Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang EKSTRADISI

UU No. 1 Tahun 1979 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh
suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau
dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan
di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang
untuk mengadili dan memidananya.

Pasal 2

(1) Ekstradisi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

(2) Dalam hal belum ada perjanjian tersebut dalam ayat (1), maka ekstradisi dapat

dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik
Indonesia menghendakinya.

Pasal 3

(1) Yang dapat diekstradisikan ialah orang yang oleh pejabat yang berwenang dari

negara asing diminta karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani
pidana atau perintah penahanan.

(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan terhadap orang yang disangka melakukan atau telah

dipidana karena melakukan pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan tersebut dalam ayat (1), sepanjang pembantuan, percobaan,
dan permufakatan jahat itu dapat dipidana menurut hukum Negara Republik
Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi.

Pasal 4

(1) Ekstradisi dilakukan terhadap kejahatan yang tersebut dalam daftar kejahatan

terlampir sebagai suatu naskah yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(2) Ekstradisi dapat juga dilakukan atas kebijaksanaan dari negara yang diminta

terhadap kejahatan lain yang tidak disebut dalam daftar kejahatan.

(3) Dengan …

---

PRESIDEN

(3) Dengan Peraturan Pemerintah, pada daftar kejahatan yang dimaksud dalam ayat (1)

dapat ditambahkan jenis perbuatan lain yang oleh Undang-undang telah dinyatakan
sebagai kejahatan.

Pasal 5

(1) Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik.

(2) Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada

kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.

(3) Terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga

diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara negara Republik Indonesia dengan
negara yang bersangkutan.

(4) Pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota-

keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik.

Pasal 6

Ekstradisi terhadap kejahatan menurut hukum pidana militer yang bukan kejahatan
menurut hukum pidana umum, tidak dilakukan kecuali apabila dalam suatu perjanjian
ditentukan lain.

Pasal 7

(1) Permintaan ekstradisi terhadap warganegara Republik Indonesia ditolak.

(2) Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) tersebut di atas dapat dilakukan apabila

orang yang berasangkutan karena keadaan lebih baik diadili di tempat
dilakukannya kejahatan.

Pasal 8

Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan yang dituduhkan dilakukan seluruhnya
atau sebagiannya dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika orang yang diminta sedang diproses di Negara
Republik Indonesia untuk kejahatan yang sama.

### Pasal 10 …

---

PRESIDEN

Pasal 10

Permintaan ekstradisi ditolak, jika putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Republik
Indonesia yang berwenang mengenai kejahatan yang dimintakan ekstradisinya telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 11

Permintaan ekstradisi ditolak, apabila orang yang dimintakan ekstradisinya telah diadili
dan dibebaskan atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain mengenai kejahatan
yang dimintakan ekstradisinya.

Pasal 12

Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut hukum Negara Republik Indonesia hak untuk
menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa.

Pasal 13

Permintaan ekstradisi ditolak, jika kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam dengan
pidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum Negara Republik
Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidana mati tidak selalu
dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminan yang cukup meyakinkan,
bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan.

Pasal 14

Permintaan ekstradisi ditolak, jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan
yang cukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana, atau
dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan
politiknya, atau kewarganegaraannya, ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau
golongan penduduk tertentu.

Pasal 15

Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisi akan dituntut,
dipidana, atau ditahan karena melakukan kejahatan lain daripada kejahatan yang
karenanya ia dimintakan ekstradisinya, kecuali dengan izin Presiden.

Pasal 16

Permintaan ekstradisi ditolak, jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan
kepada negara ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum ia
dimintakan ekstradisi itu.

### Pasal 17 …

---

PRESIDEN

Pasal 17

Permintaan ekstradisi yang telah memenuhi syarat ditunda apabila orang yang akan
diminta sedang diperiksa atau diadili atau sedang menjalani pidana untuk kejahatan lain
yang dilakukan di Indonesia.

Pasal 18

(1) Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia dapat

memerintahkan penahanan yang dimintakan oleh Negara lain atas dasar alasan
yang mendesak jika penahanan itu tidak bertentangan dengan hukum Negara
Republik Indonesia.

(2) Dalam permintaan untuk penahanan itu, negara peminta harus menerangkan, bahwa

dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 sudah tersedia dan bahwa negara
tersebut segera dalam waktu tersebut dalam Pasal 21 akan menyampaikan
permintaan ekstradisi.

