Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Landas Kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah
dibawahnya diluar perairan wilayah Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Prp.
Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana
masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi
kekayaan alam.
- Kekayaan …
---
PRESIDEN
- Kekayaan alam adalah mineral dan sumber yang tak bernyawa
lainnya didasar laut dan/atau di dalam lapisan tanah
dibawahnya bersama-sama dengan organisme hidup yang
termasuk dalam jenis sedinter yaitu organisme yang pada
masa perkembangannya tidak bergerak baik diatas maupun
dibawah dasar laut atau tak dapat bergerak kecuali dengan
cara selalu menempel pada dasar laut atau lapisan tanah
dibawahnya.
- Eksplorasi dan eksploitasi adalah usaha-usaha pemanfaatan
kekayaan alam dilandas kontinen sesuai dengan istilah yang
digunakan dalam peraturan perundangan yang berlaku
dibidang masing-masing.
- Penyelidikan ilmiah adalah penelitian ilmiah atas kekayaan
alam dilandas kontinen.
