Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

UU No. 1 Tahun 1977 berlaku

Ditetapkan: 1977-01-01

Pasal 1

(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber AnggaranPerundang-undanganPembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksudPeraturanpada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp.ditjen3.484.200.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 763.100.000.000,00.,

(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut

perkiraan berjumlah Rp. 4.247.300.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan. (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 2.079.400.000.000,00.

---

www.djpp.depkumham.go.id

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.167.900.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran. Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978

menurut perkiraan berjumlah Ro. 4.247.300.000,00.

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-

turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat

sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada
proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin,Perundang-undangan

  • Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belanja Rutin,Peraturan
  • Anggaran Belanja ditjenPembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:

  • Kebijaksanaan perkreditan,
  • Perkembangan lalulintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa

untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama

antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan

dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan

Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,

---

www.djpp.depkumham.go.id

dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/
1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.

(2) Saldo-anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja
Pembangunan Tahun 1978/1979.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu,
dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum

ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan
kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran
1978/1979.

### Pasal 5 Perundang-undangan

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undangPeraturantentang Tambahan dan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan ditjenBelanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan

Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh

Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-
undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1977

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1977

REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan
SUDHARMONO, SH. Peraturan
ditjen

---

www.djpp.depkumham.go.id