Pasal 19

(1) Permintaan untuk penahanan disampaikan oleh pejabat yang berwenang dari negara

peminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik
Indonesia melalui INTERPOL Indonesia atau melalui saluran diplomatik atau
langsung dengan pos atau telegram.

(2) Pengeluaran surat perintah untuk menangkap dan atau menahan orang yang

bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara
Pidana Indonesia, kecuali ditentukan lain seperti yang diatur dalam ayat (3).

(3) Menyimpang dari ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia yang berlaku, maka

terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang dapat diekstradisikan berdasarkan
undang-undang ini dapat dilakukan penahanan.

Pasal 20

Keputusan atas permintaan penahanan diberitahukan kepada negara peminta oleh Kepala
Kepolisian Republik Indonesia atau Jaksa Agung Republik Indonesia melalui INTERPOL
Indonesia atau saluran diplomatik atau langsung dengan pos atau telegram.

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan, maka orang tersebut
dibebaskan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden
melalui Menteri Kehakiman Republik Indonesia tidak menerima permintaan ekstradisi
beserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara peminta.

Pasal 22

(1) Permintaan ekstradisi hanya akan dipertimbangkan, apabila memenuhi syarat-syarat

seperti tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

(2) Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran

diplomatik kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk diteruskan
kepada Presiden.

(3) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang dimintakan ekstradisinya untuk

menjalani pidana harus disertai :

- Lembaran asli atau salinan otentik dari putusan Pengadilan yang berupa
pemindahan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti;

- Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan kewarnegaraan
orang yang dimintakan ekstradisinya;

- Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta.

(4) Surat permintaan ekstradisi bagi orang yang disangka melakukan kejahatan harus

disertai :

- Lembaran asli atau salinan otentik dari surat perintah penahanan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara peminta;

- Uraian dari kejahatan yang dimintakan ekstradisi, dengan menyebutkan waktu
dan tempat kejahatan dilakukan dengan disertai bukti tertulis yang diperlukan;

- Teks ketentuan hukum dari negara peminta yang dilanggar atau jika hal
demikian tidak mungkin, isi dari hukum yang diterapkan;

  • Keterangan- …

---

PRESIDEN

- Keterangan-keterangan saksi dibawah sumpah mengenai pengetahuannya
tentang kejahatan yang dilakukan;

- Keterangan yang diperlukan untuk menetapkan identitas dan
kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisinya;

  • Permohonan pensitaan barang-barang bukti, bila ada dan diperlukan.

Pasal 23

Jika menurut pertimbangan Menteri Kehakiman Republik Indonesia surat yang diserahkan
itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 22 atau syarat lain yang ditetapkan dalam
perjanjian, maka kepada pejabat negara peminta diberikan kesempatan untuk melengkapi
surat-surat tersebut, dalam jangka waktu yang dipandang cukup oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia.

Pasal 24

Setelah syarat-syarat dan surat-surat dimaksud dalam Pasal 22 dan 23 dipenuhi, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia mengirimkan surat permintaan ekstradisi berserta surat-
surat lampirannya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia untuk mengadakan pemeriksaan.

Pasal 25

Apabila kejahatan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan penahanan menurut
Hukum Acara Pidana Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Pasal 19 ayat

(2), dan (3) dan diajukan permintaan penahanan oleh negara peminta, orang tersebut

dikenakan penahanan.

Pasal 26

(1) Apabila yang melakukan penahanan tersebut Kepolisian Republik Indonesia, maka

setelah menerima surat permintaan ekstradisi, Kepolisian Republik Indonesia
mengadakan pemeriksaan tentang orang tersebut atas dasar keterangan atau bukti
dari negara peminta.

(2) Hasil pemeriksaan dicatat dalam berita acara dan segera diserahkan kepada

Kejaksaan Republik Indonesia setempat.

### Pasal 27 …

---

PRESIDEN

Pasal 27

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima berita acara tersebut, Kejaksaan
dengan mengemukakan alasannya secara tertulis, meminta kepada Pengadilan Negeri di
daerah tempat ditahannya orang itu untuk memeriksa dan kemudian menetapkan dapat
atau tidaknya orang tersebut diekstradisikan.

