(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
---
www.djpp.depkumham.go.id
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/
1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2) Saldo-anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun 1978/1979.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
1978/1979.
### Pasal 5 Perundang-undangan
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undangPeraturantentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan ditjenBelanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat.