Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang LANDAS KONTINEN INDONESIA

UU No. 1 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  • Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah

dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.

Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana

masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan alam.

  • Kekayaan …

---

PRESIDEN

  • Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa

lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah

dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang

termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada

masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun

dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan

cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah

dibawahnya.

  • Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan

kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang

digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku

dibidang masing-masing.

  • Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan

alam dilandas kontinen.

Pasal 2

Penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas

Kontinen Indonesia serta pemilikannya ada pada Negara.

Pasal 3

Dalam hal landas kontinen Indonesia, termasuk depresi-depresi

yang terdapat di landas Kontinen Indonesia, berbatasan dengan

negara lain, penetapan garis batas landas kontinen dengan negara

lain dapat dilakukan dengan cara mengadakan perundingan untuk

mencapai suatu persetujuan.

## BAB III …

---

PRESIDEN

Pasal 4

Eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam dilandas

kontinen Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan

yang berlaku dibidang masing-masing.

Pasal 5

Penyelenggaraan penyelidikan ilmiah atas kekayaan alam di Landas

Kontinen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

INSTALASI

Pasal 6

(1). Untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini,dapat dibangun,

dipelihara dan dipergunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal

dan/atau alat-alat lainnya di Landas Kontinen dan/atau

diatasnya.

(2). Untuk melindungi instalasi-instalasi, kapal-kapal dan/atau

alat-alat lainnya tersebut pada ayat(1) pasal ini terhadap

gangguan pihak ketiga, Pemerintah dapat menetapkan suatu

daerah terlarang yang lebarnya tidak melebihi 500 meter,

dihitung dari setiap titik terluar pada instalasi-instalasi, kapal-

kapal dan/atau alat-alat lainnya disekeliling instalasi-instalasi,

kapal-kapal dan/atau alat-alat lainnya yang terdapat di Landas

Kontinen dan/atau diatasnya.

(3). Disamping …

---

PRESIDEN

(3). Disamping daerah terlarang tersebut pada ayat (2) pasal ini

Pemerintah dapat juga menetapkan suatu daerah terbatas

selebar tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik

terluar dari daerah terlarang itu, dimana kapal-kapal pihak

ketiga dilarang membuang atau membokar sauh.

Pasal 7

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang pembangunan,

perlindungan dan penggunaan instalasi dan/atau alat-alat termaksud

dalam Pasal 6 Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

PENCEMARAN

Pasal 8

(1). Barang siapa melakukan eksplorasl eksploitasi dan

penyelidikan ilmiah sumber-sumber kekayaan lain di landas

kontinen Indonesia, diwajibkan mengambil langkah-langkah

untuk:

  • Mencegah terjadinya pencemaran air laut di landas

kontinen Indonesia dan udara diatasnya;

  • Mencegah meluasnya pencemaran dalam hal terjadi

pencemaran.

(2). Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang berhubungan dengan

pencemaran air laut di landas kontinen Indonesia dan udara

diatasnya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk

pencegahan dan penanggulangannya akan diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1). Terhadap setiap perbuatan dan peristiwa yang terjadi pada,

diatas atau dibawah instalasi-instalasi, alat-alat lainnya atau

kapal-kapal yang berada di landas kontinen dan/atau

diatasnya, untuk keperluan eksplorasi dan/atau eksploitasi

kekayaan alam di landas kontinen atau daerah terlarang dan

daerah terbatas dari instalasi-instalasi dan/atau alat-alat

lainnya atau kapal-kapal yang bersangkutan, berlaku hukum

dan segala peraturan perundang-undangan Indonesia.

(2). Instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia

yang dipergunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-

sumber kekayaan alam dinyatakan sebagai daerah Pabean

Indonesia.

Pasal 10

(1). Dalam melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan

alam di landas kontinen harus diindahkan dan dilindungi

kepentingan-kepentingan:

  • Pertahanan dan keamanan nasional;
  • Perhubungan;
  • Telekomunikasi dan transmisi listrik dibawah laut;
  • Perikanan;
  • Penyelidikan …

---

PRESIDEN

  • Penyelidikan oceanografi dan penyelidikan ilmiah

lainnya;

  • Cagar alam.

(2). Dalam hal-hal terdapat perselisihan-perselisihan antara

kepentingan kepentingan tersebut dalam ayat (1) pasal ini

mengenai pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam di

landas kontinen Indonesia,akan diselesaikan berdasarkan

Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(3). Apabila terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan

tersebut pada ayat (1) pasal ini, Pemerintah dapat

menghentikan untuk sementara waktu pengusahaannya atau

dapat mencabut lain usaha yang bersangkutan.

Pasal 11

Kecuali dalam hal tidak diatur secara khusus oleh Undang-undang

lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)

tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta

rupiah) barang siapa tidak mematuhi:

  • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang ini;
  • Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang

ditetapkan berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-undang

ini.

Pasal 12

Tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-undang ini adalah

kejahatan.

## BAB IX …

---

PRESIDEN

Pasal 13

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan

diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Agar supaya setiap orang dapat mengatahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 1973.

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 1973

,

---

PRESIDEN