Pasal 28

Perkara-perkara ekstradisi termasuk perkara-perkara yang didahulukan.

Pasal 29

Kejaksaan menyampaikan surat penggilan kepada orang yang bersangkutan untuk
menghadap Pengadilan pada hari sidang dan surat penggilan tersebut harus sudah diterima
oleh orang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari sidang.

Pasal 30

Pada hari sidang orang yang bersangkutan harus menghadap ke muka Pengadilan Negeri.

Pasal 31

(1) Pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri dilakukan dalam sidang terbuka, kecuali

apabila Ketua Sidang menganggap perlu sidang dilakukan tertutup.

(2) Jaksa menghadiri sidang dan memberikan pendapatnya.

Pasal 32

Dalam sidang terbuka Pengadilan Negeri memeriksa apakah :
- identitas dan kewarganegaraan orang yang dimintakan ekstradisi itu sesuai dengan
keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta;
- kejahatan yang dimaksud merupakan kejahatan yang dapat di ekstradisikan
menurut Pasal 4 dan bukan merupakan kejahatan politik atau kejahatan militer;
- hak penuntutan atau hak melaksanakan putusan Pengadilan sudah atau belum
kedaluwarsa;
- terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan telah atau belum
dijatuhkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
- kejahatan tersebut diancam dengan pidana mati di negara peminta sedangkan di
Indonesia tidak;
- orang tersebut sedang diperiksa di Indonesia atas kejahatan yang sama.

### Pasal 33 …

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Pasal 32 Pengadilan menetapkan dapat atau

tidaknya orang tersebut diekstradisikan.

(2) Penetapan tersebut beserta surat-suratnya yang berhubungan dengan perkara itu

segera diserahkan kepada Menteri Kehakiman untuk dipakai sebagai bahan
pertimbangan penyelesaian lebih lanjut.

Pasal 34

Penahanan yang diperintahkan berdasarkan Pasal 25 dicabut, jika :
- diperintahkan oleh Pengadilan;
- sudah berjalan selama 30 (tiga puluh) hari, kecuali jika diperpanjang oleh
Pengadilan atas permintaan Jaksa;
- permintaan ekstradisi ditolak oleh Presiden.

Pasal 35

(1) Jangka waktu penahanan yang dimaksud dalam Pasal 34 huruf b setiapkali dapat

diperpanjang dengan 30 (tiga puluh) hari.

(2) Perpanjangan hanya dapat dilakukan dalam hal :

- belum adanya penetapan Pengadilan mengenai permintaan ekstradisi;
- diperlukan keterangan oleh Menteri Kehakiman seperti dimaksud dalam Pasal
36 ayat (3);
- ekstradisi diminta pula oleh negara lain dan Presiden belum memberikan
keputusannya;
- permintaan ekstradisi sudah dikabulkan, tetapi belum dapat dilaksanakan.

Pasal 36

(1) Sesudah menerima penetapan Pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 33, Menteri

Kehakiman segera menyampaikan penetapan tersebut kepada Presiden dengan
disertai pertimbangan-pertimbangan Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri,
Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk memperoleh
keputusan.

(2) Setelah menerima penetapan Pengadilan beserta pertimbangan-pertimbangan yang

dimaksud dalam ayat (1), maka Presiden memutuskan dapat tidaknya seseorang
diekstradisikan.

(3) Jika …

---

PRESIDEN

(3) Jika menurut penetapan Pengadilan permintaan ekstradisi dapat dikabulkan tetapi

Menteri Kehakiman Republik Indonesia memerlukan tambahan keterangan, maka
Menteri Kehakiman Republik Indonesia meminta keterangan dimaksud kepada
negara peminta dalam waktu yang dianggap cukup.

(4) Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi diberitahukan oleh Menteri

Kehakiman Republik Indonesia kepada negara peminta melalui saluran diplomatik.

Pasal 37

Jika 2 (dua) negara atau lebih meminta ekstradisi seseorang, berkenaan dengan kejahatan
yang sama atau yang berlainan dalam waktu yang bersamaan, maka dalam menolak atau
mengabulkan permintaan ekstradisi Presiden dengan mempertimbangkan demi
kepentingan keadilan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- berat ringannya kejahatan;
- tempat dilakukannya kejahatan;
- waktu mengajukan permintaan ekstradisi;
- kewarganegaraan orang yang diminta;
- kemungkinan diekstradisikannya orang yang diminta oleh negara peminta kepada
negara lainnya.

