(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperoleh dari
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 2.803.200.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini. Perundang-undangan
### Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPeraturanAnggaran 1976/1977 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutinditjendan
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.600.300.000.000,00.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.920.300.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
menurut perkiraan berjumlah Rp. 3.520.600.000.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan
ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor; sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
