(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 diperoleh dari
- Sumber-sumber Anggaran Rutin; dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 3970.000.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut
perkiraan berjumlah 856.347.000.000,00
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1978/1979 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 4.826347.000.000,00
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
