Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981

UU No. 1 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperoleh dari

a.Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b.Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah

Rp.9.055.300.000.000,00

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah

Rp. 1.501.600.000.000,00

(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut perkiraan berjumlah

Rp.10.556.900.000.000,00

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini bertutur-turut dimuat dalam

Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1980/1981 terdiri atas :

a.Anggaran Belanja Rutin;
b.Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah

Rp.5.529.200.000.000,00

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan

berjumlah Rp.5.027.700.000.000,00

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 menurut perkiraan

berjumlah Rp.10.556.900.000.000,00

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam

Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor,

sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor,

sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:

a.Anggaran Pendapatan Rutin;
b.Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c.Anggaran Belanja Rutin;
d.Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat Laporan realisasi mengenai:

a.Kebijaksanaan Perkreditan;
b.Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk enam bulan

berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan

Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran

1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah
dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit
anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.

(2) Saldo anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun

Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun Anggaran 1981/1982.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa

kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran
1980/1981.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 198/1982 terlebih dahulu diperiksa dan
dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I
Tahun Anggaran 1981/1982.

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 oleh Pemerintah diajukan Rancangan
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1980/1981 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud
dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1980/1981 berakhir dibuat perhitungan Anggaran mengenai

pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa

Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-
lambatnya tiga tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 14

www.djpp.depkumham.go.id

---

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 1980

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1980/1981

UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19801/981 adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980 - 1983/1984.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 mengikuti prioritas nasional
sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada
pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju
swasembada pangan dengan peningkatan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan
baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut diatas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf
hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti
yang ditetapkan didalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan
dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Pelaksanaan
pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi
pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan.
Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk
menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat
terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan
kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan terutama
penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus
membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat
sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan untuk
memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya,
menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah Tingkat II/Kotamadya Daerah
Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan meratakan
pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara
keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kabupaten dalam tahun 1979/1980 telah

www.djpp.depkumham.go.id

---

diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan dan dalam tahun anggaran ini bantuan tersebut
diperbesar. Jumlah Sekolah Dasar, serta sarana kesehatan diperbanyak, dan bantuan pembangunan
lainnya seperti penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis lebih ditingkatkan lagi.

Untuk lebih meningkatkan lagi kesempatan kerja, penambahan produksi, dan peningkatan pendapatan
maka dilakukan peningkatan kegiatan di sektor transmigrasi.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam
pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan
perluasan lapangan kerja.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan
anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin dan antar
program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan,
Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin
maupun dalam anggaran belanja pembangunan ditakukan dengan Undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
anggaran pembangunan dan saldo anggaran-lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1980/1981 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:

- dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang
lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat,
- dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang
fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka
penanaman modal;
- dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan
internasional;
- tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa
pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.

PASAL DEMI PASAL