

  • Anggaran Pendapatan Rutin,
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Rutin,
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai :

  • Kebijaksanaan perkreditan.
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini,

disusun pula pragnosa untuk enam bulan berikutnya.

(4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas

bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan

keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan

Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan

tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran

menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan

kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya

kepada kredit anggaran 1973/1974.

(2). Saldo …

---

PRESIDEN

(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada

dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan

tahun 1973/1974.

(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang

ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun

1972/1973.

(4). Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini,

sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu

diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri

Keuangan.

(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,

dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan

I tahun anggaran 1973/1974.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh

Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan

dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan

sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk

mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1). Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat

Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.

(2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan

oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

### Pasal 7 …

---

PRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan

(Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,

susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972.

Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Maret 1972.

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 1972

---

PRESIDEN