Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN

UU No. 1 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang

wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah

tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-

masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 3

(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh

mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai

seorang suami.

(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri

lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang
bersangkutan.

Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,

sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini,

maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah

tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin

kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

  • isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat

disembuhkan;

  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,

harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-

keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-

isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak

diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak

mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak

dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama

sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya

yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Pasal 6

(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon

mempelai.

(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai

umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia

atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka

izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang

masih ...

---

PRESIDEN

masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan

kehendaknya.

(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam

keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin

diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang

mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas

selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan

kehendaknya.

(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut

dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih

diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan

dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan

perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin

setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2),

(3) dan (4) pasal ini.

(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku

sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu

dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19

(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16

(enam belas) tahun.

(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta

dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh

kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.

(3) Ketentuan- ...

---

PRESIDEN

(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua

orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini,

berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal

ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

  • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun

keatas;

  • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu

antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan

antara seorang dengan saudara neneknya;

  • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan

ibu/bapak tiri;

  • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,

saudara susuan dan bibi/paman susuan;

  • berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau

kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih

dari seorang;

  • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain

yang berlaku, dilarang kawin.

Pasal 9

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak

dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2)

dan Pasal 4 Undang-undang ini.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang

lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak

boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing

agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak

menentukan lain.

Pasal 11

(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka

waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur

dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Pasal 12

Tata-cara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-

undangan tersendiri.

Pasal l3

Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi

syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

### Pasal 14 …

Pasal 14

---

PRESIDEN

(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis

keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali,

pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang

berkepentingan.

(2) Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah

berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon

mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan

perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi

calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan

orang-orang seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 15

Barang siapa karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu

dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat

mencegah perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan

### Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 16

(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya

perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1),

### Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak

dipenuhi.

(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1)

pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

### Pasal 17 …

Pasal 17

---

PRESIDEN

(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah

hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan

memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan

pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh

pegawai pencatat perkawinan.

Pasal 18

Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau

dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh

yang mencegah.

Pasal 19

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum

dicabut.

Pasal 20

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau

membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya

pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9,

### Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada

pencegahan perkawinan.

Pasal 21

(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap

perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka

ia akan menolak melangsungkan perkawinan.

(2) Didalam ...

(2) Didalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin

---

PRESIDEN

melangsungkan perkawinan. oleh pegawai pencatat perkawinan akan

diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai

dengan alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan

permohonan kepada pengadilan didalam wilayah mana pegawai

pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan

untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan

penolakan tersebut diatas.

(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan

akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan

tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan

dilangsungkan.

(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang

mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin

kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-

syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Pasal 23

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :

  • Para ...
  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau

---

PRESIDEN

isteri;

  • Suami atau isteri;
  • Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum

diputuskan;

  • Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini

dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara

langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah

perkawinan itu putus.

Pasal 24

Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu

dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat

mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak

mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 25

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam

daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal

kedua suami isteri, suami atau isteri.

Pasal 26

(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat

perkawinan yang tidak berwenang, wali-nikah yang tidak sah atau

yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat

dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan

lurus keatas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

(2) Hak ...

(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan

---

PRESIDEN

dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama

sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang

dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan

perkawinan harus diperbaharui supaya sah.

Pasal 27

(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan

perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman

yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan

perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi

salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu

menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan

setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak

mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan,

maka haknya gugur.

Pasal 28

(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan

mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat

berlangsungnya perkawinan.

(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :

  • Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
  • Suami ...
  • Suami atau isteri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali

terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan

---

PRESIDEN

atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

  • Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b

sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik

sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan

hukum tetap.

Pasal 29

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak

atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang

disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya

berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga

tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-

batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat

dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk

merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

---

PRESIDEN

Pasal 30

Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah

tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Pasal 31

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan

kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan

hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Pasal 32

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

ditentukan oleh suami isteri bersama.

Pasal 33

Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan

memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.

Pasal 34

(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu

keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika ...

(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat

mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

---

PRESIDEN

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta

bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda

yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah

dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak

menentukan lain.

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas

persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai

hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta

bendanya.

