Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977

UU No. 1 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 2.803.200.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal

(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Perundang-undangan

### Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPeraturanAnggaran 1976/1977 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutinditjendan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 1.600.300.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.920.300.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977

menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan
ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai :

---

www.djpp.depkumham.go.id

  • Anggaran Pendapatan Rutin,
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Rutin,
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai

  • Kebijaksanaan perkreditan,
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa

untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama

antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas

bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1976/1977 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1977/1978 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun 1977/1978. (3) Peraturan Pemerintah yang dimaksudPerundang-undangandalam ayat (1) pasal ini menyatakan
pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1976/1977.Peraturan

(4) Sisa kredit anggaran dimaksudditjen pada ayat (1) pasal ini sebelum

ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1977/1978 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
1977/1978.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 oleh Pemerintah
diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1976/1977 berakhir, dibuat Perhitungan

---

www.djpp.depkumham.go.id

Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh

Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976.

Agar supaya setiap setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1976

INDONESIA.

SOEHARTO Perundang-undanganJENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 8 Maret 1976 ditjen

,

---

www.djpp.depkumham.go.id