Pasal 38

Keputusan Presiden mengenai permintaan ekstradisi yang dimaksud dalam Pasal 36 oleh
Menteri Kehakiman segera diberitahukan kepada Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 39

(1) Dalam hal tidak ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan Negara

Republik Indonesia, maka permintaan ekstradisi diajukan melalui saluran
diplomatik, selanjutnya oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia disampaikan
kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia disertai pertimbangan-
pertimbangannya.

(2) Menteri Kehakiman Republik Indonesia setelah menerima permintaan dari negara

peminta dan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri Republik Indonesia
melaporkan kepada Presiden tentang permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud
ayat (1)

(3) Setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri Luar Negeri dan Menteri

Kehakiman Republik Indonesia mengenai permintaan ekstradisi termaksud dalam
ayat (1), Presiden dapat menyetujui atau tidak menyetujui permintaan tersebut.

(4) Dalam …

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disetujui,

maka Presiden memerintahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia memproses
lebih lanjut seperti halnya ada perjanjian ekstradisi antara negara peminta dengan
Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam hal permintaan ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak

disetujui, maka Presiden memberitahukan kepada Menteri Kehakiman, untuk
diteruskan kepada Menteri Luar Negeri yang memberitahukan hal itu kepada
negara peminta.

Pasal 40

(1) Jika permintaan ekstradisi disetujui, orang yang dimintakan ekstradisi segera

diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan dari negara peminta, di tempat dan
pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

(2) Jika orang yang dimintakan ekstradisinya tidak diambil pada tanggal yang

ditentukan, maka ia dapat dilepaskan sesudah lampau 15 (lima belas) hari dan
bagaimanapun juga ia wajib dilepaskan sesudah lampau 30 (tiga puluh) hari.

(3) Permintaan ekstradisi berikutnya terhadap kejahatan yang sama, setelah

dilampauinya waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, dapat ditolak oleh Presiden.

Pasal 41

Jika keadaan di luar kemampuan kedua negara baik negara peminta untuk mengambil
maupun negara yang diminta untuk menyerahkan orang yang bersangkutan, negara
dimaksud wajib memberitahukan kepada negara lainnya dan kedua negara akan
memutuskan bersama tanggal yang lain untuk pengambilan atau menyerahkan yang
dimaksud.
Dalam hal demikian berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) yang waktunya
dihitung sejak tanggal ditetapkan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat tersebut.

Pasal 42

(1) Barang-barang yang diperlukan sebagai bukti yang terdapat pada orang yang

dimintakan ekstradisinya dapat disita atas permintaan pejabat yang berwenang dari
negara peminta.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan-ketentuan

dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Indonesia mengenai
penyitaan barang-barang bukti.

Pasal 43

(1) Dalam penetapannya mengenai permintaan ekstradisi Pengadilan Negeri

menetapkan pula barang-barang yang diserahkan kepada negara peminta dan yang
dikembalikan kepada orang yang bersangkutan.

(2) Pengadilan Negeri dapat menetapkan bahwa barang-barang tertentu hanya

diserahkan kepada negara peminta dengan syarat bahwa barang-barang tersebut
segera akan dikembalikan sesudah selesai digunakan.

Pasal 44

Apabila seseorang disangka melakukan sesuatu kejahatan atau harus menjalani pidana
karena melakukan sesuatu kejahatan yang dapat diekstradisikan di dalam yurisdiksi
Negara Republik Indonesia dan diduga berada di negara asing, maka atas permintaan
Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menteri
Kehakiman Republik Indonesia atas nama Presiden dapat meminta ekstradisi orang
tersebut yang diajukannya melalui saluran diplomatik.

Pasal 45

Apabila orang yang dimintakan ekstradisinya tersebut dalam Pasal 44 telah diserahkan
oleh negara asing, orang tersebut dibawa ke Indonesia dan diserahkan kepada instansi
yang berwenang.

Pasal 46

Tatacara permintaan penyerahan dan penerimaan orang yang diserahkan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telah
disahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-undang ini.

## BAB XII …

---

PRESIDEN

Pasal 48

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1979

INDONESIA,

ttd
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 1979

,

ttd

---

PRESIDEN