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut

hukumnya masing-masing.

## BAB VIII …

---

PRESIDEN

Pasal 38

Perkawinan dapat putus karena :

  • kematian,
  • perceraian dan
  • atas keputusan Pengadilan.

Pasal 39

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah

Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil

mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara

suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam

peraturan perundangan tersendiri.

Pasal 40

(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.

(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur

dalam peraturan perundangan tersendiri.

Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

  • Baik …
  • Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan

mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan

anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-

---

PRESIDEN

anak, Pengadilan memberi keputusannya;

  • Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan

dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam

kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan

dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk

memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu

kewajiban bagi bekas isteri.

Pasal 42

Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat

perkawinan yang sah.

Pasal 43

(1) Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai

hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatas selanjutnya akan diatur

dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 44 …

Pasal 44

(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh

isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah

berzina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut.

---

PRESIDEN

(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas

permintaan pihak yang berkepentingan.

Pasal 45

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka

sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku

sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana

berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 46

(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka

yang baik.

(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut

kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas,

bila mereka itu memerlukan bantuannya.

### Pasal 47 …

Pasal 47

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau

belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan

orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum

---

PRESIDEN

didalam dan diluar Pengadilan.

Pasal 48

Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan

barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18

(delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,

kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Pasal 49

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya

terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas

permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus

keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang

berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

  • la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  • la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap

berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak

tersebut.

## BAB XI …

---

PRESIDEN

PERWALIAN

Pasal 50

(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau

belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada

dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.

(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun

harta bendanya.

Pasal 51

(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan

orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan

lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.

(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau

orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan

berkelakuan baik.

(3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta

bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan

kepercayaan anak itu.

(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah

kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua

perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.

(5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada

dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena

kesalahan atau kelalaiannya.

### Pasal 52 …

---

PRESIDEN

Pasal 52

Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.

Pasal 53

(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut

dalam Pasal 49 Undang-undang ini.

(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai

wali.

Pasal 54

Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang

dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut

dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan

untuk mengganti kerugian tersebut.

Bagian Pertama

Pembuktian asal-usul anak

Pasal 55

(1) Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte

kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang

berwenang.

(2) Bila ...

---

PRESIDEN

(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka

Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang

anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-

bukti yang memenuhi syarat.

(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka

instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan

yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang

bersangkutan.

Bagian Kedua

Perkawinan diluar Indonesia

Pasal 56

(1) Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang

warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan

warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum

yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan

bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan

Undang-undang ini.

(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali

diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus

didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Bagian Ketiga

Perkawinan Campuran

Pasal 57

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang

ini …

---

PRESIDEN

ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada

hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah

satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan

perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari

suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya,

menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang

kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 59

(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau

putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik

mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.

(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan

menurut Undang-undang Perkawinan ini.

Pasal 60

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti

bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang

berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1)

telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk

melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang

menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang

mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-

syarat telah dipenuhi.

(3) Jika ...

---

PRESIDEN

(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat

keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan,

Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak

boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan

pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan,

maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut

ayat (3).

(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak

mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan

dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Pasal 61

(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang

berwenang.

(2) Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa

memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang

berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan

yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum

dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.

(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan

ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti

keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-

lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

### Pasal 62 …

---

PRESIDEN

Pasal 62

Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan

### Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

Bagian Keempat

Pengadilan

Pasal 63

(1) Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini

ialah:

  • Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam;
  • Pengadilan Umum bagi lainnya.

(2) Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan

Umum.

Pasal 64

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan

perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang

dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.

Pasal 65

(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik

berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2)

Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut :

  • Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua

isteri dan anaknya;

  • Isteri ...

---

PRESIDEN

  • Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta

bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua

atau berikutnya itu terjadi;

  • Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang

terjadi sejak perkawinannya masing-masing.

(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang

menurut Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah

ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.

B A B XIV

Pasal 66

Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan

perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan

berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi

Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen

Indonesiers S.1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling

op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan

lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 67

(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya,

yang pelaksanaannya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan

Peraturan Pemerintah.

(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan

pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1974.

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 1974

,

ttd

---

PRESIDEN